Lingkungan

Lampu Hijau Kementerian ESDM untuk Pabrik Semen di Desa Sekerat

person access_time 4 years ago
Lampu Hijau Kementerian ESDM untuk Pabrik Semen di Desa Sekerat

Kondisi alam Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon. (Fel GM/kaltimkece.id)

Realisasi pembangunan pabrik semen di Dese Sekerat sudah dapat lampu hijau. Tapi realisasinya masih menanti revisi RTRW.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Selasa, 20 Agustus 2019

kaltimkece.id Rencana pembangunan pabrik semen di Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, mendapat lampu hijau. Keputusan Menteri ESDM Nomor: 140K/40/MEM/2019 memastikan lokasi rencana pabrik semen tersebut di luar Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).

KBAK Sangkulirang-Mangkalihat terbagi dalam 16 zona di lima kecamatan. Areal PT Kobexindo, penerima izin pertambangan batu gamping, berada di perbatasan dua desa dan dua kecamatan di Kutai Timur. Sebelah selatan adalah Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon. Sementara di utara Desa Selangkau, Kecamatan Kaliorang. Dalam surat keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral, di wilayah selatan zona Sekerat atau lokasi PT Kobexindo, berada di luar KBAK.

Dikonfirmasi kaltimkece.id, Gubernur Kaltim Isran Noor tak terkejut dengan keputusan tersebut. Sejak jauh hari ia telah memastikan rencana pembangunan pabrik semen berada di luar KBAK. "Selama ini 'kan dikira yang dibangun pabrik semen ada di kawasan KBAK. Padahal enggak," ujarnya.

Baca juga:
 

Meski demikian, dipastikan realisasi pembangunan harus tetap melewati mekanisme dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang mesti dibenahi. Dinas ESDM Kaltim pun belum mengeluarkan izin apa-apa terkait rencana tersebut. Meski demikian, rencana pembangunan pabrik semen dipastikan telah melalui berbagai focus group discussion. "Tentunya oleh para ahli geologi," ujar Kepala Dinas ESDM Kaltim, Wahyu Widhi Heranata saat dihubungi kaltimkece.id, Senin, 19 Agustus 2019.

Menurut telaah dan kajian akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), awalnya tata ruang karst hanya sekitar 378 ribu hektare. Tapi setelah dilakukan pengkajian ulang, akhirnya diusulkan menjadi 403 ribu hektare.

“Baik Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutim sudah mengusulkan mengubah status bentang alam karst. Itu sudah kami sampaikan ke Kementerian ESDM. Sekarang kami tinggal menunggu apakah usulan itu disetujui atau tidak,” kata Didit, sapaannya.

Kepala ESDM Kaltim meredakan segala kekhawatiran atas dampak lingkungan dari kehadiran pabrik semen. Ia memastikan penambangan batu gamping tersebut telah melalui proses kajian dan analisis. Baik secara ekonomi, sosial, dan lingkungan. Begitu juga dengan persoalan air di kawasan Karst Sangkuliran-Mangkalihat. "Hasil kajiannya ada semua. Bila ada pihak yang menolak, boleh saja. Dengan begitu bisa adu argumen," terangnya.

Nah, bila usulan bentang karst telah disetujui Kementerian ESDM, Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutim tinggal merevisi RTRW. Setelah itu, baru izin penambangan PT Kobexindo dikaji ulang. Sekali lagi, Didit menekankan hingga kini izin penambangan batu gamping belum dikeluarkan. "Setahu saya masih di tahap kajian," terangnya.

Liku Pembangunan Pabrik Semen

Gambaran jelas diperoleh dari sejumlah dokumen penelitian Karst Sangkulirang-Mangkalihat yang diterima media ini. Dokumen tersebut didapat dari Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Badan Geologi Nasional dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kelompok Studi Karst Universitas Gadjah Mada.

Ekosistem karst Sangkulirang-Mangkalihat sendiri membentang di Kutai Timur dan Berau seluas 1,8 juta hektare. Tetapi tak semuanya KBAK. Suatu daerah baru dapat disebut kawasan bentang alam karst atau kawasan lindung geologi jika memiliki dua unsur. Eksokarst dan endokarst. Eksokarst adalah rupa alam di atas permukaan tanah seperti air terjun, patahan, bukit, lembah, atau menara karst. Adapun endokarst ditemukan di bawah tanah seperti goa dan sungai bawah tanah. Satu saja dari kedua unsur itu tiada, tidak bisa suatu kawasan dikategorikan sebagai bentang alam karst.

Pada Agustus 2003, Awang Faroek Ishak yang kala itu menjabat bupati Kutai Timur menerbitkan izin penambangan batu gamping kepada PT Kobexindo. Namun, sejenak selepas izin usaha pertambangan terbit, Awang Faroek Ishak saat menjabat sebagai gubernur Kaltim menerbitkan Pergub Nomor 67/2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Sangkulirang-Mangkalihat. Pergub lantas dijadikan dasar penyusunan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kaltim pada 2016. Kawasan Sekerat dinyatakan masuk bentang alam karst atau kawasan lindung geologi. Segala aktivitas perusahaan otomatis berhenti.

Baca juga:
 

Udara segar menerpa Kobexindo pada 2018. Penetapan RTRW yang memasukkan Sekerat dalam kawasan lindung karst dianggap bermasalah.

Masalah ada pada Pergub 67/2012. Peraturan yang menjadi dasar RTRW itu memakai peta berskala 1:250.000. Padahal mestinya menggunakan skala 1:50.000, agar hasil lebih presisi. Dari peta berskala 1:50.000 bisa diketahui eksokarst dan endokarst sebagai penentu status bentang alam karst yang dilindungi.

Badan Geologi Nasional dari Kementerian ESDM dan Kelompok Studi Karst dari Universitas Gadjah Mada menggunakan peta 1:50.000 dalam telaah dan kajiannya. Luas bentang alam Karst Sangkulirang-Mangkalihat, berdasarkan penelitian terbaru, justru bertambah menjadi 403 ribu hektare.

Temuan lain, tidak semua kawasan Sekerat adalah bentang karst. Syahdan, sebagian konsesi PT Kobexindo dinyatakan di luar kawasan lindung. Dari sinilah, rencana pembukaan pabrik semen kembali terurai. PT Kobexindo selanjutnya berkongsi dengan perusahaan asal Tiongkok, Hongshi Group, untuk membangun pabrik semen. Rencana ini telah mendapat lampu hijau dari Gubernur Kaltim Isran Noor. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar