WARTA

Duduk Perkara Pelantikan Sekprov yang Ditanggapi Dingin oleh Gubernur Isran

person access_time 4 years ago
Duduk Perkara Pelantikan Sekprov yang Ditanggapi Dingin oleh Gubernur Isran

Abdullah Sani saat dilantik Mendagri Tjahyo Kumolo sebagai Sekprov Kaltim. (Puspen Mendagri)

Penetapan Sekprov Kaltim dipenuhi drama yang tak habis-habis hingga nama pejabat definitif ditetapkan.

Ditulis Oleh: Bobby Lolowang
Jum'at, 19 Juli 2019

kaltimkece.id Ada latar belakang yang panjang di balik hasil wawancara Gubernur Kaltim Isran Noor yang menjadi perhatian publik. Semuanya dimulai dari penetapan sekretaris provinsi atau sekprov Kaltim yang berlarut-larut. Jabatan tertinggi di jajaran aparatur sipil negara daerah tersebut sebelumnya diisi pejabat sementara untuk waktu yang panjang.

Baca juga:
 

Untuk mendapatkan pejabat definitif, diadakan seleksi terbuka sekprov Kaltim. Seleksi ini diikuti tiga kandidat. Para peserta adalah Asisten I Sekprov Kaltim Muhammad Sabani, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kaltim Muhammad Aswin, serta Kepala DPMTSP Abdullah Sani. Tiga nama ini muncul setelah dikerucutkan dari lima nama.

Ketiga nama akhirnya diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, ditetapkan dalam Keputusan Presiden, yang akhirnya, menunjuk Abdullah Sani sebagai sekprov Kaltim. Presiden RI Joko Widodo menetapkan Sani sebagai sekprov Kaltim melalui Keppres 133/TPA Tahun 2018. Ditandatangani Jokowi pada 2 November 2018.

Keputusan inilah yang rupanya tak segera direspons Pemprov Kaltim. Klaim pemprov, sejumlah keganjilan terurai dalam penetapan Sani. Penetapan disebut tak sesuai hasil assessment dari seleksi terbuka oleh Pemprov Kaltim. Jika mengacu hasil penilaian tersebut, Sabani meraih nilai tertinggi dengan 90 poin. Disusul Sani dengan 84 poin, dan Aswin 80 poin.

Kerancuan inilah yang membuat Gubernur Kaltim Isran Noor tak kunjung melantik Sani. Ketika diwawancara kaltimkece.id pada akhir Januari 2019, Isran menegaskan, tak bermaksud menentang keputusan presiden. Isran sebatas menegakkan aturan pemilihan sekprov yang berjalan sejak 2018, pada era kepemimpinan Awang Faroek Ishak sebagai gubernur Kaltim. Penentuan sekprov, kata Isran, memiliki aturan main. Beberapa proses di antaranya adalah lelang dan assessment.

“Itu ‘kan keputusan presiden, jadi saya rasa perlu koordinasi soal itu,” kata mantan Bupati Kutai Timur tersebut, 29 Januari 2019.

Menurut Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN, sekprov, sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, masuk kategori jabatan pimpinan tinggi madya. UU tersebut mengamanatkan pengisian jabatan secara terbuka dan kompetitif di kalangan ASN. Sejumlah syarat diwajibkan berupa kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, hingga integritas. Para kandidat, diseleksi tim yang berisi unsur Kemendagri, Komisi Aparatur Sipil Negara, Lembaga Administrasi Negara, hingga akademisi.

Setelah berbulan-bulan tak kunjung dilantik setelah ditetapkan, Kemendagri akhirnya mengambil alih pelantikan Sekprov Kaltim. "Sesuai Ketentuan Pasal 235 UU Nomor 23 Tahun 2014, Menteri Dalam Negeri melantik Sekprov Kaltim pada Selasa, 16 Juli 2019," kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, di Jakarta, Sabtu, 13 Juli 2019, lewat rilis yang diterima kaltimkece.id.

Keppres Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, menetapkan Abdullah Sani sebagai Sekprov Kaltim terpilih. Setelah tak kunjung dilantik Gubernur Kaltim, Kemendagri mengeluarkan Surat Mendagri Nomor 123.64/10060/OTDA tertanggal 31 Desember 2018, ditandatangani Dirjen Otda atas nama Mendagri. Pokok surat meminta Gubernur segera melantik Sekprov sesuai Keppres 133/TPA Tahun 2018.

Kemendagri juga mengeluarkan Surat Mendagri Nomor 821/485/SJ pada 21 Januari 2019, perihal Tanggapan terhadap Usul Perpanjangan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Penegasan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 133/TPA Tahun 2018.

Upaya ketiga dilakukan dengan mengeluarkan Surat Dirjen Otda kepada Ketua DPRD Kaltim Nomor 821/3471/OTDA tertanggal 1 Juli 2019. Pokok isi surat adalah meminta Ketua DPRD berkomunikasi efektif dengan Gubernur Kaltim untuk melaksanakan pelantikan sekprov.

Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, baru kali ini dalam sejarah ada gubernur tidak mau melantik sekprov dengan dasar yang jelas "Kecuali yang bersangkutan (sekda) berhalangan tetap, sakit, atau minta mundur, atau ada sesuatu. Ini tidak ada, kok," kata dia seperti dilansir sejumlah media nasional.

Mendagri mengatakan, tiga kandidat Sekprov Kaltim diterima dari tim seleksi Pemprov Kaltim. Selanjutnya, Mendagri membawa ketiga nama tersebut ke sidang Tim Penilai Akhir (TPA). Dalam aturan, TPA berwenang memutuskan satu dari tiga nama yang diusulkan. Sidang terbuka TPA diikuti tujuh pimpinan kementerian/lembaga yang dipimpin presiden dan wapres.

"Tugas saya adalah menjaga kewibawaan pusat. Kewibawaan presiden, wakil presiden, dan lembaga-lembaga di TPA itu. Itu saja. Toh, tiga nama itu semuanya clean and clear. Dipilih salah satu dari berbagai kriteria,” sebut Mendagri.

Berbagai kriteria digunakan dalam penetapan Sekprov Kaltim. Mulai perbankan, catatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk informasi yang bersangkutan dari Badan Intelijen Negara. "Dia (Isran Noor) hanya mau si A. Namun tak menjelaskan kenapa menolak Abdullah (Sani),” jelas Tjahjo.

Abdullah Sani resmi menjabat Sekprov Kaltim setelah dilantik Mendagri pada Selasa, 16 Juli 2019. Namun ketika diwawancara pada Kamis, 18 Juli 2019, Isran mengklaim tak tahu-menahu soal pelantikan Sani. Kepada kaltimkece.id, Kamis lalu, Sani memilih tak berkomentar. Ia mengaku belum bertemu gubernur. (*)

 

Editor: Fel GM

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar