Terkini

Rupa-Rupa Sabu Samarinda, dari KW hingga Harga Rp 1 M

person access_time 5 years ago
Rupa-Rupa Sabu Samarinda, dari KW hingga Harga Rp 1 M

Foto: Ika Prida Rahmi (kaltimkece.id)

Bisnis sabu di Samarinda begitu masif. Ada yang dari luar Kaltim sampai produksi rumahan. Dari KW hingga bernilai Rp 1 miliar.

Ditulis Oleh: Ika Prida Rahmi
Kamis, 06 Desember 2018

kaltimkece.id Zaenal langsung bersiap setelah sebuah panggilan masuk di ponselnya, Rabu petang, 5 Desember 2018. Kiriman paket yang  sejak tadi ditunggu siap untuk diambil. Bersama temannya, Hasan, ia bergegas dengan kendaraan roda dua.

Jalan Ring Road II, Kecamatan Samarinda Ulu, menjadi tujuan. Tempat persis paket diambil masih rahasia. Zaenal pun kembali meminta arahan dari seseorang di sambungan telepon.

Ia kemudian diarahkan ke sebuah tas hitam. Lokasinya di depan gerbang perumahan sekitar. Pengirim menggeletakan paket di atas sebuah pot.

Zaenal bergegas. Hasan bertahan di atas motor. Mesin masih menyala. Rencana mereka tampak berjalan lancar. Namun, ketika paket sudah digenggam, Zaenal melihat Hasan tak lagi sendiri.

Rekannya itu sudah tertunduk. Ia dikepung pria berpakaian sipil. Dari kerumunan seseorang mengarahkan pistol ke wajah Zaenal.

Pria 35 tahun itu kaget bukan kepalang. Jantung berdegup kencang. Wajah pucat. Tubuh mulai keringat dingin. Tas yang tadinya mantap digenggam, jatuh ke tanah. Tak ada pilihan selain mengangkat kedua tangan.

Zaenal terciduk melakukan transaksi narkoba. Aksinya digagalkan Unit Opsnal jajaran Satreskoba Polresta Samarinda. Di tempat itu juga ia diminta membongkar isi tas.

Yang paling mencolok adalah sebuah paket yang dibungkus plastik hitam. Setelah dibuka tampak kemasan teh dari Tiongkok. Tapi, isinya bukan daun-daun untuk diseduh. Melainkan sabu yang setelah ditimbang beratnya satu kilogram.

Tanpa basa-basi Zaenal dan Hasan diborgol. Keduanya diangkut ke Mapolresta Samarinda. Saat itu juga polisi melakukan proses penyelidikan.

Wakapolres Samarinda AKBP Dedi Agustono mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu tersebut berawal dari laporan warga. Lokasi penangkapan selama ini disinyalir warga menjadi tempat transaksi narkoba.

"Kemudian jajaran Satreskoba melakukan pemantauan. Hasilnya mengamankan barang bukti beserta pelaku," kata AKBP Dedi, Kamis 6 Desember 2018.

Dari hasil penyelidikan, Zaenal didapati sebagai kurir dari kenalannya yang masih pengejaran. Sabu dikirim dari luar daerah. Rencananya diedarkan di Samarinda. Beratnya sampai 1,038 kilogram. Nilainya diperkirakan Rp 1 miliar.

"Untuk kedua yang kita amankan, Zaenal statusnya tersangka, sedangkan Hasan masih saksi. Sabunya berasal dari luar Kaltim," ungkap AKBP Dedi.

Zaenal kemudian diketahui residivis kasus narkoba. Kepada kaltimkece.id, ia mengklaim baru pertama kali bertransaksi sabu. Rencananya sabu disimpan sebelum diambil pengedar. "Baru pertama kali ini. Kalau kasus sebelumnya saya dijebak sama pacar. Saya enggak pernah makai sabu. Kalau ambilkan sabu ini saya berharap ada bagi hasil," kata Zaenal.

Zaenal sekali lagi merasakan dinginnya sel tahanan. Ia dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI 35/2019 tentang narkotika. Ancaman yang dihadapinya adalah kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Terciduknya Zaenal menambah tangkapan besar peredaran sabu di Samarinda. Tak sampai seminggu sebelumnya, jajaran kepolisian dari Mapolda Kaltim bersama Polresta Samarinda dan BNNP Kaltim mengamankan sepasang kekasih pengedar sabu.

Reskiah dan Lamengkeng yang sama-sama 32 tahun, diamankan di Jalan Elang, Gang Ketapi, Kecamatan Sungai Pinang. Di sebuah rumah beton mewah berwarna oranye, sejoli tersebut diduga memproduksi sabu home industry.

Penggerebekan jajaran Ditreskoba Polda Kaltim dilakukan Jumat 30 November 2018. Dipimpin Kasubdit I AKBP Karyoto, polisi mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu seberat 67,78 gram. Ada juga dua botol sabu cair dan bahan peracik sabu. Ditemukan pula sejumlah peralatan produksi lain.

"Tak hanya sabu, saat digeledah kamarnya, anggota menemukan baskom berisi peralatan yang diduga alat produksi sabu," kata Diresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury, saat menggelar pengungkapan kasus narkoba home industry di Polda Kaltim, Selasa 4 Desember 2018.

Bahan dasar pembuatan sabu adalah alkohol 70 persen, air aki, cuka, dan soda kue. Selain itu terdapat pemutih pakaian, obat tetes mata, pewarna makanan, hingga pupuk almunium nitrat. Cairan kimia yang belum diketahui penyidik juga ditemukan.

"Saat tes narkoba lapangan, positif mengandung sabu. Air ini sudah dites positif sabu," kata Shaury sambil menunjuk tabung destilasi berisi cairan bening positif memgandung metamfitamin.

Polisi mengindikasikan sabu yang diamankan merupakan oplosan. Bahan dan alat produksi yang digunakan juga termasuk mudah didapat. "Kami belum mengetahui pasti proses pembuatan bisa jadi sabu. Kalau dilihat beda dengan sabu yang lain. KW bahasanya. Tapi ini positif mengandung sabu," kata Shaury.

Fisik sabu oplosan tersebut didapati berbeda. Dari barang bukti yang diamankan, tekstur sabu menyerupai pasir. Berbeda dengan sabu yang umumnya seperti bebatuan kecil. "Kalau dilihat dari materi sumbernya ini, bisa kita duga berbahaya. Pupuk ini untuk tanaman, lho," selorohnya sambil mengangkat sebungkus pupuk.

Penangkapan akhir November tersebut bisa menjadi kekhawatiran. Dengan model alat seperti yang diamankan, produksi sabu bahkan bisa dilakukan di kamar indekos. "Ini yang pertama terungkap di Kaltim. Kita bayangkan, kalau tak digagalkan, seminggu bisa produksi sekilo. Betapa gampangnya barang-barang ini dapat dibeli," ungkap Shaury.

Reskiah sehari-hari berdagang sembako di Pasar Segiri. Sedangkan Lamengkeng pemotong ayam di pasar yang sama. Reskiah yang janda satu anak, tinggal di rumah pamannya, Sm, 42 tahun, di Jalan Elang. Produksi sabu rumahan dilakukan Reskiah di kamarnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar