PARIWARA
PDI Perjuangan-Gerindra Sepakati Wakil Ketua Sementara, DPRD Kukar Bentuk Tujuh Fraksi
Ahmad Yani dari PDI Perjuangan mengisi posisi wakil ketua sementara DPRD Kukar. (istimewa)
PDI Perjuangan dan Gerindra mencapai kesepakatan. Wakil ketua sementara DPRD Kukar akhirnya bertuan.
Ditulis Oleh: Sapri Maulana
Kamis, 22 Agustus 2019
kaltimkece.id Wakil ketua sementara DPRD Kutai Kartanegara sempat tak bertuan. Setelah Abdul Rasid dari Partai Golkar menjadi ketua sementara, jabatan wakil tak langsung ditentukan. Sebab, jumlah kursi Gerindra dan PDI Perjuangan sama-sama tujuh kursi sebagai terbanyak kedua.
Setelah dua hari, kedua partai akhirnya bersepakat. Melalui musyawarah mufakat, Ahmad Yani dari PDI Perjauangan dipilih menjadi wakil ketua. “Alhamdulillah sudah dipilih berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” kata Ahmad Yani kepada kaltimkece.id, Rabu, 21 Agustus 2019.
Tata tertib DPRD Kukar juga masih menjadi acuan. Sebab, masih berlaku hingga disahkan yang terbaru. Berdasarkan tatib, kata Ahmad Yani, jika terdapat jumlah kursi yang sama, mekanisme pemilihan wakil ketua memang melalui jalur musyawarah.
“Kami PDI Perjuangan dan Gerindra akhirnya diskusi, dua hari setelah pelantikan. Tanpa ada voting, musyawarah mufakat memilih kami, memilih saya menjadi wakil ketua,” kata Ahmad Yani.
Terbentuk Tujuh Fraksi
Pada Senin, 19 Agustus 2019, unsur pimpinan sementara DPRD Kukar memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi. Alhasil, tujuh fraksi terbentuk. Yakni Fraksi Golkar dengan 13 kursi, Fraksi PDI Perjuangan tujuh kursi, Fraksi Gerindra tujuh kursi, Fraksi PKB lima kursi, Fraksi PAN lima kursi. Sedangkan Fraksi PPP dan PKS empat kursi, Fraksi Nasdem, Hanura dan Perindo atau NHP 4 kursi.
Ahmad Yani menjelaskan, selain pembentukan fraksi, DPRD Kukar juga membentuk empat tim kerja. Fokus pembahasan tata tertib, kode etik, tata beracara, dan program kerja.“Jadi seluruh fraksi tersebar ke empat tim tersebut. Semua dibagi berdasarkan jumlah perolehan kursi, itu sudah ada regulasi pembagian timnya,” kata Ahmad Yani.
Selanjutnya, masih kata, Ahmad Yani, DPRD Kukar juga membentuk empat komisi. Juga Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, dan Badan Kehormatan. (*)
Editor: Bobby Lolowang
Artikel Terkait
Pariwara Mahakam Ulu
Paduan Suara Mahulu Wakili Kaltim di Bali International Choir Festival 2023
Pariwara Pemkab Kukar
Kukar Tuan Rumah HKG PKK ke-51
Pariwara Mahakam Ulu
Pesan Bupati Kepada Empat PAW Anggota DPRD Mahulu
Pariwara Pemkab Kukar
Pemkab Kukar Gencarkan Program Penyediaan Air Bersih di Daerah
Pariwara Pemkab Kukar
Pemkab Kukar Bertahap Bangun Jaringan Irigasi Pertanian
Pariwara Pemkab Kukar