Pariwara Kutai Timur

Komitmen BPN Kutim Bangun Zona Integritas

person access_time 5 years ago
Komitmen BPN Kutim Bangun Zona Integritas

Foto: Wahyu (Humas Pemkab Kutim)

Ditulis Oleh: PARIWARA
Sabtu, 27 April 2019

kaltimkece.id Penandatanganan komitmen bersama yang melibatkan Bupati Kutim Ismunandar, Ketua Pengadilan Negeri Kutim Rahmat Sanjaya, perwakilan Kejaksaan Negeri Kutim, perwakilan Kapolres Kutim, perwakilan Dandim 0909 Sangatta, BPN Kaltim Winarto dan perwakilan Ombudsman Kaltim menandai pencanangan pembangunan zona integritas menunju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih serta Melayani (WBBM). Kegiatan garapan Badan Pertanahan Nasional Kutai Timur (BPN Kutim) digelar di Kantor BPN Kutim, Kamis, 25 April 2019.

Bupati Kutim H Ismunandar sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pihak BPN. Karena penanganan persoalan pertanahan membutuhkan pelayanan prima.

“Alhamdulillah dengan pencanangan pembangunan zona integritas di BPN Kutim ini, menjadi satu komitmen kita semua (menjadi semakin berintegritas). Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Kutim juga sudah, mungkin dalam waktu dekat instansi yang lain juga mengikuti,” ujar Ismu.

Ia menambahkan OPD Kutim yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat juga mesti melakukan hal sama. Seperti yang dilakukan oleh BPN Kutim. Terutama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, karena banyak bersentuhan dengan masyarakat. Sedangkan lainnya wajib menyusul.

Sementara itu, Kepala BPN Umar Malabar memaparkan sesuai dengan aturan yang ada pada PP Nomor 80 tahun 2010, diperintahkan untuk setiap instansi membangun zona integritas. Pengertiannya membangun adalah berusaha untuk menciptakan WBK dan WBM sesuai undang-undang dan tuntutan masyarakat.

“Kita (BPN Kutim) mulai hari ini sampai kedepan, akan berusaha semaksimal mungkin (mengimplementasikan) apa yang dicanangkan hari ini,” tuturnya.

Terakhir, ia mengatakan BPN Kutim tidak menerima biaya-biaya pembayaran tunai sesuai peraturan ada. Bahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah 2 tahun lebih ini, pembayaran administrasi pertanahan dilaksanakan melalui transfer atau setor ke bank. Kemudian mengenai pembiayaan dilapangan tidak ada. Hanya jika atas dasar kemanusiaan, masyarakat sendiri yang memberi. (pariwara/hms7)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar