Pariwara DPRD Kukar

Sekwan Bantah Isu Usulan Kenaikan Gaji Anggota DPRD Kukar

person access_time 5 years ago
Sekwan Bantah Isu Usulan Kenaikan Gaji Anggota DPRD Kukar

Sekretaris DPRD Kukar Ridha Dharmawan. (Fachrizal Muliawan/kaltimkece.id)

Menaikkan gaji para wakil rakyat bukan hal sederhana. Sejauh ini belum ada peraturan dapat dijadikan landasan baru.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Jum'at, 13 September 2019

kaltimkece.id Di tengah proses pemilihan unsur pimpinan definitif, internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara (DPRD Kukar) berembus kabar kenaikan gaji para legislator. Tapi isu itu segera dibantah Sekretaris DPRD Kukar Ridha Dharmawan.

Ditemui kaltimkece.id di kantor DPRD Kukar, Rabu, 11 September 2019, dia menuturkan detail gaji anggota dewan diatur Peraturan Pemerintah 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dan, hingga saat ini, kata dia, peraturan pemerintah itu belum ada perubahan. "Pasalnya, itu erat kaitannya dengan perda turunan yang mengatur gaji anggota legislatif di daerah," ujar Ridha.

Jadi, lanjut Ridha, bila PP belum ada perubahan, tidak ada dasar untuk mengubah perda turunannya. "Karena di situ akan dilihat besar kecilnya gaji mereka," tuturnya.

Meski begitu, ada poin yang disebut sebagai uang representatif. Nah, ini ada kaitannya dengan gaji bupati. Kalau gaji pokok bupati ada perubahan, berimbas ke uang representatif tersebut. "Untuk unsur pimpinan, uang yang didapat sama dengan bupati. Sementara anggota dewan hanya 75 persen dari situ," terangnya.

Namun, dia lagi-lagi menekankan, belum ada pula rencana perubahan soal gaji bupati. Ridha mengatakan, gaji anggota dewan belum termasuk tunjangan transportasi dan rumah tangga saat ini berkisar Rp 14 juta sampai Rp 15 juta. Sedangkan untuk ketua sekitar Rp 17 juta. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar