Kutai Kartanegara

Kepala Desa di Kukar Dianiaya Sopir Truk Batu Bara, Buah Penindakan Tambang Ilegal Ditarik Pusat

person access_time 2 years ago
Kepala Desa di Kukar Dianiaya Sopir Truk Batu Bara, Buah Penindakan Tambang Ilegal Ditarik Pusat

Ilustrasi penganiayaan. (foto: dokumen kaltimkece.id)

Dua sopir truk disebut bertengkar gara-gara rebutan antrean bongkar muat emas hitam di Sebulu. Kepala desa yang jadi korbannya.

Ditulis Oleh: Aldi Budiaris
Rabu, 08 Juni 2022

kaltimkece.id Malam sudah larut ketika Muhammad Hasani, 37 tahun, ditemui seorang warga. Kepada Kepala Desa Sebulu Ilir, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, itu, warga memberikan kabar yang mengejutkan. Dua sopir truk dilaporkan tengah bertengkar di jalan perbatasan Desa Sebulu Ilir dan Desa Segihan gara-gara rebutan memuat batu bara.

Sabtu malam, 4 Juni 2022, Kades Hasani bergegas ke lokasi tersebut. Setibanya, ia melihat dua sopir sedang adu mulut. Kedua sopir tersebut dipastikan warga Desa Sebulu Ilir. Hasani lekas menghampiri kedua pria tersebut untuk melerai pertikaian. Akan tetapi, entah apa sebabnya, salah seorang sopir malah melayangkan bogem mentah ke tubuh Hasani.

“Kepala saya sampai sobek,” kata Hasani kepada kaltimkece.id, Selasa, 7 Juni 2022. Hasani tak bisa menerima penganiayaan tersebut. Ia melaporkan sopir yang memukul dirinya kepada polisi.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Kepolisian Sektor Sebulu, Inspektur Polisi Satu Chandra Buana, mengatakan, sehari setelah kejadian, kepolisian menangkap pemukul Hasani. Tersangka berinisial RM, 27 tahun. Ia kini ditahan di Markas Polsek Sebulu. Atas perbuatannya, RM dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara.

_____________________________________________________PARIWARA

Tersingkapnya Dugaan Tambang Gelap

Kades Muhammad Hasani menerangkan, di dekat jalan perbatasan Desa Sebulu Ilir dan Desa Segihan memang ada penggalian batu bara. Pelabuhan bongkar muat batu bara pun juga ada di situ. Keberadaan tambang ini, kata Hasani, membuat sejumlah truk sering berkumpul di kawasan tersebut. Kendaraan-kendaraan besar itu juga disebut menggunakan jalan umum sebagai lalu lintasnya.

“Pertengkaran pada malam itu terjadi karena sopir truk menyerobot antrean bongkar muat batu bara,” sebutnya.

Hasani belum bisa memastikan, apakah tambang tersebut ilegal atau legal karena bukan kewenangannya menentukan status tambang. Hanya saja, dia mengatakan, setiap perusahaan di Sebulu Ilir biasanya meminta izin beroperasi kepada kepala desa walau tidak formal. Hasani mengaku, belum pernah menerima izin tersebut.

“Dulu pernah ada izin. Disampaikan secara lisan. Tapi, itu dua tahun lalu,” imbuhnya.

Sementara itu, Camat Sebulu, Edy Fahrudin, tak menampik adanya dugaan aktivitas tambang tanpa izin di wilayahnya. Ia pun membenarkan, jalan umum kerap dilintasi truk muatan batu bara. Truk-truk tersebut kemudian melakukan bongkar muat emas hitam di bantaran sungai di Sebulu.

“Memang, ada tumpukan batu bara di pinggir jalan itu. Pernah kami larang. Kami juga sudah bersurat ke pemerintah provinsi. Tapi, kewenangannya bukan lagi milik daerah,” sebut Camat Edy. Oleh sebab itu, Kecamatan tak kuasa menghadapi para penambang.

“Kalau kami punya kewenangan untuk membubarkan, sejak dulu sudah kami bubarkan itu,” imbuhnya

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kaltim, Christianus Benny, membenarkan, pemerintah daerah tak memiliki kewenangan menangani tambang ilegal. Penindakan tambang kini diambil alih pemerintah pusat. Memang, kata Benny, Kaltim memiliki inspektur tambang yang menjadi perpanjangan tangan Kementerian ESDM. Tapi, inspektur tambang Kaltim disebut hanya memiliki 36 personel. Jumlah tersebut dinilai sedikit sehingga tak maksimal menangani tambang di Bumi Etam.

“Semenjak kewenangan ditarik pusat, praktik tambang tanpa izin di Kaltim tidak terkendali. Daerah pun tidak dilibatkan dalam pengawasannya,” bebernya kepada media ini.

Kepala Kepolisian Resor Kukar, Ajun Komisaris Besar Polisi Arwin Amrih Wientama; dan Kapolsek Sebulu, Iptu Chandra Buana, juga belum bisa memastikan tambang di Sebulu ilegal atau bukan. Walapun, AKBP Arwin Amrih Wientama tak menampik, indikasi tambang ilegalnya ada. Akan tetapi, kepolisian belum bisa menindak karena alat buktinya minim.

“Kami perlu melakukan pemeriksaan dan verifikasi ke lapangannya terlebih dahulu,” jelas Kapolres kepada kaltimkece.id.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Kapolres menyerukan, masyarakat tidak takut melaporkan aktivitas tambang ilegal kepada kepolisian. Dampak dari tambang ilegal disadari sangat merugikan lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat. Polres Kukar juga dipastikan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencegah tambang ilegal. “Kalau ada laporan yang masuk, pasti kami tindaklanjuti,” tutupnya. (*)

Editor: Surya Aditya

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar