Terkini

Pemuda Mabuk Pukul Anak Kecil, Timpas Pemilik Warnet hingga Kritis

person access_time 4 years ago
Pemuda Mabuk Pukul Anak Kecil, Timpas Pemilik Warnet hingga Kritis

Tersangka saat diamankan di Polsekta Samarinda Kota. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Pemuda ini memang sudah biasa keluar masuk penjara. Baik karena kasus penganiayaan atau pembunuhan.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Selasa, 21 April 2020

kaltimkece.id Nasib nahas menimpa Apriliansyah. Selasa dini hari, 21 April 2020, pukul 01.00 Wita, pemuda 25 tahun tersebut ditimpas orang yang tak dikenalnya. Terjadi di rumah sekaligus warung internet (warnet) miliknya.

Lokasi kejadian berada di Jalan Tarmidi RT 02 Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota. Saat ini korban berada dalam keadaan kritis. Dirawat di RSUD Abdul Wahab Sjahranie. Pelaku penimpasan adalah Kevin Chamerling, usia 25 tahun. Telah ditetapkan tersangka.

Kepala Unit Reskrim Polsekta Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe, menyebut jika tersangka awalnya datang mencari seorang teman. Saat itu ia dalam keadaan mabuk. Orang yang dicari tak ada di lokasi. Saat itu warnet cukup ramai. Terdengar suara anak yang tengah bermain. Terusik dengan suara itu, tersangka memukul anak tersebut.

Apriliansyah yang menyaksikan kejadian itu segera menegur tersangka. Tak terima dengan teguran tersebut, tersangka mencabut badik sepanjang 10 sentimeter dari pinggangnya. Sempat terjadi keributan namun berhasil dilerai warga. Tersangka pun pergi.

Namun saat keadaan kondusif, ternyata tersangka kembali ke TKP. Kali ini membawa sebilah parang dengan panjang sekira 30-50 sentimeter.

"Korban ditebas dengan parang dari belakang oleh tersangka. Mengenai tubuh sebelah kiri, bagian kepala, telinga kiri nyaris putus, lengan kiri, dan tangan kiri. Tersangka menebas korban empat kali. Setelah menimpas korbannya, tersangka melarikan diri. Barang bukti dibuang ke Sungai Karang Mumus sekitar TKP," jelas Iptu Abdillah Dalimunthe.

Saat ditangkap, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas. Menembak kedua kaki tersangka lantaran mencoba melarikan diri saat menunjukkan lokasi dibuangnya barang bukti.

Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.  

Dari keterangan Iptu Abdillah Dalimunthe, tersangka diketahui tersandung kasus pembunuhan pada 2010. Telah menjalani hukuman lima tahun penjara. Ia pun langganan keluar masuk bui di Polsekta Samarinda Kota karena kerap tersandung kasus penganiayaan. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar