Ekonomi

Kerja Sama dengan Berau Coal di Site Sambarata Berakhir, PT SIS PHK Seluruh Karyawan

person access_time 4 years ago
Kerja Sama dengan Berau Coal di Site Sambarata Berakhir, PT SIS PHK Seluruh Karyawan

Aktivitas pertambangan batu bara. (ilustrasi/arsip kaltimkece.id)

PT SIS melakukan PHK terhadap seluruh karyawannya seiring berakhirnya kerja sama dengan Berau Coal di site Sambarata.

Ditulis Oleh: PARIWARA
Rabu, 10 Juni 2020

kaltimkece.id Kerja sama antara PT Berau Coal dan PT Saptaindra Sejati (SIS) berakhir Juni 2020 ini. Kontraktor tambang di Sambarata pun akan berganti. Pemkab Berau berharap kontraktor tambang pengganti kelak tetap mengutamakan pekerja lokal.

Diketahui, PT SIS merupakan kontraktor tambang PT Berau Coal di site Sambarata. Namun kerja sama antara kedua perusahaan berakhir Juni 2020 ini. PT SIS pun mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seluruh pekerjanya.

Pemanggilan karyawan dilakukan PT SIS selama 10 hari. Dari 10 hingga 20 Juni 2020. Sebagai langkah penyelesaian hubungan kerja tersebut. “PT SIS memiliki komitmen memenuhi seluruh hak karyawan yang terkena PHK. Sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003,” sebut Thoha, GA and External Division Head PT SIS.

Thoha memastikan setiap pekerja PT SIS yang terkena PHK, diberikan surat keterangan kerja. Bisa digunakan sebagai pelengkap syarat mengikuti proses penerimaan tenaga kerja di kontraktor tambang pengganti PT SIS di Sambarata. “Proses seleksi bakal mengikuti kebutuhan, kualifikasi, dan standard rekrutmen yang berlaku di perusahaan baru tersebut,” tambah Thoha.

Utamakan Pekerja Lokal

Menanggapi PHK seluruh karyawan PT SIS, Bupati Berau, Muharram, mengingatkan pentingnya pemenuhan hak seluruh karyawan. Mengikuti ketentuan dari ketenagakerjaan yang berlaku. Para karyawan ini pula mesti diberikan prioritas untuk seleksi penerimaan tenaga kerja di kontraktor tambang pengganti PT SIS.

“Situasi bisnis batu bara berada di kondisi sulit. Bisa memberikan dampak ekonomi dan lapangan kerja. Bahkan dapat berpengaruh terhadap APBD Berau. Saat ini hampir 62 persen berasal dari pajak, dana perimbangan bagi hasil/royalty tambang,” ungkap Muharram.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Junaidi, juga senada. Menanggapi PHK karyawan PT SIS, Disnakertrans Berau bakal memastikan seluruh proses PHK berjalan sesuai UU ketenagakerjaan. Hak-hak karyawan juga mesti terpenuhi.

Ia juga mengingatkan bahwa kontraktor tambang pengganti PT SIS, juga mesti taat terhadap pada UU Ketenagakerjaan. Terutama dalam proses seleksi atau rekrutmen karyawan. “Dan juga harus patuh terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2018, mengenai perlindungan tenaga kerja lokal,” pungkas Junaidi. (*)

 

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar