Pariwara Mahakam Ulu

Bupati Mahulu Serahkan BLT Secara Simbolis di Kecamatan Long Hubung

person access_time 4 years ago
Bupati Mahulu Serahkan BLT Secara Simbolis di Kecamatan Long Hubung

Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH, menyerahkan bantuan di Kecamatan Long Hubung. (humas pemkab mahulu)

Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH, menyampaikan bahwa penerima BLT harus memenuhi persyaratan.

Ditulis Oleh: PARIWARA
Senin, 01 Juni 2020

kaltimkece.id Pemkab Mahulu meringankan beban masyarakat terdampak Covid-19. Bupati Bonifasius Belawan Geh, SH menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) secara simbolis di Kecamatan Long Hubung. Yaitu di Kampung Long Hubung Ulu, Kampung Matalibaq, dan Kampung Datah Bilang, Rabu, 27 Mei 2020.

Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH, menyampaikan bahwa penerima BLT harus memenuhi persyaratan. Di antaranya yang kehilangan mata pencaharian, keluarga yang belum terdata (exclusion error) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan keluarga yang memiliki anggota rentan penyakit menahun atau kronis

“Calon penerima bantuan langsung tunai dana kampung harus memenuhi persyaratan seperti kepala keluarga (KK) miskin yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria keluarga miskin yang ditetapkan Kementerian Sosial. Dan atau kriteria yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai kondisi geografis dan sosial budaya di Kabupaten Mahakam Ulu,”jelas Bupati

Bupati juga mengatakan, besaran BLT-Dana Kampung per bulan Rp600 ribu per keluarga. Dengan masa penyaluran BLT-Dana Kampung adalah enam bulan terhitung sejak dan/atau setelah penyaluran dana kampung dari Rekening Kas Umun Negara (RKUN) ke Rekening Kas Kampung (RKK). Pembagian tiga bulan pertama dengan nilai Rp600 ribu setiap bulan untuk per kepala keluarga (KK). Kemudian untuk bulan keempat, kelima, dan keenam, masing-masing Rp300 ribu per KK.

“Dengan penyaluran BLT dana kampung ini, besar harapan saya bahwa warga yang memenuhi persyaratan dapat menerima haknya dengan hati yang lapang. Dan dapat menggunakan dana yang diterima untuk kebutuhan paling mendasar dan yang paling mendesak. Dan kepada warga yang berada di luar kriteria penerima BLT, saya juga yakin bahwa saudara sekalian dapat menerima keputusan BLT Dana Kampung ini sebagai kebersamaan kita semua untuk membantu saudara kita yang sedang berada dalam kondisi keuangan yang sulit akibat dampak Covid-19 ini,” lanjutnya.

Pada akhir sambutan, Bupati berharap para pejabat dan staf yang bertanggungjawab secara langsung dalam kegiatan penanggulangan dampak Covid-19, dapat menuntaskan semua persyaratan administrasi keuangan, barang, dan jasa terkait Kegiatan Tanggap Darurat Covid-19 sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Dalam kesempatan sama, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMPK) Ubang Nyau, SE, menyampaikan tujuan dari kegiatan tersebut dalam rangka membantu dan mengatasi dampak pendemi Covid-19.

“Pemerintah memberikan dana sosial bagi masyarakat kampung  yang salah satunya adalah penyaluran BLT dengan sasaran warga miskin dan dalam pelaksanaan penyelenggaraan program kampung ini, di harapkan telah dilakukan verifikasi data penerima manfaat. Baik di tingkat kampung maupun di kecamatan. Ini sangat penting guna menghindari tumpang tindih atau duplikasi data dengan penerima bantuan sosial lainnya,” jelasnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Drs Y Juan Jenau; Pj Sekretaris Daerah Dr Stephanus Madang, S.Sos, MM; Anggota DPRD Mahulu Dapil Long Hubung, Kepala OPD terkait, Camat Long Hubung Yulia DH, S.Pd; Kapolsek Long Hubung Ipda I Nyoman, Koramil, petinggi, dan tokoh adat. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar