Hukum

Pencemaran Teluk Balikpapan karena Tumpahan Minyak, Hakim Kabulkan Enam Poin Gugatan Warga Negara

person access_time 3 years ago
Pencemaran Teluk Balikpapan karena Tumpahan Minyak, Hakim Kabulkan Enam Poin Gugatan Warga Negara

Ilustrasi tumpahan minyak di Teluk Balikpapan pada 2018.

Enam dari 17 poin gugatan warga negara dikabulkan majelis hakim. Lima institusi negara diperintahkan membuat kebijakan untuk mencegah dampak jika kejadian ini terulang lagi.

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Selasa, 25 Agustus 2020

kaltimkece.id Majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan mengabulkan sebagian gugatan warga negara (citizen lawsuit) dalam kasus tumpahan minyak yang mencemari perairan Teluk Balikpapan. Dalam putusannya, hakim memerintahkan lima institusi negara selaku tergugat membuat kebijakan untuk mencegah dampak jika kejadian ini terulang lagi. Sementara pihak penggugat masih mendalami putusan tersebut sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Gugatan warga negara ini diajukan Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (Kompak). Konsorsium tersebut terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Kaltim, Jaringan Advokasi Tambang Kaltim, Pokja 30, dan Lembaga Bantuan Hukum Samarinda. Sementara para tergugat adalah Gubernur Kaltim selaku tergugat I, wali kota Balikpapan dan Bupati Penajam Paser Utara sebagai tergugat II dan III, serta menteri lingkungan hidup dan kehutanan dan menteri perhubungan sebagai tergugat IV dan V.

Hamsuri, satu dari antara penasihat hukum Kompak, menerangkan bahwa majelis hakim mengabulkan enam dari 17 gugatan yang dilayangkan. Gugatan pertama yang dikabulkan adalah meminta tergugat I yakni Gubernur Kaltim melanjutkan dan memastikan alokasi wilayah tangkap nelayan tradisional di wilayah perairan Penajam Paser Utara dan Balikpapan. Wujudnya dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kaltim.

Poin kedua yang dikabulkan adalah memerintahkan Tergugat II dan Tergugat III (Wali Kota Balikpapan dan Bupati PPU) membuat perda sistem informasi lingkungan hidup. Pembentukan beleid tersebut sesuai mandat Undang-undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perda akan mengatur sistem peringatan dini untuk mengantisipasi tumpahan minyak tidak berulang pada masa mendatang. Dalam pemeriksaan saksi di persidangan, Pemkab PPU mengklaim sedang menyusun rancangan perda kebencanaan.

Poin keempat ialah meminta tergugat IV yaitu menteri lingkungan hidup dan kehutanan menerbitkan peraturan menteri (permen) berisi sistem informasi lingkungan hidup dan peringatan dini. Permen bertujuan mencegah tumpahan, jika memang terjadi, tidak sampai merusak dan mencemari lingkungan hidup. Poin kelima adalah meminta tergugat IV menerbitkan Permen Penanggulangan Pencemaran dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup.

Poin yang terakhir adalah majelis hakim meminta tergugat V yakni Menteri Perhubungan menerbitkan Permen Penanggulangan Kecelakaan di Laut. Di dalamnya terdapat standar operasional prosedur menanggulangi tumpahan minyak dengan standarisasi Tier 3.

Pradarma Rupang dari Jatam Kaltim sebagai salah satu penggugat menilai, sebagian gugatan yang dikabulkan belum sepenuhnya sesuai substansi yang mereka tuntut. Dari 17 gugatan primer, jelasnya, yang tidak dikabulkan adalah hal yang urgen seperti keselamatan dan evaluasi.

“Tuntutan yang dikabulkan hanya yang bersifat wajib dijalankan pemerintah,” jelas Pradarma, Senin, 24 Agustus 2020 dalam konferensi pers melalui aplikasi zoom meeting. Rupang melanjutkan, empat penggugat yang lain masih menunggu salinan amar putusan. Isinya akan dibedah untuk menentukan langkah banding atau tidak.

Penggugat berikutnya, Carolus Tuah, menyatakan bahwa keputusan hakim bukan sekedar persoalan para tergugat tak mematuhi undang-undang. Ada unsur kelalaian yang berhasil dibuktikan majelis hakim. Sebagai contoh, ketiadaan sistem informasi peringatan dini kebocoran pipa milik Pertamina. Mantan Direktur Pokja 30 ini menilai, perusahaan dan pemerintah seharusnya bisa mengantisipasi efek negatif jika memiliki instrumen hukum berupa peringatan dan pencegahan dini. Menurut Tuah, ada tata kelola kebijakan politik yang menjurus kelalaian. 

“Ini menyedihkan karena harus menunggu reaksi baru bekerja. Instrumen pengawasan lingkungan hidup ada di pemerintah,” kata Tuah yang turut hadir dalam konfrensi pers kali itu.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim, Yohana Tiko, mengatakan bahwa tumpahan minyak di perairan Balikpapan sudah berulang kali. Dalam kurun tiga tahun ini, setidaknya tiga kali peristiwa tumpahan minyak. Namun demikian, baru satu kejadian yang terang benderang sampai pelaku dan penanggungjawabnya benar-benar diproses hukum.

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kaltim, Muhammad Sabani, mengaku belum membaca salinan amar putusan Pengadilan Negeri Balikpapan. “Kami tunggu salinan putusan baru memutuskan langkah yang diambil,” kata Sabani kepada kaltimkece.id, Senin, 24 Agustus 2020.

Tumpahan minyak di Teluk Balikpapan yang menjadi materi gugatan terjadi pada 2018. Peristiwa ini dinilai Kompak selaku penggugat, memiliki daya rusak lingkungan hidup yang luas. Diperkirakan 44 ribu barrel minyak mentah atau 6,99 juta liter minyak tumpah dan mencemari 13 ribu hektare kawasan. Sebanyak 17 ribu hutan mangrove disebut rusak, 162 nelayan sempat tak bisa melaut, dan lima orang meninggal dunia.

Berdasarkan fakta persidangan, minyak yang tumpah disebabkan Putusnya pipa bawah laut milik Pertamina RU V Balikpapan. Pipa penyalur minyak dari Lawe-Lawe, PPU, ke Balikpapan itu putus dihantam jangkar kapal MV Ever Judger. Nakhoda kapal, Zang Deyi, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar atau tambahan hukuman satu tahun penjara. Pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Pertamina. Perusahaan energi milik negara itu diwajibkan memulihkan lingkungan hidup yang tercemar tumpahan minyak.

Nelayan Disebut Terpinggirkan

Poin pertama gugatan warga negara yang dikabulkan majelis hakim adalah meminta Gubernur Kaltim melanjutkan dan memastikan alokasi wilayah tangkap nelayan tradisional di wilayah perairan Penajam Paser Utara dan Balikpapan. Gubernur diminta memasukannya ke Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kaltim.

RZWP3K adalah perda yang berisi rencana tata ruang dan wilayah untuk zona pesisir dan pulau-pulau kecil. Di zona darat, dokumen ini setara rencana tata ruang wilayah atau RTRW. Sebagai RTRW-nya kawasan pesisir dan laut, RZWP3K disusun pemerintah provinsi dan disahkan di DPRD sebagaimana diatur Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Wilayah 0-12 mil laut di luar urusan minyak dan gas bumi kini di bawah kewenangan pemprov.

Menurut Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, Raperda RZWP3K tidak pro terhadap nelayan tradisional. Dari 3,7 juta hektare pesisir laut Kaltim, seluas 1,3 juta hektare yang diperuntukkan bagi penambangan migas. Sementara untuk wilayah tangkap nelayan hanya 1,83 juta hektare.

“Dari 1.83 juta hektare itu, ada 719 ribu hektare yang tumpang-tindih dengan wilayah industri migas. RZWP3K bisa menjadi alat legal menggusur wilayah tangkap nelayan,” terang Rupang.

Kekhawatiran itu diamini Husain Suwarno, aktivis dari Forum Peduli Teluk Balikpapan. Husain yang sehari-hari beraktivitas bersama nelayan mengatakan, jauh sebelum Kota Balikpapan diresmikan 123 tahun silam, banyak perkampungan nelayan yang menggantungkan hidup di Teluk Balikpapan. Di antaranya masih ada sampai sekarang seperti di kawasan PPU seperti Jenobora, Mentawir, Maridan, Pantai Lango, dan Gersik.

“Klaim wilayah tangkap nelayan ini sudah turun-temurun sebelum Balikpapan berdiri hingga sekarang,” terangnya. Sayangnya, nelayan tradisional ini tergolong kecil dengan kapasitas mesin kapal rata-rata 5 GT. Dengan mesin sekecil ini, mereka hanya bisa mencari hasil perikanan di Teluk Balikpapan dan tak bisa ke laut lepas. Husain khawatir, RZWP3K mempersempit ruang tangkap nelayan di Teluk Balikpapan.

“Mereka tak mungkin mencari ikan hingga Selat Makassar,” ucapnya.

Dalam warta terdahulu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, Riza Indra Riyadi, membantah tudingan tersebut. Menurutnya, dari 3,7 juta hektare (12 mil) kawasan perairan yang dimiliki Kaltim, sebanyak 3 juta hektare atau 80,6 persen boleh digunakan sebagai wilayah tangkap dan budi daya perikanan. Hanya 17,48 persen yang masuk sebagai zona inti konservasi yang tak boleh dimasuki nelayan. Kawasan seluas 659,478 hektare itu menjadi habitat lamun dan terumbu karang. Kebanyakan wilayah konservasi ini di Kabupaten Berau. Selain kawasan pemanfaatan umum, RZWP3K Kaltim membagi tata ruang laut Kaltim menjadi tiga kawasan yang lain. Ketiganya adalah kawasan konservasi seluas 659.478 hektare (17,4 persen), alur laut luas 71.599 hektare (1,9 persen), dan Kawasan Strategi Nasional Tertentu 387.369 hektare (9,3 persen).

"Jadi 80,6 persen itu untuk nelayan tradisional. Adalah salah paham itu (kelompok nelayan atau LSM)," jawab Riza ketika menanggapi keluhan sejumlah kelompok nelayan dan LSM pada 24 Februari 2020.

Kepala Seksi Zonasi Wilayah Barat Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Yusuf Eko Buditomo, mengatakan bahwa rancangan aturan ini akan diteliti. Jika sudah tepat, bisa didorong pengesahan bersama DPRD Kaltim. Sementara Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kaltim, Muhammad Sabani, mengatakan bahwa pembahasan RZWP3K Kaltim sudah melalui tahapan kesepuluh.

"Tinggal selangkah lagi disahkan. Tahun ini segera diserahkan kepada DPRD Kaltim," terangnya. (*)

Editor: Fel GM

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar