Terkini

Pemalak Sopir Truk di Samarinda Akhirnya Diamankan, Beraksi Tanpa Segan Sakiti Korbannya

person access_time 4 years ago
Pemalak Sopir Truk di Samarinda Akhirnya Diamankan, Beraksi Tanpa Segan Sakiti Korbannya

Kedua tersangka setelah diamankan Tim Macan Borneo. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Aksi pemerasan terhadap pengendara, terutama sopir truk, begitu meresahkan di Samarinda akhir-akhir ini.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Senin, 03 Februari 2020

kaltimkece.id Ancu, 28 tahun, melintas di Jalan PM Noor, Sungai Pinang, Samarinda, dengan truk yang ia kemudikan. Tiba-tiba dari arah belakang, sepasang pria dengan sepeda motor warna kuning terang, melaju dan menghadang. Ancu diberhentikan dan dipaksa turun. Setelah dituruti, malah bogem mentah mendarat di wajahnya.

Dua pria tersebut adalah Agus Hendrawan, 32 tahun, dan Chandra Prima, 33 tahun. Peristiwa itu terjadi 31 Januari 2020. Sekira pukul 02.30 Wita. Ancu saat itu hanya berkendara seorang diri.

Disebutkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Damus Asa, aksi pengadangan tersebut adalah modus perampokan. Dilakukan dengan berpura-pura tersenggol truk korbannya. “Salah satu tersangka langsung marah-marah dan memukul wajah korban. Melihat dalam truk ada tas berisi uang Rp 4,1 juta, langsung dibawa kabur tersangka,” sebut Damus Asa.

Korban langsung melapor kepada polisi beberapa saat setelah kejadian. Pada 31 Januari 2020 malam, penyelidikan dilangsungkan. Berbekal kesaksian korban dan warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP), Agus berhasil ditangkap. Diciduk di indekos Jalan Sultan Alimuddin, Sambutan. Sementara Candra tertangkap di Jalan Pangeran Hidayatullah. Agus sempat menyangkal memukul wajah korban. Juga tak mengakui merampas uang korban.

Setelah ditelusuri, akhirnya kedua tersangka mengaku telah menggunakan uang tersebut. Dihabiskan untuk membayar penginapan dan membeli minuman. Dari Rp 4,1 juta, tersisa Rp 1,3 juta. Selain uang hasil rampasan, barang bukti diamankan berupa motor matic nomor polisi KT 3699 IO.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diganjar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Spesialis Sopir Truk

Dari penelusuran lebih lanjut, Agus rupanya diketahui mulai beraksi Oktober 2019. Melancarkan aksinya di Jalan Abdul Wahab Sjahranie. Memeras sopir truk dengan mengaku sebagai polisi. Kendaraan lain yang melintas turut diberhentikan dan diperas. Pada Desember 2019, Agus juga memeras sopir truk yang mengantre mengisi bahan bakar minyak. Sedangkan Chandra pernah merasakan dinginnya jeruji besi karena kasus penganiayaan pada 2015.

"Laporan kasus pemalakan, terlebih dengan kekerasan, akan langsung ditindaklanjuti Tim Macan Borneo, Unit Jatanras, Satreskrim Polresta Samarinda. Tentunya berkoordinasi dengan jajaran polsekta di wilayah hukum Polresta Samarinda," tutup Komisaris Polisi Damus Asa. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar