Penajam Paser Utara

Catatan DPRD PPU terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban APBD 2019

person access_time 3 years ago
Catatan DPRD PPU terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban APBD 2019

Ilustrasi (kaltimkece.id)

Enam fraksi di DPRD memberi persetujuan untuk Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban APBD 2019.

Ditulis Oleh: Fel GM
Senin, 10 Agustus 2020

kaltimkece.id Rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2019 telah mendapat persetujuan enam fraksi DPRD Penajam Paser Utara. Raperda tersebut disahkan menjadi perda  dengan catatan yang harus diperhatikan pemerintah kabupaten.

Sekretaris DPRD PPU, Andi Singkerru, menyebutkan beberapa catatan tersebut. Yang paling utama menyangkut sisa lebih pembayaran anggaran (SILPA) sebesar Rp 93 miliar. SILPA tersebut adalah akumulasi dana transfer dan sumbangan yang terealisasi di bawah 100 persen. Legislatif meminta alokasi anggaran untuk organisasi perangkat daerah disesuaikan kebutuhan sehingga tidak terjadi SILPA lebih besar.

Sebagai contoh, sebut Badan Anggaran DPRD, alokasi dana kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Program pemberdayaan yang direncanakan OPD ini sangat baik karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Tetapi, fakta di lapangan, belum ada pembangunan rumah untuk keluarga miskin di desa dan kelurahan.

Di tempat terpisah, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud menyampaikan bahwa masukan DPRD menjadi perhatian pemkab. “Seluruh masukan dari legislatif menjadi bahan evaluasi penyusunan dan perencanaan keuangan eksekutif,” terang Gafur.

Bupati menginstruksikan kepada seluruh pejabat pengelola keuangan di setiap OPD bekerja lebih keras. Upaya ini, kata dia, sangat diperlukan untuk mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan yang diraih PPU sebelumnya. (*)

Dilengkapi oleh: kontributor kaltimkece.id di PPU

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar