Kutai Kartanegara

Warga Desa Jongkang Lulusan SD Buat Senjata Api Rakitan Modal Belajar dari YouTube

person access_time 3 years ago
Warga Desa Jongkang Lulusan SD Buat Senjata Api Rakitan Modal Belajar dari YouTube

Tersangka MPA diamankan bersama senjata rakitan buatannya. (aldi budiaris/kaltimkece.id)

Tersangka adalah seorang pria berinisial MPA, usia 36 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai mekanik.

Ditulis Oleh: Aldi Budiaris
Jum'at, 11 Juni 2021

kaltimkece.id Seorang warga Desa Jongkang, Kutai Kartanegara, terjerat kasus kepemilikan senjata api serta praktik perakitan senjata api ilegal. Kemampuan tersebut didapatnya dari belajar di YouTube. Hingga sebelum ditangkap, tersangka telah menjual dua senjata.

Awal terungkapnya kasus tersebut setelah seorang warga melapor ke Polsek Loa Kulu. Bersama Polres Kukar, penyelidikan dilakukan selama 1—10 Juni 2021. Setelah mendapatkan bukti-bukti kuat, kepolisian melakukan proses penangkapan pada Kamis malam, 10 Juni 2021, di kediaman tersangka di Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kukar.

Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting, menjelaskan bahwa tersangka adalah seorang pria berinisial MPA, usia 36 tahun. Melalui informasi yang diperoleh dari saksi dan pemantauan intel Polres Kukar secara langsung, dipastikan MPA menyimpan senjata api dan membuat senjata api ilegal.

Tersangka diamankan tim yang berisi delapan anggota kepolisian di rumahnya. Kediamannya itu telah disulap menjadi workshop pembuatan senjata. Di salah satu kamar, terdapat berbagai jenis peralatan dan perkakas mulai gerinda, mesin bubut, dan alat lainnya.

MPA diketahui hanya seorang lulusan SD. Kemampuannya merakit senjata didapat situs berbagi video YouTube. Produksi secara ilegal mulai dilakukannya 4 bulan lalu. "Tersangka sehari-hari berprofesi sebagai mekanik bengkel sepeda motor," sebut Ginting.

Sejauh ini, sudah tujuh senjata dibuat tersangka MPA. Terdiri dari empat laras panjang dan tiga laras pendek. Dua yang telah terjual adalah laras panjang kepada seorang berinisial JN dengan harga Rp 2 juta. Satu lainnya juga laras panjang kepada seseorang berinisial R dengan harga Rp 4 juta.

Melalui penangkapan tersebut, diamankan barang bukti tiga senjata laras panjang siap pakai dan dua laras pendek siap pakai. Demikian juga peluru kaliber 3,8 milimeter hingga 9 milimeter. Total 37 peluru aktif dan sembilan selongsong berbagai macam kaliber diamankan.

Kepolisian masih mendalami kasus ini. Termasuk menelusuri sumber bahan baku pembuatan senjata api ilegal tersebut. Adapun pemasok amunisi diketahui berasal dari produksi pabrik, bukan buatan sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat, Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara 20 tahun atau maksimal seumur hidup.  

Ditambahkan Kapolsek Loa Kulu, AKP Ganda syah, saat proses penangkapan, kepolisian tidak mendapatkan perlawanan oleh tersangka. Pelaku disebut kooperatif ketika diamankan di kediaman yang dihuninya bersama istri dan seorang saudara. Tersangka juga seorang residivis yang belum lama menghirup udara bebas. "Ia sempat menjalani masa hukuman 10 tahun penjara sebab melakukan tindak pidana pembunuhan," jelasnya.

Polisi terus mendalami kasus ini dan memastikan jika tersangka tak sendirian menjalankan aksinya. "Kita masih melakukan pengembangan, karena ada oknum lain yang memasok bahan senjata dan amunisi itu," pungkasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar