Terkini

Jaringan Pemasok Sabu-Sabu Pekerja Tambang di Sangasanga Terbongkar, Dikendalikan dari Balik Sel

person access_time 3 years ago
Jaringan Pemasok Sabu-Sabu Pekerja Tambang di Sangasanga Terbongkar, Dikendalikan dari Balik Sel

Satreskoba Polresta Samarinda kembai mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Dari balik sel, Sunardi menyuplai sabu-sabu untuk diedarkan kepada para pekerja tambang di Sangasanga.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Rabu, 20 Januari 2021

 

kaltimkece.id Narapidana bernama Sunardi (34) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu-sabu meski berada dalam kurungan. Dengan leluasa memesan kristal putih mematikan tersebut, bertransaksi, hingga diedarkan, yang menurut pengakuan tersangka, untuk pekerja tambang batu bara di Sangasanga.

Aksi Sunardi baru terbongkar setelah dua kurir dan pengedar dalam jaringannya dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda pada Jumat, 15 Januari 2021. Penangkapan bermula dari informasi mengenai rencana transaksi narkoba di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.

Polisi pun dikerahkan ke lokasi dimaksud. Dan sekira pukul 18.15 Wita, seorang laki-laki melintas mengendarai sepeda motor jenis bebek sesuai ciri-ciri yang disebutkan pemberi informasi. Tampak membawa kantong plastik berukuran sedang yang diapit kedua pahanya. Saat diminta berhenti oleh petugas, lelaki bernama Supriadi tersebut melarikan diri. Upayanya berhasil digagalkan anggota kepolisian.

Setelah diamankan, plastik mencurigakan itupun langsung diperiksa petugas. Yang ternyata berisi sebuah kardus berukuran sedang tersegel lakban. Di dalamnya terdapat tiga kemasan produk teh hijau berukuran besar. Masing-masing ditempelkan poket kecil berisi sabu-sabu seberat 4 gram sebagai sampel. Sedangkan dalam kemasan teh hijau tadi, berisi sabu-sabu dengan berat total 3 kilogram.

Total dari barang bukti tersebut didapati sabu-sabu seberat 3.040,38 gram bruto. Yang oleh Supriadi (51) bakal diantar ke Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara. “Sabu-sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia," jelas Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Andika Dharma Sena, Rabu, 20 Januari 2021.

Berdasarkan keterangan tersangka Supriadi, anggota Satreskoba Polresta Samarinda pun melanjutkan pengungkapan ke Sangasanga pada pukul 21.00 Wita malam itu.  Dengan tujuan sebuah rumah di Jalan Padat Karya, Sangasanga, milik Andi Ona. Dari rumah tersebut, ditemukan lagi tiga poket sabu-sabu seberat 25,84 gram bruto.

Andi Ona dalam kasus ini berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. Memasok sabu-sabu untuk para pekerja tambang batu bara di Sangasanga. Dari pengakuannya, sabu-sabu tersebut milik Sunardi yang merupakan narapidana Lapas Kelas IIA Tenggarong.

Malam itu juga, pukul 23.00 Wita, anggota Satreskoba Polresta Samarinda bertolak ke Lapas Kelas IIA Tenggarong di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara. "Saat kami sampai di sana, dilakukan penggerebekan terhadap Sunardi. Ditemukan sebuah telepon genggam yang diduga untuk melancarkan aksinya mengendalikan sabu-sabu dari balik jeruji besi. Sunardi ini berperan sebagai pemesan barang yang membayar dan mengendalikan peredarannya," lanjut Kompol Andika Dharma Sena.

Kepada anggota Satreskoba Polresta Samarinda, Sunardi mengaku beberapa kali berkoordinasi dengan seseorang berinisial DI di Kutai Barat. DI diklaim sebagai orang yang meminta tolong kepadany melancarkan pengiriman sabu miliknya untuk diedarkan.

Supriadi, Andi Ona, dan Sunardi saat ini telah ditetapkan tersangka. DI yang disebut berada di Kutai Barat tengah dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiga tersangka diganjar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 10 tahun dan paling lama seumur hidup. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar