Kutai Kartanegara

Lahan Senilai Rp 67 Miliar Milik Pemkab Kutai Kartanegara Disorot KPK

person access_time 2 years ago
Lahan Senilai Rp 67 Miliar Milik Pemkab Kutai Kartanegara Disorot KPK

Lahan seluas 27 hektare di RSUD AM Parikesit, Kukar, ini tengah disorot KPK. (foto: aldi/kaltimkece.id)

Tanpa adanya legalitas yang jelas, lahan tersebut rawan diserobot orang lain.

Ditulis Oleh: Aldi Budiaris
Senin, 27 Juni 2022

kaltimkece.id Lahan seluas 27 hektare di dekat RSUD AM Parikesit, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, tengah disorot Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi antirasuah meminta Pemkab Kukar mendata lahan tersebut agar tidak diserobot oknum tak bertanggung jawab.

Hal tersebut disampaikan KPK saat menghadiri rapat koordinasi dengan sejumlah pejabat pemerintah daerah di Kaltim pada 24 Juni 2022. Waktu itu, KPK meminta Pemkab Kukar mencatat aset tanahnya, salah satunya lahan di area RSUD AM Parikesit itu.

Kepada kaltimkece.id, Senin, 27 Juni 2022, Bupati Kukar, Edi Damansyah, membenarkan, adanya perintah tersebut. Ia pun memastikan, pihaknya telah menindaklanjuti permintaan KPK dengan menertibkan dan mengamankan lahan yang menjadi aset milik pemda. Kemudian memasangi patok dan plang di tanah-tanah tersebut.

“Pencatatan sudah rampung, termasuk tanah di kawasan RSUD AM Parikesit itu. Aset yang belum tersertifikat juga telah kami petakan,” katanya. Ia menjelaskan, pencatatan administrasi ini untuk menghindari main klaim sepihak. Sehingga konflik lahan antara pemerintah dan warga bisa dihindari.

_____________________________________________________PARIWARA

Bupati Edi juga membuka peluang agar investor bisa memanfaatkan tanah milik pemda yang belum terpakai. Ini dilakukan agar aset Pemkab Kukar bisa mendatangkan penghasilan untuk menambah pendapatan asli daerah.

“Di Desa Lebahu Ulaq, Muara Kaman, kami sudah setujui pemanfaatan lahan seluas 200 hektare untuk perternakan sapi,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar Setianto Aji Nugroho, mengatakan, lahan senilai Rp 67 miliar tersebut sudah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional pada 10 Mei 2021. Surat dari BPN Kaltim dan BPN Kukar yang menyatakan lahan tersebut miliki Pemkab Kukar pun telah terbit.

“Pekan lalu, kami melakukan kunjungan lapangan ke sana dan memasangi patok,” bebernya.

Setianto menjelaskan, sebelum adanya surat BPN, tanah tersebut memang pernah diklaim oknum masyarakat. Ini dikarenakan legalitas tanah tersebut masih berupa surat keputusan Bupati Kukar. Dalam SK itu, tanah diberikan kepada DPRD dan sejumlah anggota musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) di Kukar.

“Sekarang, SK itu sudah dibatalkan karena tanah tersebut milik Pemkab Kukar. Berdasarkan peraturan Presiden atau Bupati, tanah negara tidak bisa diberikan kepada siapapun, kecuali untuk instansi pemerintah,” jelasnya.

Secara keseluruhan, Setianto membeberkan, Pemkab Kukar memiliki aset tanah seluas lebih 2.500 hektare. Seluas 496 hektare di antaranya telah disertifikasi, sisanya masih dalam proses legalitas. Minimnya lahan yang belum tersertifikasi karena DPPR hanya mampu mengeluarkan 100 sertifikat per tahun.

“Pembuatan sertifikat dilaksanakan BPN. Dinas hanya menyiapkan berkas dan pemasangan tanda patok serta pengukuran,” jelasnya.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menambahkan, tanah di dekat RSUD Am Parikesit itu dibeli pemda pada 1997. Berjalannya waktu, tanah tersebut diklaim dan dihibahkan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, untuk mencegah kejadian serupa, KPK datang untuk menganalisis status hukum kepemilikannya.

“Pekan depan, sertifikat untuk memastikan tanah tersebut milik Pemkab Kukar, terbit,” pungkasnya. (*)

Editor: Surya Aditya

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar