Lingkungan

Penjelasan Lengkap Perusahaan dalam Kasus Petani yang 2.014 Hari Menjadi Tersangka

person access_time 5 years ago
Penjelasan Lengkap Perusahaan dalam Kasus Petani yang 2.014 Hari Menjadi Tersangka

Suasana Kampung Long Isun, Kecamatan Long Pahangai, Mahakam Ulu (Koalisi Kemanusiaan untuk Pemulihan Kedaulatan Masyarakat Adat di Desa Long Isun untuk kaltimkece.id)

Seorang petani mengaku dikriminalisasi perusahaan karena sengketa tanah adat. Perusahaan memberikan penjelasan. 

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Jum'at, 16 Agustus 2019

kaltimkece.id  Theodorus Tekwan Ajat adalah warga Kampung Long Isun, Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu, yang mengaku dikriminalisasi. Lelaki yang bekerja sebagai petani kakao ini ditangkap pada Agustus 2014. Sempat ditahan 110 hari, Tekwan menyandang status tersangka selama 2.014 hari per 15 Agustus 2019. 

Duduk perkara yang melilit Tekwan bermula dari konflik agraria antara masyarakat hukum adat Kampung Long Isun dan PT Kemakmuran Berkah Timber (KBT). Di kampung tersebut, beroperasi PT KBT sebagai perusahaan yang memegang izin di sektor kehutanan. PT KBT dituding menebang di area hutan adat Kampung Long Isun. Konflik ini berujung kepada tuduhan perampasan dua gergaji mesin dan kunci alat berat oleh Tekwan. 

Baca juga:
 

Jumat, 16 Agustus 2019, kaltimkece.id menemui Suherianto selaku direktur PT KBT. Suherianto mengungkapkan sejumlah hal yang selama ini disebut merugikan citra perusahaan. Pertama, PT KBT disebut menebang di hutan adat Long Isun. Menurut Suherianto, kunci seluruh permasalahan ini berawal dari persoalan perbatasan antara Kampung Long Isun dan Naha Aruq. Kedua kampung ini bersebelahan di Kecamatan Long Pahangai. 

PT KBT menyebutkan, permasalahan batas kedua kampung telah selesai lewat Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Barat Nomor 136.146.3/K.917/2011. SK ini ditandatangani pada 4 November 2011 --Mahakam Ulu belum berdiri dan masih di bawah wilayah administrasi Kutai Barat. Surat tersebut berisi penetapan dan pengesahan batas wilayah kampung di Kecamatan Long Pahangai. Berdasarkan SK ini, PT KBT memulai pekerjaan. 

Tiga tahun kemudian atau pada 2014, Kabupaten Mahakam Ulu menjadi daerah otonomi baru hasil pemekaran Kutai Barat. PT KBT berdasar rencana kerja tahunan (RKT) masih beroperasi di Kampung Naha Aruq. "Namun, saat itu masyarakat Long Isun mengklaim kami menebang di wilayah mereka," jelas Suherianto. Padahal, sambungnya, berdasarkan batas sesuai SK bupati, mereka masih bekerja di area Naha Aruq. 

Saat itulah dugaan perampasan dua gergaji mesin dan kunci alat berat terjadi. Dalam keterangan kepada pers, Tekwan mengaku diminta Petinggi (kepala desa) Kampung Long Isun, Djuan Hajang, mendatangi area penebangan PT KBT. Lokasi itu disebut-sebut masuk tanah adat kampung. Sebelum mendatangi blok tebang PT KBT, petinggi dan kepala adat Kampung Long Isun, Djuan Hajang dan Lusang Aran, telah beberapa kali menyurati perusahaan. Pengurus kampung meminta perusahaan bertemu dengan masyarakat untuk menyepakati beberapa hal sebelum mulai menebang.

Tekwan kemudian datang ke lokasi ditemani dua warga. Mereka meminta kegiatan disetop dan pihak perusahaan diajak berunding. Tak lupa, Tekwan menunjukkan surat jalan dari petinggi adat. "Tapi mereka (perusahaan) bilang, perundingan sebaiknya di kantor mereka," jelasnya. 

Tekwan melanjutkan, kantor perusahaan tidak di tanah adat Long Isun. Karena yang dipersoalkan adalah tanah adat, mestinya, diselesaikan di tanah adat juga. Tak ingin berlarut-larut, operator alat berat dan operator gergaji mesin dari pihak perusahaan menyerahkan kunci dan gergaji mesin. Dua barang itu kemudian dibawa Tekwan untuk diserahkan kepada petinggi adat. Beberapa hari kemudian, Tekwan ditangkap. 

"Bila klaim mereka (Tekwan) bahwa pekerja kami yang menyerahkan (gergaji mesin dan kunci alat berat), sepertinya tidak mungkin," bantah Suherianto. Dia menegaskan, gergaji mesin yang dibawa Tekwan adalah milik pribadi, bukan perusahaan. Hal inilah yang menjadi landasan perusahaan melaporkan Tekwan kepada polisi. Perihal kasus Tekwan, PT KBT menegaskan menempuh jalur kekeluargaan.

"Kami sudah mengajukan perdamaian. Namun, beberapa waktu lalu, beliau (Tekwan) ingin konsultasi dengan penasihat hukumnya," terangnya.

Kembali kepada persoalan wilayah kerja, Suherianto mengatakan bahwa PT KBT telah berkomunikasi dengan Pemkab Mahulu. Dari komunikasi tersebut, terbit surat Pemkab Mahulu bernomor 522.12/1542/Distanhut-TU.P/IX/2014. Dalam surat tersebut, Penjabat Bupati Mahulu MS Ruslan menulis Pemkab Mahulu mengakui keabsahan produk hukum Pemkab Kubar nomor 136.146.3/K.917/2011. 

"Meski begitu, kami tetap berkomunikasi dengan masyarakat Long Isun," lanjut Suherianto. Dia juga membantah perusahaan sudah menebang di tanah adat Long Isun seluas 2.000 hektare. Berdasarkan catatan PT KBT, semua pekerjaan perusahaan masih di wilayah Kampung Naha Aruq. 

Status Quo Wilayah Sengketa 

Konflik di Long Isun pada 2014 terus bergulir. Empat tahun berselang atau pada 2018, diadakan pertemuan di Hotel Aston Samarinda. Pertemuan ini dihadiri direktur utama PT KBT saat itu, I Wayan Sujana. Ada pula Wakil Bupati Mahulu Juan Jenau, Direktur Eksekutif Walhi Kaltim Fathur Roziqin Fen, serta perwakilan DPRD Mahulu. Turut dalam pertemuan, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dewan Adat Dayak Mahulu, dan Aliansi Masyarakat Adat Kaltim. Kepala Kampung Long Isun Djuan Hadjang dan Kepala Kampung Naha Aruq Bayau Lejau juga datang. 

Salah satu poin kesepakatan adalah wilayah konsesi PT KBT yang disengketakan ditetapkan status quo. Wilayah ini akan diproses menjadi hutan adat. Dengan status quo tersebut, PT KBT tak lagi menebang di sana. 

"Kami berpindah ke Kampung Long Tuyoq dan Liung Mulang," ujarnya. Konsesi penebangan PT KBT di Kabupaten Mahulu memang tersebar di enam kampung. Mulai Long Tuyoq, Liung Mulang, Naha Aruq, Long Pahangai II, Long Isun, dan Batoq Kelo. 

Menurut PT KBT, status quo tersebut membuat pihaknya menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK. Meskipun status quo, kewajiban mereka atas lahan tersebut masih ada. Sebagai contoh, pajak bumi dan bangunan sektor kehutanan. Selain itu, bila terjadi musibah di wilayah konsesi, menjadi tanggung jawab PT KBT. 

"KLHK tidak mau tahu. Semua masih dalam tanggung jawab kami," tutup Suherianto dari PT KBT. (*)

Editor: Fel GM

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar