Pariwara Pemkot Bontang

Atur Kuota, Diskop-UKMP Dorong Revisi Perwali Perizinan Toko Modern

person access_time 1 year ago
Atur Kuota, Diskop-UKMP Dorong Revisi Perwali Perizinan Toko Modern

Suasana sidak Komisi II dan OPD gabungan ke toko modern di Bontang. FOTO: ISTIMEWA

Regulasi masih mengatur pembatasan kuota toko modern di suatu wilayah atau kelurahan.

Ditulis Oleh: PARIWARA
Rabu, 30 November 2022

kaltimkece.id Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang mendorong direvisinya Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang nomor 34 Tahun 2018 tentang penataan dan penyelenggaraan izin usaha toko modern. 

Sebab dalam regulasi itu masih mengatur tentang pembatasan kuota terkait keberadaan toko modern di suatu wilayah atau kelurahan. Sementara saat ini, sudah banyak menjamur usaha waralaba namun tidak bisa dikenakan pajak reklame lantaran tidak mendapatkan rekomendasi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) dari Diskop-UKMP. 

“Kalau kami berikan izin, justru akan melanggar aturan,” ucap Nurhidayah Kabid Perdagangan Diskop-UKMP. 

“Akan kami rapatkan dengan bagian hukum untuk mengkaji lagi masalah kuota tersebut, apakah bisa lebih longgar lagi nantinya,” tambah Nurhidayah saat dikonfirmasi usai mendampingi sidak jajaran Komisi II dan tim gabungan ke sejumlah usaha waralaba di Kota Taman, Selasa, 29 November 2022. 

Rencana revisi tersebut juga mendapat dukungan dari jajaran Komisi II DPRD Bontang. Nursalam, anggota Komisi II mengaku, aturan itu sudah tidak relevan dengan kondisi geografis Bontang saat ini. Menurutnya revisi Perwali mending dilakukan, daripada terdapat bangunan fisik wirausaha waralaba, namun tidak bisa berkontribusi dalam membayar pajak daerah atau reklame karena terkendala regulasi.

Diketahui, aturan pendirian toko swalayan dalam Perwali Bontang nomor 34 Tahun 2018 wajib memperhatikan lima aspek. Antara lain kepadatan penduduk, perkembangan permukiman baru, arus lalu lintas, dukungan infrastruktur, dan keberadaan pasar rakyat maupun toko kecil di sekitar swalayan.

Selain itu, menyesuaikan dengan tata ruang wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Yang mana, lokasi pendirian dengan swalayan lain jaraknya harus lebih dari 300 meter, dan dengan pasar rakyat harus lebih dari satu kilometer. Dalam Perwali itu juga mengatur tentang sanksi. Mulai peringatan tertulis tiga kali, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional. (adv)

shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar