Pariwara Kutai Timur

Menjaga Hutan dari Areal Penggunaan Lain

person access_time 5 years ago
Menjaga Hutan dari Areal Penggunaan Lain

Foto: Vian (Humas Pemkab Kutim)

Dilematis, menjaga hutan atau sambut investasi eksploitasi.

Ditulis Oleh: PARIWARA
Rabu, 28 November 2018

kaltimkece.id Pemerintah terus dihadapkan dengan dua tantangan besar, yakni bagaimana menarik investasi di sektor kehutanan untuk meningkatkan potensi hasil hutan. Di satu sisi harus menjaga fungsi dan kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia, sumber ekonomi, flora dan fauna, pengendali bencana, tempat penyimpanan air, serta dapat mengurangi tingkat polusi udara. Hal ini disampaikan Sekertaris Kabupaten Irawansyah saat membuka Lokakarya dan Focus Group Discussion (FGD)  Menjaga Hutan Areal Penggunaan Lain (APL) di Hotel Victoria Sangatta, Kamis, 22 November 2018.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata lingkungan (Ditjen PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (Kemen LH-K), UNDP (United Nations Development Programe atau Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa), Global Environment Facility dan Pemkab Kutim. Di awal acara di kemukakan bahwa berbagai regulasi dan kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam mengatur pemanfaatan hutan, namun kerusakan hutan tetap terjadi. 

“Saya harap dari kegiatan FGD ini ada terobosan baru bagaimana cara menarik investasi tetapi juga menjaga hutan tetap lestari. Jadi ada keseimbangan, sehingga kita bisa mewariskan untuk anak cucu kita,” ujar Irawan, sapaan akrab Irawansyah.

Pembukaan hutan yang serampangan tentu bisa merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai sumber air bersih bagi masyarakat di sekitarnya. Hal ini juga menyebabkan ketidakseimbangan alam. Seperti banjir dan longsor di musim penghujan, kekeringan, hawa panas bahkan kebakaran hutan saat musim kemarau. 

“Jika hutan sudah rusak diperlukan biaya yang sangat besar untuk reboisasi serta jangkau waktu cukup lama mengembalikan fungsi hutan. Belum lagi keanekaragaman hayati flora dan fauna yang terancam punah,” jelas Irawan yang mantan Sekretaris DPRD Kutim tersebut.

Kawasan APL menurut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 50 tahun 2009 menjelaskan bahwa APL sebuah kawasan hutan yang berubah fungsinya dan boleh digunakan untuk kegiatan ekonomi. Seperti bidang perkebunan dan pembangunan pemukiman dengan tetap menjaga pengelolaan kawasan tersebut tetap mendukung keseimbangan ekosistem.

Sebelumnya Donny A Satria Yudha narasumber dari Ditjen PKTL  Kemen LH-K RI saat membacakan sambutan Sekretaris Ditjen PKTL Kemen LH-K Bambang Hendroyono menjelaskan, bahwa Lokakarya dan FGD ini adalah tindak lanjut kegiatan Workshop Provinsi Kaltim yang dilaksanakan 30 Agustus 2018 di Balikpapan. 

“Setelah FGD ini akan dilanjutkan dengan Proyek Penguatan Perencanaan dan Pengelolaan di luar kawasan hutan di Kalimantan. Guna mencegah makin bertambahnya deforestasi hutan,” katanya. (pariwara/hms4)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar