Hukum

Bagaimana Pria di Berau Merampas Kesucian Gadis 22 Tahun, Dibikin Mabuk Berat Pakai Miras

person access_time 2 years ago
Bagaimana Pria di Berau Merampas Kesucian Gadis 22 Tahun, Dibikin Mabuk Berat Pakai Miras

Polres Berau menahan seorang pria berinisial SM, 35 tahun, karena diduga memerkosa tetangganya. (foto: istimewa)

Pesta miras itu berlangsung dini hari pada Bulan Suci. Sang tuan rumah kemudian memerkosa tetangganya.

Ditulis Oleh: Muhibar Sobary Ardan
Senin, 18 April 2022

kaltimkece.id Malam sudah larut ketika lima orang saling kongko di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Rumah tersebut milik SM, seorang pria berusia 35 tahun. Di antara kelimanya, hanya Mawar, bukan nama sebenarnya, yang merupakan seorang perempuan. Gadis berusia 22 tahun ini merupakan tetangga SM.

Senin dini hari, 11 April 2022, pukul 00.30 Wita, SM menyeruh seorang rekannya membeli beberapa botol minuman keras. Sekembalinya, seluruh penghuni rumah tersebut meneguk miras. Mawar, sebagaimana disampaikan Kepala Kepolisian Resor Berau, Ajun Komisaris Besar Polisi Anggoro Wicaksono, turut meminum minuman beralkohol tersebut.

_____________________________________________________PARIWARA

Lewat 30 menit kemudian saat pesta miras masih berlangsung, seorang rekan SM keluar rumah untuk membeli makan. Begitu kembali, ia melihat suasana rumah mendadak sepi. Ia juga tak menemukan SM dan Mawar. Pintu kamar SM pun terkunci. Meski demikian, ia tak ambil pusing dan segera menyantap makanan yang baru saja dibeli.

Sebelum hidangan tersebut ludes, si rekan terperangah melihat pintu kamar SM terbuka. Ia meyaksikan Mawar keluar dari kamar tersebut menggunakan kaus kutang dan bra dengan jalan tergoyah-goyah. Mawar kemudian diantar pulang oleh rekan SM yang lain.

Matahari baru saja muncul di ufuk timur ketika Mawar merintih kesakitan di kamar rumahnya. Rasa sakit itu berasal dari kemaluannya. Ia ke kamar mandi. “Saat dicek, ternyata kemaluan korban mengeluarkan darah,” sebut AKBP Anggoro Wicaksono kepada kaltimkece.id, Senin, 18 April 2022.

Mengetahui kondisi tersebut, Mawar murka. Senin itu juga, ia pergi ke kantor Polres Berau untuk melaporkan kondisinya. Polisi menindaklanjuti laporan dengan membawa Mawar ke rumah sakit untuk di-visum et repertum. Hasil visum, beber AKBP Anggoro, kemaluan Mawar telah rusak akibat diperkosa. “Dari visum juga diketahui bahwa korban awalnya masih perawan,” jelasnya.

Polisi melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, kesucian Mawar diketahui dirampas SM. Modusnya, sebut Kapolres, SM lebih dulu membuat Mawar mabuk berat dengan memberikan miras. Saat Mawar tak sadarkan diri, SM melancarkan aksi bejatnya. Berdasarkan temuan tersebut, polisi meringkus dan menetapkan SM sebagai tersangka tunggal pemerkosaan.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua kaleng bir kosong, dua botol miras kosong, celana kain panjang, bra, celana dalam bernoda darah, dan ikat pinggang. Gelas kaca, sebuah celana pendek, kaus lengan pendek, dan celana panjang, turut disita. AKBP Anggoro mengatakan, dalam kasus ini juga terdapat unsur penganiayaan. “Ini perbuatan sungguh tidak berperikemanusiaan,” sebutnya.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Dikonfirmasi pada kesempatan berbeda, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Berau, Ajun Komisaris Polisi Ferry Putra, mengatakan, SM kini ditahan di Markas Polres Berau. Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 286 KUHPidana. Peraturan tersebut berbunyi, barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya terancam paling lama 12 tahun penjara. (*)

Editor: Surya Aditya

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar