Politik

Ada ASN dan TNI/Polri dalam Dukungan Bakal Calon Independen Pilwali Samarinda

person access_time 4 years ago
Ada ASN dan TNI/Polri dalam Dukungan Bakal Calon Independen Pilwali Samarinda

Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin. (arditya abdul azis/kaltimkece.id)

Negara mengamanatkan ASN dan TNI/Polri menjaga netralitas dalam setiap pesta demokrasi yang bergulir.

Ditulis Oleh: Arditya Abdul Azis
Kamis, 12 Maret 2020

kaltimkece.id TNI/Polri dan ASN mestinya jadi yang terdepan menjaga netralitad pada tahun politik. Namun pada Pilwali Samarinda 2020, Bawaslu menemukan data dukungan dari kalangan lembaga tersebut terhadap dua pasangan bakal calon jalur independen.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda, Abdul Muin, sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda perihal temuan tersebut.

“Bawaslu sebatas melakukan pengawasan. Kami sudah tugaskan Panwascam, staf. Kami juga sudah turun langsung ke lapangan memasitikan proses verifikasi itu,” kata Muin, saat ditemui di ruang kerjanya Kamis pagi, 12 Maret 2020.

Dua pasangan bakal calon maju dalam kontestasi Pilwali Samarinda melalui jalur independen adalah Zairin Zain-Sarwono dan Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo. Dari kedua pasangan calon tersebut, belum dipastikan jumlah dukungan anggota TNI/Polri dan ASN yang terlampir. “Saya belum dapat laporan. Tapi kalau ada, memang, ya,” tegasnya.

Muin memastikan hasil temuan tersebut menjadi perhatian Bawaslu Samarinda. Kendati demikian, dugaan pelenggaran Pilkada Samarinda tersebut, saat ini masih terlepas dari konsekuensi diskualifikasi. Lantaran masih proses verifikasi faktual. Yang akan berlangsung dari 25 Maret hingga 4 April 2020.

“TMS (tidak memenuhi syarat) atau diskualifikasi dukungan ditetapkan pada saat itu. Langsung ke lapangan, datangi yang bersangkutan, memastikan dukungan ( TNI/Polri dan ASN) itu,” pungkasnya.

Anggota Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto, menyebut pihaknya menginvestigasi sumber dukungan para bakal calon independen.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Menpan RB, merupakan salah dua aturan yang jadi acuan dari verifikasi tersebut. Bentuk dukungan ASN maupun TNI/Polri dalam tahapan tersebut, jelas bentuk pelanggaran. “Kecuali, ASN-nya udah pensiun, TNI/Polri udah pensiun, ya silakan,” jelasnya.

Kendati demikian, Bawaslu tak serta-merta menafsirkan dukungan anggota TNI/Polri dan ASN terhadap masing-masing calon independen di Pilkada Samarinda. “Misalnya, mereka difaktual dan ternyata tidak mendukung, pertanyaannya, siapa yang menandatangi B1 KWK (surat dukungan) itu,” lanjutnya.

Bawaslu memastikan mencoret atau mengeluarkan dukungan anggota TNI/Polri dan ASN yang masuk data dukungan masing-masing bakal calon independen. “Kalau memang di faktual tidak mendukung, akan kami coret. Kami keluarkan dukungan itu,” tegasnya.

Dari hasil temuan sementara ini, Imam turut mengimbau kepada masing-masing tim bakal calon independen, untuk tidak memprovokasi para ASN turut menyatakan dukungan di Pilkada Samarinda. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar