Ekonomi

Ironi CSR KPC yang Dianggap Gubernur Sedikit, Pendapatannya Tembus Puluhan Triliun Rupiah Per Tahun

person access_time 2 years ago
Ironi CSR KPC yang Dianggap Gubernur Sedikit, Pendapatannya Tembus Puluhan Triliun Rupiah Per Tahun

Gubernur Kaltim Isran Noor. (foto: istimewa)

CSR KPC sebesar USD 5 juta sudah berlangsung sejak 2003. Perusahaan ogah menambahnya.

Ditulis Oleh: Aldi Budiaris
Kamis, 26 Mei 2022

kaltimkece.id Dana corporate social responsibility PT Kaltim Prima Coal (KPC) dikritik. Dalam sebuah dialog daring membahas penyaluran CSR Kaltim menghadapi IKN, Senin, 23 Mei 2022, Gubernur Kaltim Isran Noor menyebut, CSR dari perusahaan batu bara di Kutai Timur itu terbilang kecil.

“Selama ini, KPC hanya mengeluarkan dana CSR sebesar USD 5 juta atau Rp 73 miliar. Itupun dilaksanakan mereka sendiri, tidak jelas juga laporannya. Ini terus terang saja,” kritik Gubernur Isran dikutip dari mediakaltim.com, grup kaltimkece.id. Seharusnya, sambung dia, dana tanggung jawab sosial KPC untuk Kaltim bisa mencapai USD 20 juta atau Rp 292 miliar per tahun. Angka tersebut didapat dari melihat pajak tahunan yang dibayarkan KPC.

“Kalau KPC bayar pajak Rp 7 triliun per tahun, hitung-hitungannya, (CSR-nya) bisa USD 20 juta,” sebut mantan bupati Kutai Timur ini.

Di lokasi berbeda, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Alam dan Mineral Kaltim, Christianus Benny, mengamini pendapat Gubenur Isran itu. Menurut Benny, dana CSR KPC memang kecil dan tidak sebanding dengan jumlah produksi batu baranya yang besar. “CSR-nya minim ketimbang jumlah produksi batu baranya,” sebutnya.

_____________________________________________________PARIWARA

Benny meyakini, masalah ini muncul karena belum ada peraturan yang secara spesifik mengatur besaran dana CSR. Yang ada hanya Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Akan tetapi, pedoman yang termuat dalam Peraturan Menteri ESDM 1824/2018 ini, hanya mengatur mengenai program dan manfaat CSR.

Oleh karena itu, Benny mengusulkan, besaran dana CSR diatur dalam Peraturan Daerah Kaltim 3/2015. Ia juga meminta, peraturan Kementerian ESDM mengatur soal besaran pajak tambang untuk daerah sebesar Rp 1.000 per ton.

Berdasarkan laporan tahunan yang dikutip dari laman resmi KPC, rata-rata jumlah produksi batu bara KPC adalah 70 juta ton per tahun. Berdasarkan data Kementerian ESDM pada 25 Mei 2022, harga acuan batu bara senilai Rp 4 juta per ton. Itu berarti, KPC mampu menghasilkan laba Rp 28 triliun per tahun.

Dikonfirmasi secara terpisah, Manager External Relation PT KPC, Yordhen Ampung, membenarkan bahwa dana CSR perusahaannya USD 5 juta per tahun. Jumlah tersebut sudah berlangsung selama 19 tahun sejak 2003.

Yordhen menjelaskan, besaran CSR bukan ditentukan berdasarkan jumlah produksi melainkan keputusan perusahaan yang disetujui pemerintah pusat. CSR sebesar USD 5 juta pun dipastikan sudah mendapat persetujuan dari pusat. Dengan demikian, dana CSR KPC untuk saat ini belum bisa ditambah.

“Kami tidak menghitung berdasarkan produksi, tapi itu komitmen kita,” jelas Yordhen kepada kaltimkece.id, Rabu, 25 Mei 2022.

Dia membeberkan, CSR KPC dibagikan kepada masyarakat yang terbagi dalam tiga wilayah atau ring. Ring pertama adalah empat kecamatan yang paling dekat dengan tambang KPC, ring kedua se-Kutim, dan ring ketiga se-Kaltim. “Ring pertama mendapat prioritas,” bebernya.

CSR KPC disalurkan dalam bentuk bantuan sosial. Beberapa di antaranya, yaitu, peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah desa dan masyarakat; peningkatan sanitasi dan kesehatan masyarakat; peningkatan pendidikan dan pelatihan; pengembangan agribisnis; pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah; pelestarian alam dan budaya; serta peningkatan infrastruktur. “Kami alokasikan bantuan setiap tahun,” imbuh Yordhen.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Dampak Pertambangan

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Kaltim, Pradarma Rupang, menanggapi pernyataan Gubernur Isran soal CSR. Menurutnya, saat ini CSR tidak lebih penting dibahas ketimbang dampak yang ditimbulkan pertambangan batu bara. Kerusakan lingkungan akibat pertambangan dilaporkan sudah masuk fase kritis.

Rupang mencontohkan pengerukan emas hitam KPC. Aktivitas tersebut dilaporkan membuat Sungai Sangatta tercemar, jalan-jalan menjadi rusak, hingga banjir. Pertambangan juga disebut membuat lahan warga beralih menjadi tambang.

“Ini Ironis, gubernur tidak melihat dampak kerusakan lingkungan hanya mempersoalkan CSR-nya,” ucap Rupang kepada kaltimkece.id, Kamis, 26 Mei 2022.

Rupang menduga, CSR KPC sebesar USD 5 juta hanyalah untuk menundukkan pemerintah. Bantuan tersebut, kata dia, diberikan agar pemerintah tidak mempersoalkan masalah lingkungan yang diciptakan perusahaan. “Karena bantuan ini tidak membawa peningkatan kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kutim, Aji Wijaya Efendi, mengatakan, semua kegiatan pengawasan dari sebelum dan pascatambang KPC ada di tangan Dinas ESDM. Hanya saja, ia memastikan, analisis dampak lingkungan (amdal) perusahaan tambang itu sudah sesuai standar. “Amdalnya sudah diuji ahli dari tim teknis dan perguruan tinggi seperti Unmul dan ITB,” katanya. (*)

Editor: Surya Aditya

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar