Pendidikan

Ancaman Sanksi dari Menristekdikti, Rektor Unmul Tetap Tak Larang Mahasiswa Berdemo

person access_time 5 years ago
Ancaman Sanksi dari Menristekdikti, Rektor Unmul Tetap Tak Larang Mahasiswa Berdemo

Rektor Unmul, Masjaya. (Wahyu Musyifa/kaltimkece.id)

Menristekdikti mengirim sinyalemen kepada rektor-rektor untuk meredam gelombang protes mahasiswa di berbagai daerah.

Ditulis Oleh: Arditya Abdul Azis
Sabtu, 28 September 2019

kaltimkece.id Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir menyikapi negatif rangkaian aksi demonstrasi yang belakangan ramai di Indonesia. Bahkan ada wacana memberi sanksi kepada dosen maupun rektor yang menggerakkan mahasiswanya turun aksi.

Seperti diketahui, gelombang demonstrasi di berbagai daerah dimotori para mahasiswa. Menolak sejumlah kebijakan negeri yang dinilai mencederai demokrasi. Di antaranya UU KPK yang telah direvisi, juga RUU KUHP.

Baca juga:
 

Rencana tersebut diungkapkan Nasir setelah bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Nasir mengingatkan jika rektor maupun dosen yang ketahuan menggerakkan mahasiswa dalam rangkaian aksi saat ini, bakal diberi sanksi.

"Sanksinya keras. Bisa SP1, SP2. Kalau sampai menyebabkan kerugian negara dan sebagainya, bisa tindakan hukum," sebutnya seperti dilansir dari laman kompas.com.

Menurut Nasir, ancaman sanksi tersebut adalah upaya mencegah mahasiswa turun ke jalan. Menyampaikan protes dimintanya tanpa demonstrasi. Alasannya, khawatir ditunggangi kepentingan lain. Nasir tak merinci kepentingan lain apa yang dimaksudnya.

Mengusik Prinsip Kebebasan

Menurut Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, pernyataan Menristekdikti tersebut adalah politik birokrasi. Dilakukan untuk meredam gelombang unjuk rasa mahasiswa. Termasuk para dosen dan civitas akademika lainnya.

"Ini mirip gaya Orde Baru. Ketika menerapkan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kampus (NKK/BKK) di kampus-kampus," kata pria yang akrab disapa Castro tersebut, Jumat, 27 September 2019.

Castro menilai ancaman tersebut sebagai pembatasan hak. Melanggar hak konstitusional setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana tertuang dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945. "Tugas Presiden dan Menristekdikti seharusnya menjamin kebebasan tersebut terpenuhi dengan baik. Bukan malah membatasi," sesalnya.

Dari sisi akademik, ancaman itu juga bertentangan prinsip-prinsip kebebasan akademik. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 8 dan 9 UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dijelaskan secara lugas bahwa kebebasan akademik merupakan kebebasan civitas akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.

"Pembatasan kebebasan akademik menandakan demokrasi kampus sedang terdesak mundur. Kritik hendak dibungkam dengan cara-cara otoriter. Ini menandakan negara telah gagal membangun tradisi berpikir kritis di kampus," terang Castro.

Seharusnya, kata Castro, unjuk rasa mahasiswa dan civitas akademika lainnya, menolak apapun kebijakan pemerintah, harus dilindungi dengan sebaik-baiknya. Tidak boleh ada pembatasan dan intimidasi.

"Ketika upaya-upaya intimidatif terus dijadikan pilihan kebijakan oleh negara, niscaya embrio otoritarian akan terus berkembang dan jadi benalu bagi keberlangsungan demokrasi kita," pungkasnya.

Sebatas Mengimbau

Sementara itu, Rektor Unmul Masjaya, menyebut aksi demonstrasi sebagai pilihan individu dalam menyampaikan aspirasi. Termasuk oleh para mahasiswa. Rektor boleh saja memberikan imbauan. Tapi tidak bisa melarang.

Kendati demikian, ia berharap mahasiswa yang turun aksi, tidak asal berorasi. Mesti menyampaikan keresahan sesuai data yang akurat. "Menyampaikan dengan hal-hal yang bisa membangun komunikasi," kata Masjaya kepada kaltimkece.id, Sabtu, 28 September 2019.

Rektor Unmul meminta aspirasi massa dapat diterima para legislator. Sebagai wakil rakyat, para anggota dewan mestinya bisa membuka ruang untuk berdialog. Sehingga, aspirasi yang disampaikan dapat disinkrokan dengan pemerintah dalam mengambil kebijakan.

Universitas tidak memiliki hak melarang mahasiswa turun aksi. Rektor, begitu juga dekan hingga dosen, hanya sebatas mengimbau. Keputusan adalah urusan masing-masing. "Yang kami lakukan adalah memberikan aktivitas pembelajaran sesuai dengan apa yang sudah terprogram," tegasnya.

"Kalau ada anak-anak di antara kami yang turun, sekali lagi, itu pilihan dia. Pilihannya untuk menyampaikan aspirasi. Tidak boleh kami larang. Karena itu pilihan dia," tambahnya.

Meski demikian, Masjaya mengingatkan para mahasiswa tak melupakan kewajiban. "Yang belajar, ya, tetap belajar. Biar semuanya bisa tetap berjalan. Intinya, membangun negara memang harus kebersamaan. Kalau itu bisa dilakukan, Insya Allah bisa berjalan baik," ucapnya.

Masjaya pun tak ingin ambil pusing bila ada teguran dan sanksi dari Menristekdikti. Apalagi mahasiswa bergerak bukan atas dasar dan nama institusi kampus. Umumnya atas nama organisasi semisal badan eksekutif mahasiswa (BEM) atau sejenisnya. Tak ada urusan rektor mengatur lembaga mahasiswa yang diakui keberadaannya sebagai organisasi sah. Selama isu yang digulirkan masih dalam jalur konstitusi, tidak ada hak untuk meredam.

"Tapi, dalam menyampaikan aspirasi, harus betul-betul kapasitas sebagai mahasiswa. Jangan sampai ditunggangi orang-orang yang punya kepentingan. Yang di luar kepentingan mahasiswa," pungkasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar