Pariwara Kutai Timur

ASN Harus Manfaatkan Kemajuan Teknologi

person access_time 5 years ago
ASN Harus Manfaatkan Kemajuan Teknologi

Foto: Rusli (Humas Pemkab Kutim)

Perubahan teknologi informasi yang begitu cepat  harus bisa dimanfaatkan oleh aparatur sipil negara.

Ditulis Oleh: PARIWARA
Sabtu, 01 Desember 2018

kaltimkece.id Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kutai Timur  meluncurkan sistem informasi manajemen dan administrasi kepegawaian terpadu disingkat SIM-AKU, Rabu, 28 November 2018.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kutim Irawansyah menjelaskan bahwa perubahan teknologi informasi yang begitu cepat  harus bisa dimanfaatkan. Untuk membantu peningkatan pelayanan baik masyarakat maupun kepada aparatur sipil negara. Teknologi informasi yang makin berkembang dapat mempermudah manusia dalam mengolah data dan menyajikan informasi yang berkualitas, tepat dan akurat. Menurutnya, teknologi informasi dan komunikasi pada era globalisasi berperan penting untuk menunjang aktivitas sehari-hari baik dalam dunia pendidikan, hiburan, pemerintah dan lainnya. 

“Begitu juga dalam sektor pelayanan publik telah melahirkan model pelayanan yang dilakukan melalui e-government” kata Irawansyah.

Melalui e-government, lanjutnya, menawarkan informasi yang dapat diakses selama 24 jam, kapanpun, dan dimanapun kita berada. Kabupaten Kutim yang sangat luas dan aparaturnya tersebar di 18 kecamatan, 2 kelurahan dan 137 desa, tentu membutuhkan informasi yang cepat dan akurat.

ASN  yang  tersebar di beberapa tempat yang berjarak sangat jauh ini menjadi tantangan BKPP Kutim untuk mengelola data pegawai yang lebih cepat dan akurat, terkait dengan perubahan data, penggajian, penilaian, promosi, mutasi, kesejahteraan, penghargaan dan sistem kepegawaian lainnya.

Sebelumnya, Kepala Badan BKPP Kutim Zainuddin Aspan dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini didasari atas dasar hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan UU tahun 2014 dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Kegiatan pada hari ini adalah untuk meningkatkan integrasi website di BKPP Kutim sekaligus membangun ketersediaan dan kepemilikan data PNS yang digunakan untuk database (basis data) sebagi dasar pengembangan aplikasi seluruh data kepegawaian serta dapat memberikan informasi yang valid terkait data PNS,” jelas Zainuddin.

“Sosialisasi SIM-AKU adalah untuk mengisi sistem manajemen pegawai yang benar dan pengembangan sumber daya manusia mewujudkan data kepegawaian yang mutakhir terpadu dan terintegrasi serta dapat menyediakan informasi yang akurat untuk keperluan perencanaan pengembangan kesejahteraan dan pengendalian pegawai,” kata Zainuddin. (pariwara/hms11)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar