Terkini

Teror Berkala KPK untuk Perusahaan Tambang Nakal di Kaltim

person access_time 5 years ago
Teror Berkala KPK untuk Perusahaan Tambang Nakal di Kaltim

Kepala KPP Samarinda Ilir, Edison, diwawancara media di konsesi tambang. (mohammad heldy juwono/kaltimkece.id)

KPK mendapati sistem praktik pertambangan di Kaltim perlu pembenahan. Rentetan inspeksi mendadak disiapkan untuk menindak kenakalan yang merugikan.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Sabtu, 10 Agustus 2019

kaltimkece.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, memboyong Kantor Pajak Pratama Samarinda Ilir dan Polresta Samarinda berkunjung ke empat lokasi tambang di Samarinda. Tinjauan dilangsugkan Jumat pagi hingga sore, 8 Agustus 2019.

Kunjungan dimulai ke konsesi PT Energi Cahaya Industeitama (ECI). Disusul berurutan PT Nuansa Cipta Coal Investment (NCI), CV Limbuh, dan PT Lana Harita Indonesia (LHI). Dari lokasi pertama di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, didapati suatu kejanggalan. Ada klaim pengupasan lahan hasil penambangan batu bara ilegal. Padahal, lokasi galian dimaksud berada di konsesi PT ECI.

Sobirin, perwakilan PT ECI, menjelaskan duduk perkaranya. Penambangan tersebut, kata dia, dilakukan pihak yang mengklaim pemilik lahan. Semula tak tercium gelagat menggali batu bara. "Izin kepada kami untuk mematangkan lahan. Tapi malah mengeruk," ujar Sobirin.

Atas klaim tersebut, bekas galian pun terdata sebagai tambang ilegal. Penutupannya diambil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK. Sebagaimana diketahui, KLHK dengan program pemulihan kerusakan lahan akses terbuka, berencana menutup lubang bekas tambang rakyat atau ilegal di 362 titik se-Indonesia. Samarinda kebagian tiga titik. Yakni di Bantuas, Palaran, dan Makroman. Salah satunya adalah lubang ilegal yang dimaksud PT ECI tadi.

Namun demikian, penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari tak menelan mentah-mentah pernyataan PT ECI. Menurut Tsani, bukan hal logis bila pemilik konsesi tak mengetahui lahan perusahaan ditambang pihak lain. Apalagi, setiap aktivitas keluar-masuk konsesi melalui pintu pemeriksaan petugas keamanan. "Kami saja masuk ke sini izin. Bagaimana mungkin ada kegiatan sebesar itu tak diketahui," ujarnya.

"Enggak logis juga apabila lahan yang menjadi tanggung jawab swasta diperbaiki pemerintah. Terlebih menggunakan APBN," tambahnya.

Tsani mengingatkan, jangan sampai reklamasi lahan malah menyulitkan pengusutan hukum pada kemudian hari karena barang bukti sudah berubah. Lokasi tersebut juga tak lebih 500 meter dari permukiman terdekat.

Dinas ESDM Kaltim diminta segera menyurati perusahaan. Langkah pertanggungjawaban mesti segera diambil. "Minimal dalam tiga pekan ada jawaban soal komitmen perusahaan," ujar Tsani.

Jarak tambang yang kurang 500 meter dari permukiman juga didapatidi konsesi CV Limbuh di Mugirejo, Samarinda Utara. Namun demikian, galian yang sempat dilaporkan warga tersebut sudah ditimbun perusahaan ketika rombongan KPK tiba.

Mengembalikan bekas galian batu bara seperti semula memang bukan perkara mudah. Namun setidaknya kewajiban revegetasi dan reklamasi mutlak untuk dipenuhi. Dari tinjauan di Samarinda, PT NCI di Bantuas menjadi contoh penyemaian pohon untuk revegetasi dan reklamasi lahan pascatambang.

Baca juga:
 

Dari laporan perusahan, diketahui bahwa proses reklamasi sudah dilakukan 70 persen. Berlangsung selama 2014-2015 di lahan seluas 5 hektare. Biaya reklamasi mencapai Rp 2,7 miliar. "Ini adalah contoh dari PT NCI. Rp 2,7 miliar kan keuntungan yang mudah didapat bagi perusahaan di bidang ini," tutur Tsani.

KPK menutup pantuan ke lokasi tambang Samarinda di PT Lana Harita Indonesia. Konsesi perusahaan terdapat di Kelurahan Sungai Siring, Samarinda Utara. Sempat digelar pertemuan tertutup antara perusahaan dengan perwakilan KPK, Dinas ESDM Kaltim, dan Kantor Pajak Pratama.

Isi pertemuan adalah klarifikasi atas aduan meninggalnya seorang anak di genangan sekitar konsesi. Insiden itu juga telah terlapor ke Komnas Hak Asasi Manusia. "Tapi ternyata meninggal di rawa-rawa di luar lokasi tambang. Kami juga klarifikasi dengan polisi dan sudah SP3. Tidak diteruskan kasusnya," ungkap Tsani setelah pertemuan.

Menunggak Kewajiban

Dari tinjauan ke empat konsesi, KPK menemukan benang merah atas persoalan tambang di Kaltim. Provinsi ini dinilai sebagai miniatur Indonesia untuk permasalahan industri pertambangan. Jumlah kecelakaan sipil tercatat tinggi. Sudah 35 orang tewas tenggelam di kolam bekas galian tambang. Banyak sistem mesti dibenahi. KPK bertindak dengan program pemicu. "Ya, caranya seperti ini. Kami datang mendadak. Dan akan kembali rutin tanpa pemberitahuan. Agar mereka merasa diawasi terus," sebut Tsani.

Baca juga:
 

Dari empat perusahaan yang didatangi, hanya Lana Harita Indonesia memenuhi sejumlah kewajiban pembayaran kepada negara. Jenisnya bervariasi. Namun, Kepala Kantor Pajak Pratama, Samarinda Ilir, Edison, tak membeberkan jenis tunggakan dimaksud. Demikian juga besaran rupiah yang tertunggak. Ia hanya memberi gambaran dari CV Limbuh yang nominalnya kurang Rp 1 miliar.

Sedangkan Lana Harita Indonesia yang izinnya dikeluarkan pemerintah pusat, memiliki potensi PBB berjalan yang jatuh tempo November 2019. Perusahaan tambang dengan izin pemerintah pusat, oleh KPP di daerah, sebatas mengontrol setoran kewajiban. Sedangkan bagi IUP, disetorkan berdasar rencana anggaran biaya dan setoran pajak yang disetujui Dinas ESDM Kaltim.

Negara memiliki sejumlah mekanisme penagihan bagi segenap penunggak kewajiban pajak. Empat mekanisme berlaku berupa teguran, paksa, sita, dan lelang. Perusahaan yang tutup, pailit, dan belum membayarkan kewajiban, dikejar dengan menelusuri aset sebelumnya.

Kurang Inspektur Tambang

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Wahyu Widhi Heranata, menyebut prosedur penutupan lubang tambang dilakukan lewat rekomendasi dinas yang dipimpinnya. Wahyu menjamin setiap progres akan terus dilaporkan KPK.

Perusahaan ditenggat selama dua pekan. Lewat dari batas waktu, penyetopan izin pengapalan dikeluarkan. "Jadi semua mesti klir dulu, baru boleh pengapalan," sebut Didit, sapaannya.

Bagi Dinas ESDM Kaltim, langkah KPK memantau aktivitas tambang di Kaltim menjadi kelegaan. Ruang perusahaan untuk mengakali kian terbatas. Meskipun, persoalan klasik masih merundung otoritas tambang tersebut di daerah. Yakni personel inspektur tambang yang tersedia.

Jumlah inspektur tambang di Kaltim hanya 38 orang. Sementara jumlah izin tambang batu bara di provinsi ini tersebar di ribuan titik. Bala bantuan diharap datang dari Kementerian ESDM. Tapi nyatanya, inspektur tambang di pemerintah pusat juga tak berlimpah. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar