Terkini

Bocah Sembilan Tahun Dilecehkan Gurunya saat Menunggu Giliran Mengaji

person access_time 5 years ago
Bocah Sembilan Tahun Dilecehkan Gurunya saat Menunggu Giliran Mengaji

Guru ngaji tersangka pelecehan diamankan Polsek Palaran. (Giarti Ibnu Lestari/kaltimkece.id)

Sosok yang mestinya membimbing anak-anak memperdalam ilmu agama, malah jadi orang yang berbuat tak senonoh.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Kamis, 03 Oktober 2019

kaltimkece.id Sore menjelang magrib, anak-anak perempuan dan laki-laki berusia 7-9 tahun tengah mengaji di sebuah masjid, Kecamatan Palaran, Samarinda. Pemandangan tersebut rutin ditemui. Selalu setiap menunggu waktu salat magrib.

Kembang, bukan nama sebenarnya, termasuk satu di antara anak-anak tersebut. Pada 14 September 2019, sekira pukul 16.30 Wita, Kembang dan sebayanya kembali menuju masjid yang tak jauh dari rumahnya itu. Waktunya mengaji bersama sudah hampir tiba.

Aktivitas tersebut biasanya dilakukan di rumah Paman John, juga bukan nama sebenarnya. Pria 29 tahun tersebut sudah cukup lama mengajar mengaji anak-anak setempat. Ia juga marbot di masjid tersebut sejak delapan tahun terakhir.

Tapi hari itu, nahas bagi Kembang. Saat menunggu giliran ngaji di rumah Paman John yang bersebelahan masjid, ia dilecehkan guru ngajinya sendiri. Saat itu Kembang, berikut teman mengaji lainnya, duduk bersebelahan Paman John. Tiba-tiba saja tangan si guru ngaji sudah meraba area dada korban. Jari-jarinya juga menyentuh kemaluan korban.

Tapi hingga saat itu, Kembang yang masih sembilan tahun, tak tahu persis apa yang ia alami. Setelahnya ia bersikap biasa. Seolah tak terjadi apa-apa. Hingga dua hari kemudian, aksi bejat tersangka pelecehan itu terbongkar.

Pada 16 September 2019, Kembang mengeluh kepada orangtuanya. Ada rasa sakit di bagian kemaluan saat buang air kecil. Si orangtua korban langsung curiga. Maka dibawalah Kembang ke puskesmas terdekat. Dan dari hasil pemeriksaan, diketahui putri kecilnya itu jadi korban pelecehan.

Kembang yang masih polos pun menceritakan kejadian tak menyenangkan itu. Setelah mendapat pengakuan tersebut, berikut hasil pemeriksaan dari puskesmas, orangtua langsung melapor ke Polsek Palaran. Pada hari yang sama, Paman John ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Diungkapkan Kapolsek Palaran, Komisaris Polisi Nur Kholis, sebagian besar murid mengaji Paman John adalah anak perempuan. Tapi, awalnya tersangka yang mempunyai seorang anak perempuan usia 6 tahun, juga istri yang tengah mengandung anak kedua berusia 3 bulan, tak mengakui perbuatannya.

Tersangka mengklaim hanya membenarkan rok korban saat duduk di sampingnya. Namun, ia tak berkutik setelah hasil pemeriksaan dokter dan pengakuan korban ditunjukkan kepadanya.

"Berdasarkan pengakuan korban, ada tiga sampai empat anak perempuan seusianya yang mengalami pelecehan. Dan antara Kembang dan korban lainnya saling melihat ketika pelecehan itu dilakukan bergantian. Baru orangtua Kembang yang melaporkan hal ini,” terang Nur Kholis.

Kondisi korban saat ini mengalami trauma dan tidak mau lagi belajar mengaji. “Kami saat ini tengah melakukan pendekatan lewat bhabinkamtibmas setempat kepada terduga korban lain. Agar bisa melaporkan tindak pelecehan tersebut,” tambah perwira melati satu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 82 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar