Hukum

Sidang Perdana Dua Kontraktor Penyuap Ismunandar cs oleh PN Tipikor Samarinda, Dihadiri dari Jakarta

person access_time 3 years ago
Sidang Perdana Dua Kontraktor Penyuap Ismunandar cs oleh PN Tipikor Samarinda, Dihadiri dari Jakarta

Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU terhadap dua terdakwa kasus dugaan suap di Kutim dilangsungkan online. (freepik)

Tahap persidangan kasus dugaan suap kepada pejabat-pejabat di Kutim dimulai Senin ini.

Ditulis Oleh: Bobby Lolowang
Senin, 21 September 2020

kaltimkece.id Kasus dugaan suap dari pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur (Kutim) tahun anggaran 2019-2020 sampai tahap persidangan. Kedua terdakwa, Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin, 21 September 2020.

“Hari ini dijadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU atas nama terdakwa Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto,” sebut Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

Sidang digelar via video conference sebagaimana metode sidang selama masa pandemi Covid-19. Terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU), dan penasihat hukum (PH) hadir di persidangan dari Gedung KPK. Sementara majelis hakim dari Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda.

Adapun pasal dakwaan kepada kedua terdakwa di antaranya Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP untuk terdakwa Deky Aryanto. Termasuk Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Aditya Maharani Y, didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana tlh diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keduanya adalah terdakwa dari total tujuh tersangka ditetapkan KPK dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juli lalu di tiga tempat. Yakni Kutai Timur, Samarinda, dan Jakarta. Menyeret Bupati Kutim nonaktif Ismunandar bersama sang istri yang merupakan Ketua DPRD Kutim, Encek UR Firgasih. Juga tiga kepala dinas di lingkungan Pemkab Kutim. Yakni Kepala Dinas PU Kutim Aswandini Eka Tirta, Kepala Bapenda Musyaffa, dan Kepala BPKAD Suriansyah alias H Anto.

Melalui para kepala dinas atau badan tersebut, KPK menduga ada aliran dana dari kedua rekanan, dalam hal ini Aditya Maharani Y dan Deky Aryanto, kepada Ismunandar dan Encek. Barang bukti disita dari pengungkapan tersebut berupa uang tunai Rp 170 juta, deposito senilai Rp 1,2 miliar, dan empat buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar. (*)

 

Dilengkapi oleh koresponden kaltimkece.id di Kutai Timur

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar