Terkini

Anak Dicabuli Ayah Tiri sejak Kelas VI SD, Sang Ibu hanya Bisa Menegur karena Takut Dicerai

person access_time 4 years ago
Anak Dicabuli Ayah Tiri sejak Kelas VI SD, Sang Ibu hanya Bisa Menegur karena Takut Dicerai

Tersangka diamankan Polsekta Sungai Kunjang. (Giarti Ibnu Lestari/kaltimkece.id)

Laki-laki 39 tahun ini menjalankan perannya sebagai kepala keluarga sekaligus penghancur masa depan anaknya.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Rabu, 22 Juli 2020

kaltimkece.id Malang benar nasib perempuan 12 tahun ini. Sebut saja Bunga. Ayah tiri yang mestinya melindungi, justru melampiaskan nafsu bejat kepadanya. Bukan sekali dua kali saja. Sementara sang ibu tak dapat berbuat banyak.

Si ibu rupanya tak kuasa selain hanya memberi peringatan. Tak berani berbuat lebih karena takut dicerai. Perlu waktu cukup lama hingga punya nyali melaporkan suami yang telah dinikahinya 10 tahun tersebut ke polisi.

Senin, 20 Juli 2020, perempuan 34 tahun itu akhirnya melaporkan sang suami ke Polsekta Sungai Kunjang. Dari sini fakta yang lebih memilukan terungkap. Perbuatan bejat itu, ternyata telah berlangsung sejak 2015. Ketika korban masih delapan tahun.

"Perlakuan tak senonoh itu diakui dilakukan terakhir kali pada 12 Juli 2020 sekira pukul 14.00 Wita. Diperbuat di rumahnya. Tepatnya di ruang tamu,” terang Kepala Polisi Sektor Kota Sungai Kunjang, Komisaris Polisi Bambang Budiyanto, melalui Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang Inspektur Polisi Satu Purwanto, ketika ditemui Rabu, 22 Juli 2020.

“Korban tinggal bersama ibu kandung, ayah tiri, dan adik tiri perempuannya di rumah mereka di Sungai Kunjang. Dari keterangan ibu korban, ia baru mengetahui perlakuan tersebut diterima putrinya sekitar tiga bulan ini," lanjut Iptu Purwanto.

Semula, ibu dari Bunga rupanya tak tahu-menahu perbuatan bejat suaminya. Ia baru curiga setelah sang putri kerap meminta pulang ke Jawa. Setelah didesak, akhirnya Bunga bercerita mengenai nahas yang menimpanya.

Namun demikian, selepas mendengar pengakuan mengejutkan itu, si ibu justru hanya dapat menegur sang suami. Sakit hatinya tak lebih besar dari perasaan takut diceraikan. Ia dan anak-anak, memang sangat bergantung kepada sang kepala rumah tangga yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. 

Hingga suatu ketika, amarah sudah tak lagi dapat dibendung. Kesabarannya tak tertahankan dan akhirnya berani melapor ke polisi. Tersangka pun diamankan petugas tanpa perlawanan.

Kepada polisi, ayah tiri Bunga mengakui perbuatan tak senonohnya. Mengklaim perlakuannya dipicu tontonan porno yang diakses dari gawai. Sang anak tiri akhirnya jadi pelampiasan. Bahkan meski saat itu masih kelas VI SD.

Korban yang masih sangat kecil, tak dapat berbuat banyak. Hingga akhirnya digerayangi tanpa perlawanan. Hanya sesekali diberi Rp 50 ribu oleh ayah tirinya.

Pernah juga perbuatan bejat itu dilakukan di rumah keluarga. Saat itu tersangka memang diminta tolong untuk menjagakan.

Agar kebusukannya tak terbongkar, pria 39 tahun tersebut turut menebar ancaman kepada Bunga. “Jangan beritahu ibu. Nanti ibu marah dan rumah tangga hancur," terang tersangka menirukan pesannya kepada Bunga.

Atas perbuatannya, tersangka diganjar UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar