Terkini

Melalui JDIH, Akses Dokumen Hukum Bawaslu Kini Semakin Mudah

person access_time 1 year ago
Melalui JDIH, Akses Dokumen Hukum Bawaslu Kini Semakin Mudah

Bawaslu Kaltim menyosilaisasikan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.

Jaringan ini menghimpun dokumen-dokumen hukum Bawaslu secara lengkap hingga akurat.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Sabtu, 05 November 2022

kaltimkece.id Sejumlah petugas Badan Pengawas Pemilihan Umum dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi berkumpul di Hotel Ibis, Samarinda, Ahad, 30 Oktober 2022. Mereka mengikuti sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Beleid tersebut mengatur tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) Bawaslu.

Acara tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto. Selain petugas dari Bawaslu, sosialisasi turut diikuti sejumlah anggota organisasi kemahasiswaan hingga perwakilan media massa. Total, ada 65 pesertanya.

Dalam sambutannya, Hari Dermanto menjelaskan, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya mempublikasikan produk hukum di Bawaslu. “Agar masyarakat paham dan tidak terjadi disinformasi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Santi Mediana Panjaitan, menjelaskan mengenai dasar hukum dan tujuan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional (JDIHN). Jaringan ini merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. JDIHN juga menjadi sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

Dalam JDIHN, sebut Santi, terdapat dokumen-dokumen hukum. Satu di antaranya yakni produk hukum yang berupa perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang tidak terbatas dari putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademik, dan rancangan peraturan perundang-undangan.

Adapun pembentukan JDIH meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum. Pimpinan instansi seperti kementerian, sekretariat lembaga negara, lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), pemerintah daerah, sekretariat DPRD dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, wajib membentuk JDIH.

“Untuk kementerian negara dan sekretariat lembaga negara bertindak sebagai pusat JDIH,” sebut Santi.

Sedikitnya ada tiga manfaat dari pengelolaan JDIH. Pertama, beber dia, pengelolaan dokumen hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi. Kedua, peningkatan layanan publik ihwal dokumentasi dan informasi hukum. Ketiga, mendukung pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik. (*)

shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait

Pariwara Pemkab Kukar

MPP Kukar Berikan Kemudahan

access_time1 year ago

Pariwara Pemkab Kukar

Peningkatan Kualitas SDM Melalui Pelatihan

access_time1 year ago

Tinggalkan Komentar