Ekonomi

Kukar Akhirnya Dapat DBH Sawit, Angin Segar Bagi Pemkab, Waswas Buat Petani

person access_time 1 year ago
Kukar Akhirnya Dapat DBH Sawit, Angin Segar Bagi Pemkab, Waswas Buat Petani

Aktivitas perkebunan kelapa sawit di Kaltim (foto: arsip kaltimkece.id)

Di tengah penjualan buah sawit yang tak menentu, pemerintah daerah dipastikan mendapat dana bagi hasil dari usaha sawit. Impian yang sudah lama dinantikan Kukar.

Ditulis Oleh: Aldi Budiaris
Jum'at, 29 Juli 2022

kaltimkece.id Menjadi salah satu daerah penghasil kelapa sawit terbesar di Kaltim tak membuat Kutai Kartanegara mendapat keuntungan yang besar. Selama ini, Kukar tak pernah mendapatkan dana bagi hasil atau DBH dari usaha sawit. Baru pada 2023, impian menikmati DBH tersebut bakal menjadi kenyataan.

Kepada kaltimkece.id, Kamis, 28 Juli 2022, Asisten III Sekretariat Kabupaten Kukar, Totok Heru Subroto, mengatakan, kepastian tersebut didapat setelah Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disahkan. Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah DBH dari sektor perkebunan kelapa sawit serta produk turunannya dibagi ke pemerintah daerah.

“DBH itu direncanakan masuk pada 2023 sebagai dana tambahan. Kita sebagai daerah (penghasil sawit) patut bersyukur,” ujarnya.

Tak hanya DBH perkebunan sawit, Totok menambahkan, Kementerian Keuangan juga telah menyetujui adanya bagi hasil dari pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya. Dengan begitu, pendapatan Kukar dari sawit dipastikan bertambah. Meski demikian, kata dia, penggunaan DBH dari sektor sawit dan turunannya sudah ditentukan sehingga pemerintah daerah tidak bisa leluasa memanfaatkannya.

“Mungkin, DBH itu digunakan untuk pengembangan kelapa sawit di daerah atau penanganan dampak yang ditimbulkan dari industri sawit,” jelas Totok.

_____________________________________________________PARIWARA

Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan, Dinas Perkebunan Kukar, Samsiar, mengatakan, kebijakan DBH dibagi ke daerah pada tahun depan menjadi angin segar karena akan menambah pendapatan Kukar. Selama ini Kukar disebut hanya menerima DBH dari sektor migas dan batu bara sebesar 6 persen. “Belum ada DBH dari sektor perkebunan sawit secara khusus,” jelasnya.

Samsiar juga mengatakan, dana bagi hasil dari sawit akan digunakan untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit. Beberapa di antaranya peningkatan kualitas petani, pendidikan, pengadaan bibit unggul, dan penelitian perkebunan rakyat.

Yang Diinginkan Petani Sawit

Kukar adalah kabupaten dengan lahan perkebunan sawit terluas ketiga di Kaltim setelah Kutai Timur dan Berau. Badan Pusat Statistik Kaltim mencatat, luas kebun sawit di Kukar mencapai 255 ribu hektare pada 2021. Total produksi TBS-nya sebanyak 2,93 juta ton (Kaltim Dalam Angka 2022, hlm 400-401).

Menurut catatan Dinas Perkebunan Kukar, ada 56 perusahaan perkebunan skala besar yang beroperasi di kabupaten tersebut. Sementara 12 ribu pekerja terlibat di 65 ribu hektare kebun sawit berstatus perkebunan rakyat (hlm 420).

Menanggapi rencana DBH sawit dibagi ke pemerintah daerah, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kukar, Daru Widiyatmoko, memberikan masukkan. Ia meminta pemerintah mengkaji secara teliti soal kegunaan dana tersebut. Jangan sampai, pesan dia, petani sawit tak merasakan DBH tersebut.

“Kami tidak setuju bila DBH bukan untuk kesejahteraan petani sawit,” tegasnya.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Permintaan tersebut bukan tanpa alasan. Daru mengatakan, petani sawit memiliki andil besar atas pendapatan negara dari sektor sawit. Oleh karena itu, ia meminta, DBH digunakan untuk menyubsidi pupuk, membantu peremajaan kebun sawit, dan menjamin pendidikan anak petani.

“Dari sisi pemerintah, itu (DBH sawit) sebuah keuntungan, namun apakah tingkat kesejahteraan petani dapat dijamin juga?” kata Daru mempertanyakan. Ia pun menyarankan, pemerintah sebaiknya memperbaiki tata kelola niaga tandan buah segar (TBS) sawit. Mengingat, belakangan ini harga TBS sawit merosot tajam dan minyak sawit mentah menumpuk di pabrik. (*)

Editor: Surya Aditya

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar