Terkini

Setelah Dua Pekan, PPKM Kukar Bakal Diperpanjang, Resepsi Masih Dilarang

person access_time 3 years ago
Setelah Dua Pekan, PPKM Kukar Bakal Diperpanjang, Resepsi Masih Dilarang

Pertemuan membahas pelaksanaan PPKM di Kukar, Selasa, 9 Februari 2021. (aldi budiaris/kaltimkece.id)

Bupati Kukar Edi Damansyah mengirim sinyalemen PPKM di kabupaten yang dipimpinnya bakal diperpanjang.

Ditulis Oleh: Aldi Budiaris
Selasa, 09 Februari 2021

kaltimkece.id Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kutai Kartanegara berakhir 9 Februari 2021 setelah berlangsung selama dua pekan. Bupati Edi Damansyah membuka kemungkinan pelaksanaannya diperpanjang. Pelaksanaan pernikahan selama masa PPKM pun kini jadi perhatian serius.

Selasa, 9 Februari 2021, sekitar pukul 09.00 Wita, Edi Damansyah yang juga ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kukar, menggelar koordinasi dan silaturahmi dengan perangkat daerah dan tokoh masyarakat tentang pelaksanaan PPKM. Berikut mengenai program vaksinasi Covid-19. Hadir dalam agenda tersebut di antaranya perwakilan TNI, Polri, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kukar, Mukhtar.

"Kami mewakili pemerintah daerah menyampaikan kepada seluruh tokoh keagamaan dan pemuka adat agar terus berperan aktif menjadi perantara kepada jamaah dan masyarakat, betapa pentingnya memberikan edukasi tentang PPKM dan Kaltim Silent. Agar secepatnya kita bersama-sama mampu menurunkan angka penularan Covid-19,” terang Edi dalam kesempatan tersebut.

Dalam sambutannya, Edi juga mengungkapkan bahwa Kukar tak akan menerapkan pembatasan ekstrem seperti lockdown. Namun, instruksi Gubernur Kaltim Isran Noor perihal penerapan Kaltim Silent, atau pembatasan ketat kegiatan masyarakat setiap Sabtu dan Minggu, bakal terus diikuti Kukar. Di luar itu, setiap kegiatan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

“Sesuai pedoman, kegiatan di bawah 50 orang harus menerapkan teknis protokol kesehatan. Tanpa pengecualian," tegasnya.

Agar pelaksanaannya kian efektif, Pemkab Kukar telah menunjuk sembilan tempat ibadah di Tenggarong menjadi percontohan penerapan protokol kesehatan. Di antaranya rumah ibadah di Komples Kantor Bupati Kukar, Perumahan Arwana, Masjid Agung Sultan Sulaiman, hingga Masjid Said Sajid Kelurahan Baru.

Sementara untuk pelaksanaan pernikahan selama PPKM, acara yang diperkenankan hanya pernikahan yang telah mengajukan administrasi sejak tiga bulan lalu atau setidaknya pada Januari 2021. Itupun hanya mendapat lampu hijau untuk pelaksanaan di luar Satu dan Minggu. Sedangkan pelaksanaan resepsi tak diizinkan sementara waktu.

"Langkah PPKM di Kukar kita atur secara mandiri maupun dibarengi instruksi Gubernur Kaltim yang sifatnya menyesuaikan kearifan lokal,” lanjut Edi.

Menurut Edi, hal ini harus jadi perhatian serius masyarakat. Pasalnya, baik PPKM dan Kaltim Silent bakal terus diperpanjang. Langkah ini juga sebagai upaya keras memutus penyebaran virus corona yang kian menggila di Bumi Etam. Sehingga di level masyarakat, penerapan protokol kesehatan harus benar-benar dipatuhi.

“Jadi tidak ada larangan. Yang ada hanya pembatasan kegiatan beribadah, berjualan," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kukar, Mukhtar, turut memperincikan hal-hal yang mesti dipenuhi rumah ibadah untuk tetap dapat beraktivitas selama PPKM. “Seperti untuk kegiatan ibadah di masjid, kita mewajibkan setiap pengurus masjid menerapkan protokol kesehatan. Jamaah diimbau menggunakan masker. Masjid menyediakan sabun cuci tangan atau hand sanitizer, dan pengaturan jarak baris jamaah minimum 1 meter,” urai Mukhtar.

Protokol serupa juga berlaku di gereja. Mukhtar juga mengapresiasi adaptasi sejumlah gereja yang mengaktifkan ibadah online. Umumnya pola ini dilakukan gereja dengan jemaat besar.

Menanggapi skema kegiatan pernikahan selama PPKM, Mukhtar menambahkan bahwa izin menyelenggarakan di luar Sabtu-Minggu, merupakan langkah mencegah kerumunan pada hari libur. Pelaksanaannya pun hanya bisa diikuti orang-orang tertentu. Seperti pada akad nikah, hanya diikuti petugas dari Kanwil Kemenag, pengantin laki-laki dan perempuan, dua saksi pernikahan, dan dua orang wali nikah. Toleransi diberikan kepada satu fotografer untuk mengabadikan momen bahagia tersebut. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

 

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar