Terkini

Polemik Sekprov Kaltim, Karang Paci Terbelah, Hak Interpelasi Dilayangkan untuk Isran Noor

person access_time 4 years ago
Polemik Sekprov Kaltim, Karang Paci Terbelah, Hak Interpelasi Dilayangkan untuk Isran Noor

Kantor DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Karang Paci. (dprd-kaltimprov.go.id)

DPRD Kaltim memastikan hak interpelasi untuk Gubernur Kaltim. Babak baru dari polemik sekprov definitif yang berlarut-larut.

Ditulis Oleh: Arditya Abdul Azis
Jum'at, 25 Oktober 2019

kaltimkece.id Polemik Sekretaris Provinsi Kaltim masih jauh dari titik terang. Gubernur Isran Noor ogah terlalu merespons. Menutup rapat kepada publik alasan kebijakannya yang kontroversial.

Sejumlah fraksi DPRD Kaltim diketahui berencana memanggil. Mempertanyakan kebijakan Gubernur tak menugaskan Abdullah Sani sebagai sekprov. Padahal, Sani resmi dilantik Mendagri sebagai sekprov Kaltim definitif.

Baca juga:
 

Setelah acara syukuran penunjukan Kaltim sebagai ibu kota negara di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Kamis siang, 24 Oktober 2019, Isran ditanya awak media terkait rencana DPRD Kaltim itu. Namun, Isran lagi-lagi tak menanggapi serius. Gaya khasnya yang nyeleneh kembali dimunculkan. “Apa itu soal sekda? Apa itu? Apa itu sekda? Siapa itu sekda? kenapa itu?” sebutnya.

Di ujung wawancara, Isran kembali berujar kepada banyak wartawan yang menodongnya. “Tanyakan saya hal-hal yang saya siap jawab. Jangan ditanyakan ke saya soal yang diulang-ulang,” ketusnya.

Sebelumnya, para anggota DPRD Kaltim menyatakan kesiapan mengambil hak angket. Namun saat ini, rencana lain digulirkan. Hak istimewa lain mengemuka untuk meluruskan persoalan tersebut.

"Saat ini di dewan terbagi dua kubu. Yakni antara hak interpelasi dan hak angket," ungkap Syafruddin, ketua fraksi PKB di DPRD Kaltim.

Diungkapkan pria yang akrab disapa Udin tersebut, telah dilakukan pengambilan suara mengenai dua hak istimewa di DPRD Kaltim. Ada 15 suara menyetujui hak interpelasi. Terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan, PKB, PPP, dan PKS.

Jumlah suara untuk hak angket baru 12. Yang paling gencar menyuarakan PKB. Diikuti PPP dan PKS. Persyaratan para anggota dewan tersebut pun sudah terpenuhi. Minimal dua fraksi dan delapan kursi.

"Yang pertama mungkin akan kami lakukan hak interpelasi dulu untuk menanyakan. Kemudian baru bisa kita tingkatkan ke hak angket. Meski semua keputusan ada di Kemendagri, kami tetap upayakan hak kami sebagai DPRD terlebih dahulu," kata Udin.

Hak interpelasi merupakan keistimewaan wakil rakyat meminta keterangan kepada pemerintah. Mengenai kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sementara hak angket merupakan lanjutannya. Yakni hak melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan hal penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan perundang-undangan.

"Setelah kami putuskan, dalam waktu dekat akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk dilanjutkan ke jadwal paripurna," imbuhnya.

DPRD masih memiliki amunisi terakhir jika dua hak istimewa itu tak mempan. Ialah hak menyatakan pendapat. Ketika para anggota dewan menyimpulkan adanya dugaan lembaga eksekutif melakukan pelanggaran hukum. Baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya.

"Apapun yang jadi jawaban Pak Gubernur, atau jawaban pemerintah, puas tidak puas, jadi bahan pertimbangan anggota DPRD. Apakah kami teruskan ke tahapan selanjutnya atau tidak," tutupnya.

Sebelumnya, wacana hak angket dan hak interpelasi mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Kaltim yang digelar di ruang rapat lantai 6 Komplek DPRD Kaltim, Selasa, 22 Oktober 2019.

Baca juga:
 

Dalam agenda tersebut, Fraksi PKB mengusulkan kepada seluruh anggota DPRD Kaltim untuk menggunakan salah satu hak yang dimilikinya. Yaitu hak angket. Berkaitan jabatan sekprov Kaltim.

"Kita ketahui bersama bahwa ada hal yang meresahkan sedang terjadi saat ini. Kita ketahui bersama ada pelanggaran yang dilakukan Gubernur. Menurut fraksi PKB, hingga saat ini Gubernur tidak melaksanakan Keppres 133/TPA tahun 2018 tentang pengangkatan Abdullah Sani sebagai Sekprov Kaltim," sebut Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kaltim, Sutomo Jabir.

Ia khawatir apabila Gubernur tetap menggunakan Plt Sekprov, akan menimbulkan implikasi hukum terhadap kebijakan-kebijakan yang disahkan. "Ini akan berbuntut panjang. Oleh karena itu, saya pikir DPRD tidak boleh tinggal diam. Nanti seolah-olah ada pembiaran," ungkapnya.

Sutomo menambahkan bahwa mayoritas fraksi dan anggota DPRD Kaltim sepakat menggunakan hak angket. "Secara personal mereka (anggota DPRD Kaltim) sepakat untuk menggunakan hak itu (angket). Bahkan sebagian telah membubuhi tanda tangan di surat dukungan. Rekan-rekan lainnya segera menyusul," pungkasnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menyatakan dukungan penuh usulan Fraksi PKB. "Saya selaku ketua fraksi menjamin 11 anggota DPRD Kaltim dari PDI Perjuangan segera menandatangani surat dukungan hak angket," tutupnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar