Terkini

Tangkapan 13,5 Kg Sabu Bernilai Rp 15 Miliar, Pengungkapan Terbesar Dalam Sejarah Samarinda

person access_time 3 years ago
Tangkapan 13,5 Kg Sabu Bernilai Rp 15 Miliar, Pengungkapan Terbesar Dalam Sejarah Samarinda

Rilis tangkapan 13,5 kilogram sabu oleh Polresta Samarinda. (samuel gading/kaltimkece.id)

Anggota Satreskoba Samarinda sudah sebulan terakhir memantau gerak-gerik dua kurir yang membawa sabu belasan kilogram ini.

Ditulis Oleh: Samuel Gading
Rabu, 19 Mei 2021

kaltimkece.id Burhanuddin tengah mengendarai motor keluar dari parkiran hotel bintang tiga ketika disergap tim Satreskroba Polresta Samarinda. Lengan pria berambut gondrong itu segera diborgol. Motornya diperiksa. Dari dalam jok didapati kantong plastik berisi dua poket sabu-sabu.

Rabu, 19 Mei 2021, penggerebekan Burhanuddin bermula dari informasi salah seorang temannya bernama Sari yang lebih dulu tertangkap. Awalnya, Sari yang meminta Burhanuddin mengambil motor berisi sabu-sabu itu dari basement hotel.

Dari penggerebekan itu, polisi juga menyita satu ponsel pintar, selembar STNK motor, dan selembar kwitansi pelunasan kontrakan rumah. Dari lembar kwitansi tersebut, Tim Hyena—julukan Satreskoba Samarinda mendatangi kediaman Burhanuddin dan Sari di Jalan Pemuda.

Di kediamannya itu, mulai kamar hingga toilet, satu per satu ruangan digeledah. Dari lemari plastik set berwarna biru di kamar utama, ditemukan kantong plastik merah berisi delapan bungkus sabu-sabu.

Di lain tempat, Burhanuddin telah menyusul Sari di kantor Polresta Samarinda. Keduanya pun menjalani pemeriksaan lebih dalam. Termasuk pendalaman soal dua poket sabu yang dibawa Burhanuddin seberat 2.82 Kilogram. Ditambah temuan sabu di kontrakan keduanya seberat 10,7 kilogram. Total keduanya mencapai 13.52 Kilogram.

Kapolresta Samarinda, Kombespol Arif Budiman, memperkirakan nilai keseluruhan dari kristal putih itu mencapai Rp 15 miliar. Jika dikalkulasi, jumlah tersebut kurang lebih setara harga sepuluh mobil Hummer H-3.

“Kurang lebih Rp 15 M, (mobil) Hummer dapat banyak tuh,” ucap Kombes Pol Arif Budiman saat konferensi pers di halaman Kantor Polresta Samarinda.

Kasus Terbesar Samarinda

Kombespol Arif Budiman mengatakan bahwa penangkapan narkotika tersebut tidak berselang lama setelah Polda Balikpapan menangkap peredaran sabu sebesar 20 kilogram. Meskipun demikian, pihaknya masih mendalami kemungkinan jejaring pengedar antara dua daerah tersebut.

“Kami masih mendalami ini, kalau ada perkembangan kita laporkan,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Burhanuddin dan Sari sama-sama berperan sebagai kurir. Keduanya dijanjikan upah 3 kilogram setelah sabu-sabu diantar. Berdasarkan pengakuan keduanya, barang tersebut didapat dari daerah Tawau, Malaysia, yang akan diedarkan di Samarinda.

Kombespol Arif Budiman sudah sekitar setahun setengah menjabat kapolresta Samarinda. Selama masa kepemimpinan tersebut, kurang lebih 20 kilogram sabu-sabu telah diungkap pihaknya. Lebih dari setengahnya, adalah barang bukti yang dibawa Burhanuddin dan Sari. Banyaknya sabu-sabu bawaan Burhanuddin dan Sari itu, juga sudah cukup mencatatkannya sebagai rekor tangkapan narkotika terbesar sepanjang sejarah di Samarinda.

Meski demikian, penangkapan Burhanuddin dan Sari rupanya tak begitu saja terjadi. Keduanya disebut telah disasar dan menjadi target operasi (TO) kepolisian sejak April lalu.

“Kita sudah men-TO kedua tersangka kurang lebih sebulan. Anggota kita bahkan mengendap-ngendap atau menyamar menjadi ojek online,” sambungnya. 

Tangkapan besar itupun makin menggambarkan keberadaan Samarinda sebagai ladang bisnis narkoba. Sebagaimana laporan Indonesian Drugs Report 2020 yang dirilis Badan Narkotika Nasional.

Kaltim meraih peringkat 10 kategori pengungkapan narkoba terbesar dengan total 1.528 perkara. Dari laporan ini, tercatat ada tiga lokasi rawan narkotika Kaltim. Salah satunya, terletak di Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Utara.

“Samarinda memang menjadi lahan ladang bisnis narkoba. Kita sepakat jangan sampai hal ini menjadi booming lagi,” ungkap Kombespol Arif Budiman.

Kini, kedua pelaku terancam 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Beleid tersebut mengancam keduanya merasai jeruji besi minimal 10 tahun penjara, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar