Terkini

Di Mata Hukum, Tak Ada Pembenaran untuk Satpol PP Aniaya Target Razia

person access_time 5 years ago
Di Mata Hukum, Tak Ada Pembenaran untuk Satpol PP Aniaya Target Razia

Aksi unjuk rasa kelompok mahasiswa setelah insiden pengeroyokan oleh oknum Satpol PP Samarinda. (heldy/kaltimkece.id)

Insiden pengeroyokan kelompok mahasiswa oleh oknum Satpol PP Samarinda, mendapat sorotan habis-habisan. Wajah pemerintah ikut tercoreng.

Ditulis Oleh: Arditya Abdul Azis
Rabu, 14 Agustus 2019

kaltimkece.id Peristiwa pengeroyokan delapan mahasiswa yang diduga dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Jumat malam, 9 Agustus 2019, mendapat perhatian ekstra Pemkot.

Aksi pengeroyokan bermula dari agenda giat cipta kondisi jelang Iduladha 1440 H di Jalan Wahid Hasyim, Samarinda Utara. Keberingasan aparat penegak perda tersebut terekam CCTV dekat tempat kejadian perkara (TKP). Video itupun viral di media sosial.

Baca juga:
 

Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin, sampai menyatakan permintaan maaf. Terutama kepada para korban. Pemkot Samarinda akan bertindak tegas. Sanksi menanti oknum Satpol PP yang menyalahi prosedur dalam menjalankan tugas.

Pemkot masih menantikan hasil penyelidikan kepolisian. Bila terbukti bersalah, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan berlaku. Di samping itu, Pemkot turut melakukan penyelidikan internal. Inspektorat Daerah Samarinda diturunkan, sesuai instruksi Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang.

Selain bermaksud membantu kepolisian, diberdayakannya Inspektorat Daerah adalah langkah tegas menindak aparatur yang menyalahi aturan. “Tergantung hasil pemeriksaan apakah nanti dicopot (jabatan) atau dimutasikan,” sebut Sugeng kepada kaltimkece.id di ruang kerjanya, Rabu, 14 Agustus 2019.

Sugeng menyesalkan sikap oknum Satpol PP yang arogan ketika menghadapi masyarakat. Seharusnya, Satpol PP menunjukkan sisi humanis ketika menegakkan aturan daerah. Tidak dengan kekerasan yang malah mencitrakan buruk pemerintah.

"Di situlah kita tuntut inovasi Satpol PP. Kami menghargai kinerja semua anak-anak di sana. Dalam melaksanakan tugas, ya, harus inovasinya dari sisi humanis. Tidak menyakiti. Tapi tetap sesuai aturan," ungkapnya.

Menurut Sugeng, insiden malam itu menjadi bahan introspeksi untuk Pemkot. Dalam waktu dekat, pihaknya memberikan pembekalan penting kepada petugas Satpol PP. Materi utama adalah pengendalian diri.

Jangan Tempatkan sebagai Musuh

Sementara itu, Herdiansyah Hamzah, pengamat hukum dari Universitas Mulawarman, Samarinda, menyebut secara hukum Satpol PP tidak dapat asal angkut mahasiswa yang telah menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP-El memiliki masa seumur hidup. Dapat juga digunakan hingga lintas provinsi dan kabupaten/kota.

Bagi pemilik KTP warga pendatang, tinggal melapor kepada ketua RT dan RW setempat ketika menetap sementara waktu. "Misalnya pelajar kuliah di Jogjakarta, mestinya tetap dilaporkan di penduduk setempat atau RT dan RW bahwa pendatang berdomisili sementara," jelasnya.

Kalaupun didapati pendatang tanpa KTP, Satpol PP hanya dapat menjatuhkan sanksi administrasi sebagaimana disebutkan UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tercantum juga dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda 14/2009.

Sebagaimana kedua aturan tersebut, penduduk yang bepergian tanpa KTP, dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50 ribu. "Kalau pertanyaan apakah pendatang harus kena razia dan sanksi administrasi, itu bagi mereka yang tidak punya KTP atau yang tidak bisa menunjukkan saja. Itu sudah sangat jelas . Itupun aparat penegak perda, Satpol PP, dalam hal ini hanya dalam konteks mengamankan. Tidak main angkut dan pukul sembarangan," sebut Castro.

Castro menyorot oknum Satpol PP yang main pukul. Padahal, tahapan dialog mestinya dikedepankan. Satpol PP mestinya tidak tipis telinga. "Misalnya seperti polisi yang dipukul dan dicela apapun oleh masyarakat, selama dia menjalankan tugas, semestinya tetap pasif menghadapi," katanya.

"Tapi siapapun tidak boleh diperlakukan brutal macam itu. Tindakan Satpol PP menurut saya sudah sangat keterlaluan. Perilaku tidak terpuji yang dipertontonkan aparat pemerintah daerah," tambah Castro.

Dosen Fakultas Hukum Unmul itu mendukung pelaku pengeroyokan diproses hukum. Jika terbukti, para pelaku berarti dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Selain itu, secara kelembagaan, wali kota sebagai pemegang kendali Satpol PP secara institusional, juga mesti bertanggung jawab.Setidaknya, meminta maaf secara terbuka kepada korban. Juga menanggung semua biaya pengobatan dan tentu saja memperlancar proses hukum terhadap oknum Satpol PP pelaku pemukulan.

"Pendekatan persuasif dengan metode dialog mesti lebih dikedepankan. Jangan selalu menganggap pelanggar perda sebagai musuh," pungkasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar