Terkini

Pelajaran Penting dari Tilang Mencurigakan Polisi kepada Pengangkut Cabai

person access_time 5 years ago
Pelajaran Penting dari Tilang Mencurigakan Polisi kepada Pengangkut Cabai

Foto: Ilustrasi

Media sosial menunjukan magisnya. Seorang supir tak bersalah terbebaskan dari praktik tilang nyeleneh.

Ditulis Oleh: Sapri Maulana
Sabtu, 23 Februari 2019

kaltimkece.id Sempat viral beberapa hari lalu, dua oknum Patroli Jalan Raya tau PJR Ditlantas Polda Kaltim dicopot dari jabatan. Tilang kepada pengemudi bermuatan cabai berbuntut panjang. Pelajaran penting untuk khalayak ramai.

“Dua oknum polisi sudah dibebastugaskan dari jabatannya. Sekarang lagi diproses di Propam,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana saat dihubungi kaltimkece.id, Jumat 22 Februari 2019.

Kronologi Kejadian

Peristiwa yang menyita perhatian warganet itu terjadi di Jalan Poros Balikpapan—Samarinda. Tepatnya Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 56, tepat di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara.

Video direkam Ahad sore, 17 Februari 2019. Pertama kali diunggah akun Facebook bernama Yudha Bagus Sangkala. Adegan dimulai ketika seorang sopir memprotes petugas polisi. Sopir yang belakangan diketahui bernama Ahmad Alhasni itu diberi bukti pelanggaran atau tilang.

“Loh, salah saya apa? Ini muatan kebun, Pak. Mana ada suratnya,” kata Alhasni dengan suara nyaris berteriak.

Polisi memberi penjelasan. Sopir tadi disebut tidak dapat menunjukkan dokumen muatannya. Mendengar hal itu, sang pengemudi memprotes sembari terus merekam video. Muatan di atas pikap yang ia kendarai adalah cabai dan nanas dari kebun. Tidak mungkin disertai dokumen selain nota yang disimpan di ponsel pintarnya.

Petugas balik menjawab dengan nada tinggi: “Kalau Anda tidak mau diperiksa, jangan lewat jalan raya!”

Perdebatan selanjutnya adalah sopir menghentikan kendaraan di bahu jalan. Petugas mengatakan, kendaraan berhenti tanpa rambu di belakang. Sopir segera menukas. Pertama, katanya, tidak ada larangan berhenti di sekitar jalan tersebut. Kedua, dia sudah menyalakan kedua lampu sein dan di belakang kendaraannya sudah ada truk besar. “Nanti ketemu saya di pengadilan,” jawab polisi.

Alhasni semakin terkejut. Dia tidak berhenti mempertanyakan kesalahan yang membuatnya ditilang. Polisi lalu memanggil sang sopir untuk menunjukkan kesalahannya. Pembawa muatan semakin berkeluh-kesah.

“Dokumen apa, Pak? Lombok (cabai) mana ada dokumennya? Aku ini orang ekspedisi juga. Kalau lombok, mana ada dokumennya. Ini namanya, Pak, cari-cari kesalahan orang. Kita ini cari uang susah. Kita ini bawa mobil orang, bukan bawa mobil sendiri. Kita ini berhenti, enggak jalan,” kata pria yang mengaku membuat surat izin mengemudi di Tenggarong, Kutai Kartanegara. Sopir juga menjelaskan bahwa surat-surat kendaraan lengkap, mulai SIM hingga uji kir.

Selepas mencatat, polisi meminta nomor telepon dan tanda tangan sopir. Merasa tak bersalah, sopir enggan memberikan dan menandatangani surat tilang tersebut. Sopir bertanya pasal yang dia langgar.

“Nanti kamu browsing saja,” jawab polisi.

Sopir masih tidak puas. Dia kembali memberikan argumen. “Kira-kira kalau bapak muat pasir, Bapak jadi sopir, kalau aku tanya suratnya, ada enggak surat pasir?” “Nanti kalau sudah selesai, kita berdebat di pos,” tutup polisi itu.

Baca juga:
 

Rekaman Alhasni viral di media sosial. Warganet ikut geram dengan ulah si polisi. Kecaman datang dari berbagai penjuru. Polda Kaltim akhirnya bereaksi. Petugas dalam video diberi sanksi.

DokumentasiAlhasni menjadi poin penting dalam hal ini. Langkah jitu menyikapi praktik tilang oknum aparat yang mencurigakan. Unggah dan viral. Arus deras media sosial menyelamatkan Alhasni dari kesalahan yang tak dilakukannya.

Jangan Hanya Momentum

Di dunia maya, cuplikan perdebatan tilang sudah umum ditemui. Tersebar di berbagai platform mulai Facebook hingga situs berbagi video YouTube. Ulah oknum polisi nakal sudah lama jadi bulan-bulanan warganet.

Polda Kaltim tak melarang dokumentasi pengguna media sosial ketika ditilang aparat. Namun, diingatkan agar warga bijak menggunakan media sosial. “Penggunaan media sosial telah diatur sedemikian rupa oleh undang-undang. Silakan manfaatkan media sosial secara bijak,” kata dia.

Pengamat hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengapresiasi langkah polisi mencabut tilang ketika praktiknya tak dilakukan dengan tepat. Namun, menurutnya masih ada yang tidak terjawab dari peristiwa tersebut. “Apakah memang tindakan polisi itu sesuai aturan? Dengan demikian, sanksi dijatuhkan terkesan hanya menjawab kritikan publik, bukan karena konsisten menegakkan prinsip dan aturan di lingkungannya,” ungkap akademisi yang akrab disapa Castro itu.

Ia mengkhawatirkan sanksi hanya bersifat momentum. Berlaku untuk kasus tertentu. Belum mencakup kelalaian atau kekeliruan secara menyeluruh. Penegakan hukum tidak boleh tunduk oleh tekanan massa atau trial by mass semata. “Itu berbahaya,” kata dia. “Perlu konsistensi penegakan aturan, dengan atau tanpa kritik dan tekanan publik. Itu poinnya,” tambah Castro.

Sebelumnya, Polda Kaltim memastikan tidak membela anggotanya yang terbukti keliru. Ada ancaman hukuman pelanggaran disiplin dan kode etik jika pemeriksaan membuktikan adanya kesalahan petugas di lapangan. Ade Yaya meminta masyarakat tetap percaya kepada aparat. Jika dirugikan oleh aktivitas Polri, laporkan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam. “Jangan khawatir, tetap percayakan kepada Polri,” imbuh Ade Yaya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar