Pariwara Pemkab Kukar

Kepala Desa di Kukar Terima Penghargaan PJA 2023

person access_time 1 year ago
Kepala Desa di Kukar Terima Penghargaan PJA 2023

Kedua kepala desa tersebut bersaing dengan 150 desa lain di seluruh Indonesia. FOTO: ISTIMEWA.

Penghargaan ini diberikan langsung oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI pada Kamis, 1 Juni 2023.

 

Ditulis Oleh: Aldi Budiaris
Senin, 05 Juni 2023

kaltimkece.id Dua kepala desa di Kutai Kartanegara, yaitu Kepala Desa Kersik dari Kecamatan Marangkayu, Jumadi, dan Kepala Desa Muara Ritan dari Kecamatan Tabang, Ardy Maroni, menerima penghargaan Paralegal Justice Award (PJA) 2023. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI pada Kamis, 1 Juni 2023.

Kedua kepala desa tersebut bersaing dengan 150 desa lain di seluruh Indonesia dalam tiga kategori penghargaan yang berbeda, yaitu Paralegal Justice Award (PJA), Non Litigation Peacemaker (NLP), dan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita (ASDJ).

Ditemui pada Jumat, 2 Juni 2023 Kepala Desa Kersik, Jumadi, menjelaskan bahwa penghargaan ini diberikan kepada kepala desa dan lurah di seluruh wilayah Indonesia yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Kemenkumham. Salah satu syaratnya adalah menciptakan kondisi aman di desa dan menghindari konflik horizontal yang berujung pada proses hukum yang melibatkan penduduk desa.

"Penghargaan Paralegal Justice Award ini merupakan yang pertama kali diadakan. Desa Kersik dan Muara Ritan dari Kukar berhasil meraih gelar kategori utama tersebut," ucap Jumadi pada kaltimkece.id.

Penghargaan ini menjadi bukti bahwa kepala desa di Kukar aktif dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jumadi berharap prestasi ini dapat menjadi contoh bagi kepala desa lainnya untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan desa.

"Ini menjadi motivasi tersendiri bagi desa dan pengakuan dari pimpinan kita. Kami semakin bersemangat untuk membangun desa," tambahnya.(adv/diskominfokukar)

shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar