Pariwara Mahakam Ulu

Pemkab Mahulu Terima Sertifikat Tanah Hak Pakai Bandara Ujoh Bilang Tahap I

person access_time 3 years ago
Pemkab Mahulu Terima Sertifikat Tanah Hak Pakai Bandara Ujoh Bilang Tahap I

Penyerahan sertifikat tanah hak pakai Bandar Udara Ujoh Bilang pada 16 Desember 2020. (istimewa)

Pemkab Mahulu terus berupaya membuka isolasi wilayah. Salah satunya dengan dibangunnya Bandar Udara Ujoh Bilang.

Ditulis Oleh: PARIWARA
Rabu, 16 Desember 2020

kaltimkece.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) menerima sertifikat tanah hak pakai Bandar Udara Ujoh Bilang Tahap I seluas 90 hektare dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Barat. Penyerahan dilakukan di Hotel Family Sendawar, Kutai Barat, Rabu, 16 Desember 2020.

Penyerahan sertifikat ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Bonifasius Belawan Geh, diwakili Sekretaris Daerah Dr Stephanus Madang dan Kepala BPN Kubar Idrus Alaydrus. Turut mendampingi Kepala Dinas Perhubungan Mahulu Toni Imang.

Dalam sambutan tertulis Bupati Mahulu yang disampaikan Stephanus Madang, Pemkab Mahulu terus berupaya membuka isolasi wilayah. Salah satunya melalui jalur udara dengan dibangunnya Bandar Udara Ujoh Bilang.

 “Sejak 2019, tahapan-tahapan awal telah kami laksanakan mulai penentuan penetapan lokasi, penyuluhan kepada masyarakat, musyawarah untuk menetapkan bentuk dan besarnya ganti rugi,” kata Bupati.

Bonifasius Belawan Geh mengapresiasi kinerja Dishub Mahulu dalam menyelesaikan setiap proses dan tahapan-tahapan pembangunan Bandara Ujoh Bilang. “Karena dalam jangka waktu kurang lebih satu bulan, sertifikat lahan tahap pertama ini telah diberikan Kantor BPN Kubar kepada Pemkab Mahulu untuk pembangunan Bandar Udara Ujoh Bilang. Kinerja seperti ini harus dipertahankan dan ditingkatkan seluruh OPD di lingkungan Pemkab Mahulu,” kata Bupati.

Pemberian sertifikat tahap pertama merupakan langkah maju meletakkan fondasi awal sebagai daerah yang menjadi bagian dari Ibu Kota negara dan beranda terdepan NKRI. “Untuk itu, saya berharap tahapan penyelesaian ganti rugi dan pemberian sertifikat tahap selanjutnya dapat segera terealisasi,” tutur Bupati.

Dalam laporannya, Kepala Dishub Mahulu Toni Imang menuturkan, dalam membangun bandara harus melalui 21 tahapan yang akan dilalui. Pemkab Mahulu telah memasuki tahap 19.  “Mudah-mudahan atas dukungan dan doa bapak, ibu, saudara sekalian dari semua pihak yang terkait, dengan partisipasinya, dapat mewujudkan bandara ini dan dalam rangka proses penyediaan lahan ini berlanjut ke tahap kedua, kurang lebih ada 160,5 hektare. Akan dilaksanakan pada akhir tahun ini dan dilanjutkan tahun depan,” jelas Kadishub.

Proses sertifikasi menjadi syarat utama bagi Kementerian Perhubungan membangun bandar udara. Jika lahan bandar udara belum clear dan clean, Kementerian Perhubungan tidak dapat memroses tahapan berikutnya.

“Semoga dalam proses ini akan menjadi bagian yang berpijak untuk selanjutnya bisa  kami lakukan tahap-tahap berikutnya. Tentu dengan telah diterbitkannya sertifikat ini akan menjamin keamanan dan sahnya lahan yang telah dibebaskan dari pihak terkait. Dishub sudah menindaklanjuti dengan memasang patok untuk menandai bahwa lahan ini sudah di miliki oleh Pemkab Mahulu,” tutur Kadishub.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo; perwakilan Dandim 0912 Kubar Letkol Infanteri Anang Sofyan Effendi; perwakilan Kepala Kejari Kubar Wahyu Triantono; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gerry Gregorius; serta Kabag Humas dan Protokol Yosep Sangiang. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar