Terkini

Dakwaan Tak Terbukti, Ketua DPRD Samarinda Divonis Bebas

person access_time 5 years ago
Dakwaan Tak Terbukti, Ketua DPRD Samarinda Divonis Bebas

Foto Alphad: Golkar Samarinda

Alphad Syarif akhirnya bisa lega. Persoalan hukum yang menjeratnya divonis bebas oleh para hakim.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Rabu, 27 Maret 2019

kaltimkece.id Wajah Alphad Syarif terlihat lega. Ketua majelis hakim Hongkun Otoh memukul palu hakim Tanda persidangan berakhir pada Rabu, 27 Maret 2019. Hongkun yang didampingi hakim Parmatoni dan Agus Rahardjo, memutus bebas pria yang sehari-hari bertugas sebagai ketua DPRD Samarinda. Putusan tersebut jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut Alphad empat tahun penjara.

Alphad didakwa dugaan perkara penipuan dan penggelapan atas sengketa lahan yang bergulir sejak 2013. Dalam putusannya, majelis memutuskan semua unsur Pasal 378 KUHP yang didakwakan tak terbukti.

Setelah sidang, Andi Harun dari Andi Rahyan Harun Law Firm selaku penasihat hukum Alphad, terkejut dengan putusan majelis hakim. “Tapi putusan ini mencerminkan rasa keadilan di masyarakat,” terangnya.

Ada tiga poin penting pertimbangan hakim atas vonis tersebut. Salah satunya ada kesepakatan pada September 2018. Dalam kesepakatan tersebut, pihak yang bertanggung jawab menanggung pembayaran dan mengembalikan dana Maskuni sebagai saksi pelapor. “Maka, permasalahan bukan antara terdakwa dengan saksi pelapor,” terang Andi.

Hal kedua, urusan sengketa jual beli lahan yang menjadi awal permasalah perkara nomor 1039/pid.B/ 2018/PN Smr tersebut, melibatkan tiga orang. Yakni Maskuni, Mirawati dan Adam Malik. Sementara, urusan terdakwa, hanya bertanggung jawab membuat komitmen perjanjian antara ketiga pihak. Hal itupun sudah diselesaikan. "Intinya bukan urusan terdakwa secara langsung," kata Andi.

Pertimbangan ketiga, tanah yang dipersengketakan, secara fisik dan surat kepemilikan menjadi milik terlapor, Adam Malik. Nah, alasan legalitas surat tersebut, pelapor dan saksi berpotensi mendapatkan keuntungan lebih besar, bukannya kerugian. Dari informasi yang dia peroleh, tanah sekitar 12 ribuan meter persegi di sekitaran Jalan M Yamin Samarinda, pada 2012 sempat ditawar Rp 40 miliar. Sejak didapat legalitas kepemilikan tersebut, harga naik dua kali lipat.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Dwinanto Agung pikir-pikir dan melaporkan dahulu kepada pimpinan secara berjenjang. Dari pikir-pikir tersebut ada peluang JPU melakukan banding. Andi menyatakan siap atas usaha hukum lanjutan.

Ditemui setelah sidang, Alphad berterima kasih kepada pihak yang mendukungnya selama menjalani proses hukum. "Terima kasih dengan keputusan hakim. Kepada hakim dan pengacara saya Bapak Andi Harun beserta rekan, juga teman yang selalu hadir di sidang saya. Yang selalu memberikan suport, motiviasi, dan semangat kepada saya," ujarnya.

Perjalanan Kasus

Dalam pembacaan dakwaan, JPU menerangkan bahwa kasus ini bermula sekitar tahun berlangsung 2013-2014. Pertemuan Alphad dan Adam Malik pertama kali saat Adam mengikuti sidang dugaan minyak ilegal di Pengadilan Negeri Samarinda.

Dari pertemuan tersebut, Alphad diberitahu ada rekan Adam sedang dibelit perkara sengketa tanah di Samarinda. Dalam pertemuan itu,  terdakwa menawari Adam membantu pengurusan. Dana operasional yang diminta Rp 4 miliar rupiah. Dengan kesepakatan, apabila tanah dengan nilai jual Rp 40 miliar itu laku, Adam Malik dijanjikan 70 persen dan pemilik tanah 30 persen.

Dalam perjalanannya, dana Rp 4 miliar untuk memenangkan perkara ternyata tak cukup. Adam tak sanggup karena kehabisan dana. Dalam dakwaan tersebut, Alphad menyebut, perkara belum selesai. Jika Adam tak melanjutkan, maka dana Rp 4 miliar yang sudah dikeluarkan hangus. Hal tersebut tertuang dalam sidang dakwaan pada Kamis, 29 November 2018.

Selanjutnya, terdakwa menyarankan Adam mencari tambahan. Salah satu itemnya, Alphad meminta dikirimkan uang Rp 500 juta untuk keperluan laboratorium keabsahan surat. Kemudiaan Adam meminjam uang dengan jaminan sebuah rumah di Jalan M Said, Samarinda.

Tak hanya itu, ada sebuah mobil SUV yang dipinjam namun tak pernah dikembalikan. Masih dari surat dakwaan, tercatat Alphad beberapa kali meminta transfer sejumlah uang untuk berbagai kepentingan. Dalam kurun 10 September 2013 hingga 24 April 2014, tercatat uang yang ditransfer mencapai Rp 15,2 miliar.

Setelah semua dana dikeluarkan, gugatan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda, 3 Juni 2014. Adam mempertanyakan janji memenangkan perkara. Beberapa kali ditemui, Adam merasa tak ada itikad baik.

Adam kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri pada November 2016. Kasus pun berlanjut hingga penahanan Alphad pada Oktober 2018.

Sudah Ajukan Pemberhentian Perkara

Belakangan, ketika proses ini bergulir ke penyidikan hingga pelimpahan berkas ke Kejagung, baik kubu Alphad dan Adam Malik bersepakat membuat perjanjian damai, pencabutan tuntutan hingga penghentian perkara. Selama proses itu, Adam sudah meminta permohonan pemberhentian perkara ke Mabes Polri pada 8 Oktober 2018, disusul permohonan pemberhentian perkara ke Kejagung pada 24 Oktober 2018. Tak sampai situ, mewakili pihak ketiga dan Alphad, pihaknya mendandatangani surat perdamaian pada 28 November 2018.

Dalam surat perdamaian tertanggal 5 Oktober 2018 yang ia tunjukkan, ditandatangani dan bermaterai dirinya serta Alphad Syarif. Disebutkan, pelapor, yakni Adam Malik bersepakat berdamai dengan terlapor yakni Alphad. Dalam surat tersebut Alphad akan mengembalikan kerugian pelapor. Kemudian mencabut pengaduan ke Mabes Polri. Selain itu, para pihak tak akan kembali melakukan laporan perkara hukum. (*)

 

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar