Terkini

Narkoba Rp 17 M Diamankan sepanjang 2018

person access_time 5 years ago
Narkoba Rp 17 M Diamankan sepanjang 2018

Foto: Dokumentasi kaltimkece.id

Peredaran narkoba semakin mengkhawatirkan di Benua Etam. Turun dalam hal jumlah kasus, melonjak di temuan barang bukti.

Ditulis Oleh: Ika Prida Rahmi
Rabu, 02 Januari 2019

kaltimkece.id Penyalahgunaan narkoba di Kaltim masih begitu masif. Penurunan jumlah kasus belum memberi kelegaaan. Justru kuantitas barang haram yang beredar semakin besar.

Di ibu kota Kaltim, sepanjang 2018 terungkap 325 kasus narkoba oleh Polresta Samarinda. Total tersangka mencapai 424 orang. Dibandingkan 2017, angka tersebut sebetulnya menurun. Pada periode itu terdapat 376 kasus dan 542 tersangka.

Hanya saja, pengungkapan jumlah barang bukti, khusus sabu-sabu, malah lebih banyak. Pada 2017, barang bukti yang disita adalah 4,7 kilogram senilai Rp 7,1 miliar. Tahun lalu, barang bukti tersista mencapai 11,3 Kilogram. Jika dinilaikan, harganya menyentuh Rp 17 miliar!

Baca juga:
 

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyantom, kasus narkoba hampir merata di semua wilayah Samarinda. Samarinda Seberang, Samarinda Ilir, Samarinda Utara, dan Samarinda Ulu, merupakan kecamatan dengan kasus terbanyak. “Di Palaran juga ada. Termasuk Sungai Kunjang,” ungkap Vendra di Mapolresta Samarinda, kepada awak media pada Minggu pagi, 30 Desember 2018.

"Kasus narkoba ini berdampak terhadap jumlah tahanan kami. Makanya kami maksimalkan menangkap bandar dan kuantitas barang bukti," tambahnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, berdasar pemetaan pelaku, narkoba sudah hampir melibatkan seluruh golongan masyarakat. Jeratannya bahkan menjangkau oknum aparat penegak hukum. Tercatat tiga oknum aparat mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena kasus narkoba. “Empat orang sudah kami PTDH. Tiga kasus narkoba, satunya lagi pelangaran penyalahgunaan wewenang,” paparnya.

Masuk kategori kejahatan luar biasa atau ekstra ordinary crime, narkoba memang tak bisa dipandang sebelah mata. Kaltim boleh turun dari peringkat tiga menjadi lima dalam kasus narkoba terbanyak di Indonesia. Namun, hal itu bukan acuan suatu daerah bersih dari obat-obatan terlarang itu.

Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kaltim menyorot dua kelompok. Paling mendapat perhatian adalah pekerja kalangan aparatur sipil negara atau ASN dan pelajar.

Dari penanganan peredaran narkoba sepanjang 2018, BNNP Kaltim menjebloskan 128 tersangka dari 86 kasus. Sekitar 290 orang lainnya direhabilitasi. Pecandu dari mahasiswa dan pelajar, juga didapati meningkat dibanding 2017.

"Dari 128 tersangka, 115 laki-laki dan 13 perempuan. Berasal dari sembilan jaringan kabupaten dan kota," sebut Kepala BNNP Kaltim Brigjen Raja Haryono, Senin 31 Desember 2018 di kantornya.

Sebagian besar tersangka merupakan pengedar sabu. Di luar itu, BNNP Kaltim mencatat hampir 300 pecandu narkoba menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Narkoba di Tanah Merah di Samarinda, serta Pusat Rehabilitasi di Lido.

Pada 2017, penelitian Universitas Indonesia dan BNN, menempatkan Kaltim di posisi ketiga kasus narkotika. Tahun lalu, dalam penelitian terbaru BNN bersama LIPI, posisi Kaltim turun di tempat kelima dari total 34 provinsi.

"Pada 2017, pengguna narkotika banyak ASN dan pekerja swasta. Tahun ini (2018), pengguna kalangan pelajar dan mahasiswa meningkat. Menggunakan prevalensi pengguna narkoba dengan jumlah penduduk," kata Raja.

Pada 2019, BNN menyiapkan pola pencegahan berbeda. Pendekatan dilakukan dengan lebih kekinian. Pola yang lebih bisa diteirma kalangan pelajar dan mahasiswa. "Misalnya, melalui media sosial, menyesuaikan bahasa gaul, bahasa kekinian, yang mudah dimengerti mereka," ungkap Raja.

BNNP Kaltim juga bakal lebih gencar menyita aset hasil tindak pidana pencucian uang atau TPPU narkotika dari para bandar narkotika di 10 kabupaten/kota Kaltim. Tujuan utamanya adalah efek jera.

Upaya tersebut sebenarnya sudah dimulai tahun lalu. Penangkapan Ipang, bandar besar sabu di Kutai Kartanegara yang masuk daftar pencarian orang atau DPO BNN, mendapat pola demikian.

Ipang diringkus awal Desember 2018. Dari penangkapan tersebut, turut disita lima mobil, 11 motor, dan uang tunai. Nilai total mencapai miliaran rupiah. "Kami miskinkan pengedar dan bandar sabu di 2019," tegasnya.

Perangkat pendukung diadakan untuk gol tersebut. Fasilitas IT telah diusulkan. K-9 alias anjing pelacak dan mobil tahanan untuk dukungan operasional juga telah diterima dari BNN. "Ya, sekarang pun masih ada pergerakan peredaran narkoba di Lapas. Jadi, di 2019, pengedar dan bandar, kita miskinkan," ungkap Raja.

Instruksi presiden atau Inpres 6/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba keluar Agustus lalu. Dikhususkan kalangan ASN seluruh instansi pemerintahan. Program deteksi dini mengemuka dengan tes urine. Berlaku juga untuk TNI, Polri, dan yang terlibat dalam pemerintahan.

Bahaya narkoba telah menjerat hampir semua profesi pekerjaan. Terbaru, tiga ASN Berau kedapatan pesta narkoba di ruang kerja, dibekuk kepolisian setempat. Nama pribadi dan institusi tercoreng. Instansi pemerintahan nantinya diwajibkan membentuk tim satgas dengan fungsi khusus pemberantasan narkoba.

Tahun lalu, BNNP melampaui target dari kewajiban laporan 25 kasus. Sebanyak 53 laporan dengan total 115 tersangka tercatat sepanjang 2018. Terdiri dari BNN Balikpapan 16 kasus, BNNK Samarinda 17 kasus, dan Kaltim 20 kasus. Barang bukti sabu-sabu yang disita sebanyak 2.072,03 gram, ineks 258 butir, dan ganja 1.215,23 gram. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar