Hukum

Kasus Meninggalnya Yusuf, Pengasuh PAUD Divonis Tiga Tahun Penjara, Dianggap Terlalu Berat

person access_time 4 years ago
Kasus Meninggalnya Yusuf, Pengasuh PAUD Divonis Tiga Tahun Penjara, Dianggap Terlalu Berat

Pengasuh dan guru PAUD Jannatul Athfaal dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena kelalaian berujung kematian Ahmad Yusuf Ghozali. (ilustrasi/freepik)

Baik pihak keluarga mendiang Yusuf maupun terdakwa, masih pikir-pikir melakukan banding.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Senin, 20 Juli 2020

kaltimkece.id Kasus kematian anak empat tahun Ahmad Yusuf Ghozali, menetapkan Marlina dan Tri Suprana Yanti sebagai orang yang bertanggung jawab atas insiden tersebut. Hakim akhirnya memvonis keduanya dengan hukuman tiga tahun penjara.

Marlina dan Tri Suprana Yanti mendengar pembacaan vonis dan ketukan palu hakim dari Pengadilan Negeri Samarinda secara virtual. Keduanya mengikuti persidangan virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Samarinda. Tiga tahun penjara merupakan vonis majelis hakim yang dibacakan Senin, 20 Juli 2020 di ruang sidang Hatta Ali. Sidang berlangsung pukul 13.00-15.00 wita.

Ketua majelis hakim adalah Agung Sulistiyono. Didampingi Budi Santoso dan Hasrawati Yunus. Sidang dihadiri ayahanda mendiang Ahmad Yusuf Ghozali, Bambang Sulistyo.

Amar putusan terdakwa Tri Suprana Yanti dibacakan Ketua Majelis Hakim, Agung Sulistiyono. Dan amar putusan terdakwa Marlina dibacakan oleh hakim anggota, Hasrawati Yunus.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan. Terdakwa dinyatakan bersalah. Mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Sebagaimana yang diungkapkan dalam persidangan. Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan tiga tahun kurungan penjara dan dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalani," ucap Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono.

Setelah vonis dijatuhkan kepada kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. Untuk menyampaikan, apakah kedua terdakwa menerima vonis hakim atau keberatan dengan mengajukan banding.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara pada persidangan 6 Juli 2020. "Terdakwa terbukti lalai dan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Jannatul Athfaal saat mengasuh anak didiknya. Pintu dibiarkan terbuka saat terdakwa pamit pergi ke kamar kecil. Atas kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa Ahmad Yusuf Ghozali," ucap Ridhayani Natsir dalam persidangan sebelumnya.

Tuntutan empat tahun penjara diberikan JPU merupakan hasil pertimbangan dari keterangan para saksi yang dihadirkan selama sidang berjalan. Selain itu, kedua terdakwa tak mengelak atas keterangan yang diberikan para saksi.

Terdakwa Marlina dan Tri Suprana Yanti yang merupakan guru PAUD sekaligus pengasuh, dijerat dengan Pasal 359 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Ayah mendiang Ahmad Yusuf Ghozali, Bambang Sulistyo, menanggapi vonis tiga tahun yang diberikan kepada kedua terdakwa. Dengan sanksi yang lebih ringan dari tuntutan awal, Bambang akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah menerima atau kembali banding. Tergantung hasil berembuk dengan keluarga.

Helmi, kuasa hukum terdakwa, juga mengatakan bahwa pihaknya meminta waktu untuk pikir-pikir kepada majelis hakim, sebelum menentukan langkah terbaik. "Kami meminta waktu pikir-pikir beberapa hari. Kami akan merundingkan ini bersama terdakwa dan keluarganya," ucap Helmi.

Secara pribadi, Helmi mengatakan jika vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terbilang tinggi sekali.

Kilas Balik Kasus Yusuf

Mendiang Yusuf hilang di tempat penitipan anak di PAUD Jannatul Athfaal, Jalan Abdul Wahab Syahrani Samarinda Ulu, Jumat, 22 November 2019. Setelah 15 hari, jasadnya ditemukan mengambang tanpa kepala pada Ahad 10 Desember 2019. Jenazah Yusuf mengapung di aliran Sungai Karang Asam Kecil, Jalan Pangeran Antasari II.

Pada 18 Februari 2020, makam Yusuf dibongkar untuk kepentingan autopsi. Ahli forensik dari Markas Besar Polri, Komisaris Besar Polisi DR dr Sumy Hastry Purwanti, DFM, SpF memimpin autopsi didampingi dokter forensik dari RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Kristina Uli Gultom. Penyebab kematian Yusuf pun disimpulkan secara pasti. Balita berusia empat tahun tersebut meninggal dunia karena tenggelam. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar