Ekonomi

Ketika Harga Batu Bara Selangit, Upah Buruh Tambang di Kaltim Cuma Naik Seiprit

person access_time 2 years ago
Ketika Harga Batu Bara Selangit, Upah Buruh Tambang di Kaltim Cuma Naik Seiprit

Ilustrasi pertambangan batu bara.

Harga batu bara melonjak tiga kali lipat. Upah buruhnya cuma naik 0,95 persen. Mengapa demikian?

Ditulis Oleh: Muhibar Sobary Ardan
Selasa, 10 Mei 2022

kaltimkece.id Batu bara menjadi komoditas energi yang terbang tinggi sepanjang 2021. Sayangnya, harga emas hitam yang kian prima tidak diiringi kenaikan upah buruh sektor pertambangan di Kaltim. Beragam faktor yang melatarbelakangi ketimpangan tersebut. 

Senin, 9 Mei 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim melaporkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional Februari 2022. Upah pekerja sektor pertambangan dan penggalian di Bumi Etam naik 0,95 persen dibanding Februari 2021. Kenaikan upah tersebut jauh lebih rendah dibanding sektor yang lain. Upah pekerja dari lapangan pekerjaan real estate, misalnya, mengalami kenaikan tertinggi yaitu 23,94 persen. Di posisi kedua adalah upah buruh sektor informasi dan komunikasi yang naik 20,10 persen. 

Masih menurut BPS Kaltim, upah buruh dari lapangan pekerjaan pertambangan dan penggalian per Februari 2022 adalah Rp 4,33 juta. Angka tersebut diperoleh dari upah buruh laki-laki sebesar Rp 4,32 juta dan pekerja perempuan Rp 4,57 juta. Dengan demikian, kenaikan upah 0,95 persen tadi sama dengan tambahan sekitar Rp 41 ribu. 

Kepada kaltimkece.id, Pelaksana Tugas Kepala BPS Kaltim, Nur Wahid, menjelaskan mana-mana buruh dari sektor pertambangan dan penggalian. Pekerja sektor pertambangan adalah dari migas dan bukan migas atau mineral, termasuk batu bara. Adapun pekerja sektor penggalian seperti penggali tanah urug, pasir, batu, serta gunung. Wahid melanjutkan, batu bara merupakan komoditas tertinggi penyumbang sektor pertambangan dan penggalian di Kaltim.

_____________________________________________________PARIWARA

Banyak Faktor Penyebabnya

Kenaikan upah yang ‘seiprit’ terjadi ketika harga batu bara selangit. Harga batu bara acuan (HBA) sepanjang 2021 dapat menggambarkannya. Pada Desember 2020, HBA masih terseok di USD 59,65 per ton sementara pada Desember 2021 sudah USD 159,79 per ton. Harga komoditas ini sudah naik nyaris tiga kali lipat sepanjang 2021 dan terus membaik selama kuartal pertama 2022. 

Harga batu bara yang prima pada 2021 juga berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi yang positif bagi Kaltim. Menurut catatan BPS, produksi batu bara Kaltim sebanyak 294 juta ton pada 2021. Produk domestik regional bruto (PDRB) dari sektor pertambangan dan penggalian pun menembus Rp 227 triliun tahun lalu. Sumbangsih sektor usaha ini terhadap perekonomian provinsi mencapai 45,05 persen dari total PDRB.  

Faktanya, terjadi ketimpangan antara harga komoditas dengan kenaikan upah buruh. Akademikus Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mulawarman, Samarinda, Hairul Anwar, menilai, ada beberapa penyebabnya. Pertama, upah buruh secara formal diatur pemerintah. Pengaturannya berupa ketetapan upah minimum. Pengusaha dinilai cenderung memilih upah minimum ketimbang upah yang mengikuti besaran laba perusahaan pada periode tertentu. 

Mekanisme itu disebut menyebabkan posisi buruh lemah. Penentuan upah tidak mencerminkan harga kekinian. Besaran upah tidak mengikuti pasar melainkan ketetapan pemerintah. Hairul menilai, mekanisme yang diatur pemerintah itu cocok bagi orang dengan produktivitas rendah namun buruk bagi karyawan dengan produktivitas tinggi. 

"Pada akhirnya, karyawan mengejar jam kerja tambahan atau lembur demi menambah penghasilan," jelasnya kepada kaltimkece.id

Padahal, pada waktu yang sama, perusahaan mendapatkan keuntungan yang luar biasa dari kenaikan harga batu bara. Fenomena seperti ini dapat menjelaskan bahwa campur tangan pemerintah dalam sistem upah bisa menyenangkan, bisa juga tidak. Bagi orang yang kompetitif, campur tangan pemerintah dirasa tidak menyenangkan. 

Hairul memaparkan penyebab kedua dari ketimpangan antara harga komoditas dengan kenaikan upah buruh. Ia mengambil tamsil dari keadaan buruh di luar negeri. Di beberapa negara, terangnya, sebagian keuntungan perusahaan akan dikembalikan kepada para pekerja dalam bentuk bonus. Mekanisme itu belum tentu berlaku di Indonesia karena aturan dan implementasi yang berbeda. 

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Faktor terakhir adalah harga komoditas yang labil. Kepercayaan pengusaha pertambangan secara umum terhadap pasar tidak terlalu tinggi. Harga batu bara sebagaimana komoditas energi yang lain bisa anjlok sewaktu-waktu. Bisnis ini juga diperkirakan tidak panjang lagi usianya seiring makin banyak negara yang mengembangkan energi bersih. 

"Ketika kenaikan upah tinggi dan harga batu bara tiba-tiba anjlok, timbul banyak masalah. Ujung-ujungnya, bisa PHK massal karena perusahaan tidak sanggup membayar gaji seperti krisis pada 2016,” jelasnya.  

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Suroto mengatakan, pemerintah tetap berpegangan kepada upah minimum provinsi dan kabupaten/kota. Sepanjang tidak di bawah UMP dan UMK, tidak ada masalah. Ia mengatakan, yang perlu dilihat adalah skema upah yang dibuat oleh perusahaan. 

"Yang jelas, kami belum menerima aduan mengenai skema upah ini," kata Suroto. 

Ia melanjutkan, pengaduan yang selama ini diterima seperti kekurangan upah lembur, PHK, dan pekerja tidak dimasukan program BPJS. Ada juga pengaduan berupa perhitungan kecelakaan kerja. (*)

Editor: Fel GM

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar