Terkini

Mahasiswi Samarinda Terima Kiriman 2,5 Kilogram Ganja dari Medan

person access_time 4 years ago
Mahasiswi Samarinda Terima Kiriman 2,5 Kilogram Ganja dari Medan

IA saat diciduk Satreskim Polresta Samarinda. (istimewa)

Mahasiswi yang mestinya melambangkan perilaku kaum intelek, malah terjerat kasus obat-obatan terlarang.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Minggu, 02 Februari 2020

kaltimkece.id Di dalam indekosnya, IA, 23 tahun, hanya tercenung ketika Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda datang. Mahasiswi itu ketahuan menerima paket berisi 2,5 kilogram ganja kering terbungkus rapi. Narkotika kelas satu tersebut disimpan dalam kotak yang sekelilingnya diisolasi hitam lantas dibungkus plastik kuning. 

Sabtu, 1 Februari 2020, petugas mendapati bahwa paket itu dikirim dari Medan, Sumatra Utara. Mahasiswi itu segera dibawa ke Markas Kepolisian Resor Kota Samarinda. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Damus Asa, membenarkan hal tersebut. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda untuk dikembangkan. 

"Pada 31 Januari 2020, kami menerima informasi transaksi online satwa dilindungi. Melalui pengembangan, seorang kurir jasa pengiriman barang membawa paket tersebut ke Jalan M Said, Sungai Kunjang. Namun kurir dihubungi penerima yamg meminta mengalihkan barang ke sebuah indekos di Jalan KH Wahid Hasyim, Sempaja Selatan, Samarinda Utara,” jelas Damus Asa. 

Ternyata, alamat pertama adalah palsu. Kepolisian pun makin curiga. 

Setelah dikuntit, polisi menangkap basah penerima paket bersama barang bukti. Dari keterangan yang tertera di kemasan, kiriman berisi mainan anak bermerek Boys Toys. Sebelum membuka kardus seberat tiga kilogram tersebut, polisi memanggil ketua RT setempat dan beberapa tetangga sebagai saksi. Saat dibuka, kardus dengan keterangan mainan anak tersebut berisi 2,5 kilogram ganja kering.

IA, pemilik 2,5 kilogram narkotika, tak sendiri. Sebelum mendapatkan ganja, ia berkomunikasi melalui telepon dengan seorang narapidana berinisial AG. Napi itu mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika di Bayur, Samarinda Utara. AG yang menghubungkan IA dengan seseorang di Medan tadi. Setelah keduanya mendapat kata sepakat, uang senilai Rp 10,5 juta pun ditransfer.

Setelah paket sampai kepada IA, nantinya seorang berinisial BY mengambil dan menjual ganja tersebut. Namun, saat polisi mendatangi kediaman BY, ia tidak ada. BY diduga telah mengetahui IA ditangkap. Ganja tersebut diketahui dijual online melalui media sosial.

Komisaris Polisi Damus Asa menambahkan, paket ganja ini adalah kiriman kedua. Kiriman pertama pada 8 Januari 2020, yakni 2 kilogram ganja dari Medan.

IA adalah mahasiswi di sebuah perguruan tinggi swasta di Samarinda yang tengah menyusun skripsi. Kepada polisi ia mengaku, aktif mengonsumsi ganja baru dua bulan belakangan. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar