Terkini

Misteri Yusuf, Polisi Tetapkan Dua Tersangka, Diancam Lima Tahun Penjara

person access_time 4 years ago
Misteri Yusuf, Polisi Tetapkan Dua Tersangka, Diancam Lima Tahun Penjara

Dua tersangka (kiri) sedang diperiksa di Mapolsekta Samarinda Ulu (foto: wahyu musyifa/kaltimkece.id)

Kepolisian yang telah menerima hasil DNA menetapkan dua tersangka dalam kasus meninggalnya Yusuf. 

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Selasa, 21 Januari 2020

kaltimkece.id Misteri meninggalnya Ahmad Yusuf Ghozali, bocah empat tahun yang jenazahnya ditemukan di Sungai Karang Asam Kecil, memasuki babak baru. Kepolisian telah memastikan jasad tersebut adalah Yusuf berdasarkan hasil uji DNA. Dua orang lantas ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam, 21 Januari 2020.  

Adalah ML dan SY yang disangka lalai sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa Yusuf. Keduanya ialah pengasuh di Pendidikan Anak Usia Dini Jannatul Athfaal. PAUD di Jalan AW Sjahranie ini adalah tempat Yusuf dititipkan sebelum hilang selama 16 hari. Status tersangka diberikan setelah polisi menguji sejumlah alat bukti dan beberapa gelar perkara. 

"Hasil tes DNA, (jenazah yang ditemukan) identik Yusuf," terang Kepala Unit Reserse Kriminal, Kepolisian Sektor Kota Samarinda Ulu, Inspektur Dua Muhammad Ridwan, Selasa, 21 Januari 2020. Ridwan menjelaskan, ML dan SY adalah dua pengawas yang bertugas menjaga Yusuf saat kejadian, 22 November 2019. ML dan SY waktu itu bergantian menjaga korban. 

Pemeriksaan polisi mengungkapkan, kedua tersangka lalai mengawasi Yusuf di dalam fasilitas PAUD. Yusuf diduga keluar melewati pintu sekolah. Korban lantas terjatuh sekaligus terseret dalam saluran gorong-gorong dekat sekolah yang terhubung ke drainase kota yang sedang penuh air. Saluran ini berakhir di Sungai Karang Asam Kecil, Jalan Antasari II, yang menjadi lokasi penemuan jenazah, Ahad, 8 Desember 2019.

"Polisi menyimpulkan, Yusuf meninggal karena tercebur di saluran parit," jelas Ridwan. 

Polisi mengamankan kedua tersangka pada Selasa malam untuk dimintai keterangan. Kedua tersangka, didampingi kepala sekolah, sudah menunggu di PAUD ketika dijemput polisi. Setelah perbincangan singkat, keduanya dibawa ke Markas Polsekta Samarinda Ulu. 

Baca juga:
 
ML dan SY kemudian dibawa ke ruang pemeriksaaan. Seturut penetapan ini, polisi menyangka keduanya melanggar pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Pasal ini berbunyi, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
 
ML dan SY terlihat tegar dengan kasus hukum yang mendera mereka. Kepada media, keduanya mengatakan, siap bertanggung jawab di muka hukum. (*) 
 
Editor: Fel GM
folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar