Hukum

Main Curang Oknum Kapal Pertamina, 2.520 Liter Solar Dijual Ilegal, Negara Rugi Rp 710 Juta

person access_time 2 years ago
Main Curang Oknum Kapal Pertamina, 2.520 Liter Solar Dijual Ilegal, Negara Rugi Rp 710 Juta

Para tersangka penyelewengan BBM kapal tanker PT Pertamina Hulu Mahakam (foto: surya aditya/kaltimkece.id)

Satu jeriken dijual Rp 200 ribu kemudian dijual lagi kepada nelayan Rp 250 ribu.

Ditulis Oleh: Surya Aditya
Sabtu, 16 April 2022

kaltimkece.id Penyelewengan bahan bakar minyak terbongkar di perairan Kaltim. Ribuan liter solar dijual secara ilegal oleh oknum pekerja di tugboat. Polisi meringkus lima orang, empat petugas kapal dan seorang lagi penadah. 

Kepada kaltimkece.id di Balikpapan, Sabtu, 16 April 2022, Direktur Kepolisian Perairan dan Udara, Kepolisian Daerah Kaltim, Komisaris Besar Polisi Tatar Nugroho, membeberkan runtun perkaranya. Sebermula dari laporan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) yang mengaku kehilangan kabel dan BBM, Polda Kaltim pun bergerak. 

Polairud serta Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus menindaklanjuti aduan lewat serangkaian penyelidikan pada Maret 2022. Polisi meringkus seorang penadah solar berinisial K. Dari situ, petugas kapal tugboat milik PHM yang membawa solar berinisial H dan R ditangkap. 

Kombespol Tatar menjelaskan, H dan R diduga menjual solar secara ilegal kepada K yang menggunakan kapal kelotok. Transaksi BBM itu berlangsung di anjungan pengeboran atau rig di perairan Peciko, Kutai Kartanegara. Barang buktinya berupa satu kapal kelotok, satu mesin pompa, enam jeriken 40 liter, satu tandon 1.000 liter, dan 38 jeriken berisi solar. 

“Total solar yang diamankan 1.520 liter,” sebut Kombespol Tatar.

_____________________________________________________PARIWARA

Penyelidikan makin dalam. Beberapa hari kemudian, polisi menangkap dua petugas kapal crew boat juga milik PHM berinisial TI dan JT. Sama seperti H dan R, mereka menjual solar kepada K secara ilegal. Barang buktinya berupa uang tunai Rp 7 juta, solar 500 liter, dan satu tandon 1.000 liter. Dengan demikian, total barang bukti solar dalam dua kasus ini sebanyak 2.520 liter.

Berdasarkan catatan Polairud, sejak Januari sampai Maret 2022, sudah 20 kasus pencurian BBM di wilayah kerja PHM. Sementara dalam dua kasus ini, transaksi diperkirakan berkali-kali sehingga total kerugian negara ditaksir Rp 710 juta. Kombespol Tatar memastikan, penyelidikan kasus kejahatan BBM belum berhenti. “Kami masih mengembangkan dan mencari barang bukti yang lain,” ucapnya.  

Di hadapan pewarta, K mengaku telah membeli solar dari H, R, TI, dan JT. Satu jeriken solar ia beli Rp 200 ribu. Bahan bakar untuk mesin diesel itu dijual kembali Rp 250 ribu per jeriken. “Ambil untung Rp 50 ribu saja. Biasanya dijual lagi kepada nelayan,” sebutnya.

Kelima pria tersebut kini meringkuk di sel tahan di Markas Polairud untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. K dijerat pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. Sedangkan H, R, TI, dan JT dijerat pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. 

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Penanggung jawab General Manager PT PHM, Krisna, mengapresiasi kepolisian yang telah mengungkap kejahatan ini. Pengungkapan ini diyakini telah menyelamatkan aset negara. Ia memastikan, siapapun yang terlibat dalam kejahatan di PHM akan diproses hukum. “Kami tidak memberikan toleransi kepada siapapun,” tegasnya. (*)

Editor: Fel GM

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar