Terkini

Masa Jabatan Komisioner Habis, KPU Kaltim Diambil Alih KPU RI

person access_time 5 years ago
Masa Jabatan Komisioner Habis, KPU Kaltim Diambil Alih KPU RI

Foto: Sapri Maulana (kaltimkece.id)

Pemilu 2019 tinggal hitungan bulan. Penyelenggara di level Kaltim, masih tanpa nama tetap.

Ditulis Oleh: Sapri Maulana
Selasa, 05 Februari 2019

kaltimkece.id Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Republik Indonesia mengambil alih kepemimpinan KPU Kaltim. Mulai 5 Februari 2019, seluruh komisioner KPU Kaltim lima tahun terakhir telah demisioner atau purna jabatan. Kondisi saat ini sempat dialami KPU Kaltim lima tahun lalu.

Dijelaskan Sekretaris KPU Kaltim Syarifuddin Rusli, pengambilalihan tak menganggu proses persiapan pemilihan umum atau pemilu. Lima tahun sebelumnya komisioner KPU RI juga mengambil alih selama lima bulan.

“Jadi nanti akan ada rapat digelar KPU RI. Dari tujuh komisioner, kemungkinan bergantian bertugas di sini,” kata Syarifuddin kepada awak media, Senin 4 Februari 2019.

Proses pemilihan komisioner KPU Kaltim periode 2019 hingga 2024 sempat mengalami kendala. Terjadi kesalahan teknis dalam penetapan sepuluh nama yang diajukan tim seleksi. Proses pendaftaran ulang terus berlangsung. Selasa 5 Februari 2019 adalah hari terakhir pendaftaran calon komisioner KPU Kaltim.

Berdasarkan petunjuk pelaksanaan dari KPU RI, jumlah pendaftar minimal 30 orang. Namun, hingga Senin baru 23 orang mendaftar. Jika ditambah lima calon komisioner yang sudah terlebih dahulu memenuhi kriteria hingga tahapan CAT dan tes psikologi, maka, KPU masih mencari minimal dua slot pendaftar hingga pukul 15.00 Wita.

“Ya, kami optimis, hari terakhir pendaftaran masih ada yang mendaftar,” kata Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kaltim Susilo kepada awak media di Kantor KPU Kaltim.

Setelah penutupan pendaftaran hari ini, tim seleksi melanjutkan tahapan dari awal untuk pendaftar baru. Sedangkan yang sebelumnya telah lolos dari beberapa tahapan, termasuk yang sudah lulus CAT dan tes psikologi, harus menunggu calon lain. Tim seleksi punya target mengumumkan sepuluh nama untuk dikirimkan kepada KPU RI pada 27 Februari 2019.

Berikut yang harus dijalani calon komisioner KPU Kaltim yang sudah mendaftar. Pertama, pada 6 Februari diumumkan siapa saja lolos administrasi. Lalu, pada 8 Februari 2019 menjalani tes tertulis dengan metode computer assisted test atau CAT. Pengumuman hasil CAT pada 9 Februari 2019.

Selanjutnya, pada 10 hingga 12 Februari 2019 para peserta lulus dua tahapan sebelumnya akan menjalani tes psikologi. Diumumkan 15 Februari 2019. Pada 17 hingga 18 Februari, calon komisioner yang lulus tahapan sebelumnya menjalani tes kesehatan. Bagi yang lulus, dilanjutkan tes wawancara yang digelar antara 20 hingga 21 Februari 2019.

Baca juga:
 

Tim seleksi akan mengumumkan sepuluh nama calon anggota KPU Kaltim pada 22 Februari 2019. Penyampaian nama oleh tim seleksi ke KPU RI dilakukan antara 23 dan 24 Februari 2019.

Keanggotaan KPU semula berasal dari unsur pemerintah dan partai politik. Namun, seiring disahkannya Undang-Undang 4/2000, anggota KPU harus berasal dari non-partisan.

Penentuan anggota atau komisioner di daerah, saat ini mengacu sejumlah peraturan. Misalnya UU 7/2017 tentang  Pemilihan Umum. Juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum 7/2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Porvinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018/2023 Tahap V.

Dalam regulasi tersebut, beberapa ketentuan meliputi usia minimal 30 tahun bagi pendaftar. Status pendidikan setidaknya SMA sederajat dan berdomisili di daerah bersangkutan. Bagi pendaftar dengan pengalaman sebagai kader partai politik, mesti telah mengundurkan diri paling singkat lima tahun. Hal sama juga berlaku untuk status jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD. (*)

 

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar