Terkini

Diancam Senjata Tajam, Bunga Disetubuhi Ayah Tiri saat Ibunya Pulang Kampung, Kini Hamil Lima Bulan

person access_time 4 years ago
Diancam Senjata Tajam, Bunga Disetubuhi Ayah Tiri saat Ibunya Pulang Kampung, Kini Hamil Lima Bulan

Tersangka diamankan polisi sehari setelah dilaporkan korban. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Sementara istrinya pulang kampung, pria 46 tahun ini memanfaatkan kesendirian anak tirinya untuk melampiaskan nafsu bejat.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Senin, 11 November 2019

kaltimkece.id Kehamilan Bunga—bukan nama sebenarnya, telah menginjak bulan ketiga. Tapi orang-orang sekitarnya baru tahu 3 November 2019. Tak ada yang menduga, Bunga menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya.

Bunga yang masih 18 tahun enam bulan, masih berstatus lajang hingga saat ini. Oleh ayah tirinya, ia kerap diancam demi memenuhi hasrat bejatnya Senjata tajam diacungkan untuk membungkam Bunga. Mencegahnya bercerita kepada orang lain. Tapi ia tak tahan lagi. Pada 3 November 2019, semua diungkap ke polisi.

Disebutkan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Inspektur Polisi Satu Rihard Nixon, perbuatan tak senonoh itu dilakukan ketika ibu kandung Bunga pulang kampung ke Makassar, Sulawesi Selatan. Mulai 4 Oktober 2019.

Sebelum pergi, ibu korban mencarikan indekos untuk korban tinggal sementara. Bermukim dekat kampus tempat korban berkuliah di seputaran Samarinda Ulu. Selama ini, korban yang merupakan anak satu-satunya dari pernikahan pertama sang ibu, tinggal bersama ayah tiri dan ketiga adik tirinya di suatu indekos di Sungai Pinang.

Setelah mendapat indekos, ibu korban pulang kampung bersama ketiga adik tirinya itu. Sedangkan si ayah tiri tetap tinggal di indekos di Sungai Pinang.

Pada 7 Oktober 2019, tersangka menghubungi korban melalui telepon seluler. Meminta tolong membersihkan tempat tinggalnya.

Begitu jam kuliah usai, tersangka lalu menjemput korban. Sesampainya di indekos, korban mulai bersih-bersih. Mulai dari menyapu hingga mencuci pakaian. Di tengah pekerjaan, tersangka menarik paksa korban ke kamar. Memaksa dilayani nafsu bejatnya.

Petaka tak berhenti di situ. Keesokan harinya, hal yang sama kembali dialami. Lagi-lagi setelah membereskan indekos.

Pada 3 November 2019, ibu Bunga kembali ke Samarinda. Dengan segera ia menyadari hal janggal. Gelagat putrinya aneh. Terlihat mudah murung. Bentuk tubuhnya pun berubah. Sang ibu kemudian mempertanyakan keanehan itu.

Di sini Bunga menceritakan apa yang dialami selama sang ibu pulang kampung. Sang ibu terkejut dan tak menyangka. Dengan segera Bunga dibawa melapor ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Samarinda. Pada 4 November 2019, tersangka langsung diamankan.

Diungkapkan Iptu Rihard Nixon, Kanit PPA Polresta Samarinda, hasil visum dari rumah sakit mengungkapkan fakta baru. Semula kepolisian sempat bingung. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban positif hamil lima bulan. “Padahal dari kesaksian, aksi pemerkosaan terjadi sekitar sebulan lalu,” ucap Iptu Rihard Nixon.

Korban lalu mengakui, bukan kali itu saja perbuatan tak senonoh sang ayah tiri diterimanya. Awal dari rentetan persetubuhan terlarang itu, dimulai pada Mei 2018. Ketika keluarga tersebut masih di Makassar.

Tersangka yang ditemui di tahanan Mako Polresta Samarinda, Senin, 11 November 2019, membantah kesaksian tersebut. Korban disebut memfitnahnya. Menyebar berita bohong. Terutama soal ancaman senjata tajam.

Tersangka saat ini dijerat Pasal 285 junto 294 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar