Pariwara DPRD Kukar

Tetap Dekat Konstituen, Anggota DPRD Kukar Tak Tempati Rumah Dinas

person access_time 5 years ago
Tetap Dekat Konstituen, Anggota DPRD Kukar Tak Tempati Rumah Dinas

Fasilitas rumah dinas bagi legislator di DPRD Kukar. (Fachrizal Muliawan/kaltimkece.id)

Banyak fasilitas diberikan kepada wakil rakyat. Tapi tak semua memanfaatkan untuk tetap dekat dengan rakyat.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Kamis, 12 September 2019

kaltimkece.id Bicara legislator, tentu bicara pula fasilitas yang melekat dengan jabatan tersebut. Beberapa fasilitas didapat antara lain rumah dan mobil dinas bagi unsur pimpinan definitif.

Diwawancarai kaltimkece.id pada Kamis, 12 September 2019, Sekretaris DPRD Kukar Ridha Dharmawan menuturkan, selain unsur pimpinan, anggota dewan lain turut mendapat fasilitas di Perumahan Anggota DPRD Kukar. Terletak di Jalan Pahlawan, Bukit Biru, Tenggarong.

Namun, saat ini mayoritas legislator Kukar periode 2019-2024 memilih tinggal di rumah pribadi. "Alasan mereka, agar bisa lebih dekat dengan konstituen mereka," ujarnya.

Para anggota dewan menilai, kedekatan dengan konstituen mempermudah tugas menyerap aspirasi. "Jadi hingga kini yang menggunakan fasilitas mobil dinas dan rumah dinas hanya unsur pimpinan," ujarnya. Ada tiga rumah untuk wakil ketua di Jalan Patin, Tenggarong. Sementara rumah ketua DPRD di Jalan Ahmad Muksin.

"Untuk rumah ketua dewan sudah ditempati ketua DPRD Sementara. Hanya saja belum ada fasilitas lainnya," ujar Ridha. Fasilitas penunjang seperti belanja rumah tangga pimpinan belum bisa diberi selama belum definitif. "Informasi yang saya dapat, ketua sementara menggunakan rumah itu sebagai tempat istirahat," ungkapnya.

Meski begitu, isi rumah sudah bisa dipergunakan. "Sekarang kami sedang membuat daftar barang apa saja yang mesti dibeli," ujarnya. Lima tahun digunakan oleh ketua DPRD periode sebelumnya, tentu ada barang yang rusak. Biasanya berupa peralatan elektronik.

Sementara itu, bicara soal mobil dinas, saat ini Ketua DPRD Kukar sementara Abdul Rasid sudah bisa menggunakan. Namun, statusnya masih kendaraan operasional Sekretariat DPRD Kukar. "Jadi hanya boleh dipakai di daerah Kukar sambil menunggu ditetapkan sebagai pimpinan definitif," terangnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar