Terkini

Dua Eks Lokalisasi yang Masih Beroperasi Ditetapkan Pemkot Samarinda Jadi Kawasan Terlarang

person access_time 3 years ago
Dua Eks Lokalisasi yang Masih Beroperasi Ditetapkan Pemkot Samarinda Jadi Kawasan Terlarang

Rusmadi Wongso memimpin rapat tindak lanjut penutupan permanen dua eks lokalisasi di Samarinda. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Pemkot Samarinda bakal menindak tegas eks lokalisasi yang masih menjalankan praktik prostitusi.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Jum'at, 30 April 2021

kaltimkece.id Kamis, 29 April 2021, Pemkot Samarinda melakukan rapat tindak lanjut penutupan permanen eks lokalisasi di Samarinda. Rapat tersebut dipimpin Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, di Ruang Harvard lantai III, Balai Kota Samarinda.

Hadir dalam pertemuan tersebut, perwakilan Kodim 0901 Samarinda, Polresta Samarinda, Dinas Sosial Samarinda, serta camat dan lurah di wilayah dua eks lokalisasi yang disinyalir masih beroperasi.

Penutupan lokalisasi di Samarinda bermula dari 2014. Seperti penutupan Lokalisasi Suka Damai Loa Hui di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir yang tertuang dalam SK Wali Kota Samarinda Nomor: 460/Hk-KS/V/2014, Tanggal 2 Mei 2014 Tentang Penutupan Lokalisasi Suka Damai Loa Hui Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Berselang dua tahun, atau pada 2016, dua lokalisasi menyusul ditutup permanen. Yaitu Lokalisasi Bandang Raya Solong di Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang dan Lokalisasi Gunung Taraf Bayur di Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara. Tertuang dalam SK Wali Kota Samarinda Nomor: 462/296/Hk-KS/VI/2016, Tanggal 23 Juni 2016, Tentang Penutupan Lokalisasi Lokalisasi Bandang Raya Solong di Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang dan Lokalisasi Gunung Taraf Bayur di Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.

Seturut dengan itu, Bandang Raya Solong dan Suka Damai Loa Hui berubah menjadi tempat hiburan malam (THM). Namun belakangan, dikabarkan jika THM tersebut beroperasi dengan menawarkan praktik esek-esek.

"Jadi yang namanya lokalisasi, namanya praktik-praktik terlarang itu ya tegas ditutup," sebut Rusmadi Wongso dalam rapat tersebut.

Menurut Camat Loa Janan Ilir, Syahrudin, eks Lokalisasi Suka Damai Loa Hui saat ini bernama THM Bukit Harapan. Kepada pihaknya, pengelola menegaskan penolakan jika tempat tersebut masih disebut lokalisasi.

"Terdapat 45 wisma yang merupakan tempat usaha karaoke. Ada 164 jiwa yang menetap di kompleks tersebut. Jumlah itu tersebut bisa melebihi karena ada pekerja yang saat ini dikatakan pemandu karaoke tidak tinggal dalam kompleks tersebut," jelas Syahrudin.

Menanggapi hal tersebut, Rusmadi menilai jika status THM hanya menjadi kedok dari praktik tersebut. Sementara praktik prostitusi, ditengarai masih terus berlangsung. Pemkot Samarinda dipastikan segera mengambil langkah tegas.

“Walaupun beberapa kali yustisi kosong, kami tidak kendor. Kami akan buat satgas terpadu, Insya Allah nanti, pertama, kami buat larangan dengan spanduk besar dengan sanksi hukum yang cukup besar.  Ini bukan imbauan lagi, tapi larangan," terang Rusmadi.

Sosialisasi besar-besaran direncanakan Pemkot Samarinda bahwa lokasi tersebut adalah kawasan lokasi terlarang. Satgas yang dibentuk, nantinya memastikan tidak ada kegiatan serupa di tempat tersebut. Satgas juga bertugas memastikan dampak sosial dan ekonominya dari kebijakan tersebt. Sehingga langkah pembinaan akan dilakukan.

Tanggapan Pengelola

Ditemui 31 Maret 2021, Samsul Bahri, Ketua RT 42 Kelurahan Harapan Baru, juga pengelola THM Bkit Harapan, memastikan menghormati dan menghargai instruksi Pemkot Samarinda. Namun demikian, ia menegaskan jika THM yang dikelolanya bukan lah lokalisasi.

"Kami di sini sejak 2016 bukan lokalisasi lagi. Kami tidak menolak (penutupan) itu, tapi kami disini tempat hiburan saja. Tempat karaoke bukan lokalisasi,” sebut Samsul Bahri.

“Kalau maksudnya mau menutup tempat hiburan karena bulan Ramadan, kami menerima. Tapi kalau yang dimaksud mau menutup seterusnya, kami ini 'kan bukan lokalisasi lagi. Itu aja intinya," sambungnya.

Di kompleks THM Bukit Harapan terdapat total 40 rumah. Sebanyak 30 di antaranya difungsikan sebagai tempat hiburan dengan pekerja sekitar 100 orang. Mengenai praktik prostitusi yang berlangsung di sana, Samsul tak membantah.

"Ya, kami disini terus terang saja, masalah prostitusi itu saya rasa dimana-mana sudah ada. Walaupun sudah ditutup tapi tetap saja (beroperasi). Tidak usah jauh-jauh kesini, di daerah kota sana saja ada. Dimana-mana. Secara keseluruhan itu wajar. Praktik prostitusi itu kelihatan," pungkasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar