Politik

Atas Nama Apapun, Persekusi Tetap Main Hakim Sendiri

person access_time 6 years ago
Atas Nama Apapun, Persekusi Tetap Main Hakim Sendiri

Sumber foto: tangkapan dari rekaman video.

Berbeda pandangan politik adalah lumrah dalam demokrasi. Main hakim sendiri, atas nama apapun, adalah pelanggaran hukum.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Senin, 17 September 2018

kaltimkece.id Pemaksaan menanggalkan kaus bertulis #2019GantiPresiden bermula dari rencana deklarasi gerakan tersebut. Pengusung tagar awalnya hendak berkumpul di lapangan parkir Stadion Madya Sempaja, Sabtu, 15 September 2018, pukul 09.00 Wita. Namun, hingga harinya tiba, izin keramaian tak juga keluar dari Kepolisian Resort Kota Samarinda. 

Panitia akhirnya memindahkan deklarasi ke halaman Masjid Jabal Husna, Perumahan Bukit Indah Permai, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Deklarasi tetap berjalan sampai peristiwa itu terjadi. Dua orang yang berboncengan di atas sepeda motor bernomor polisi Balikpapan tiba-tiba dihentikan kubu yang berseberangan. Dalam video yang beredar luas, kedua pengendara yang mengenakan kaus #2019GantiPresiden itu segera dihentikan. Seorang pria kemudian menghardik, “Jangan tinggal di Indonesia kalau mau ganti presiden!” 

Pria yang mengenakan kemeja berlogo jenama sepeda motor Amerika Serikat itu lantas memaksa kedua pengendara untuk melepaskan kaus. Senyampang itu, caci-maki keluar dari mulutnya. Dari penelusuran kaltimkece.id, termasuk keterangan saksi di lapangan, lelaki yang mempersekusi itu ditengarai bernama Ahmad Vananza. Ia adalah anggota DPRD Samarinda dari Fraksi PDI Perjuangan. Bersama Vananza, dua orang lagi diduga anggota DPRD Samarinda dari fraksi yang sama. Mereka berteriak tak jauh dari titik deklarasi. Lokasi persekusi itu mudah diketahui dari pelang praktik psikolog yang terekam di dalam video. 

Konfirmasi-Konfirmasi

Tidak terbitnya izin keramaian di Stadion Madya Sempaja dibenarkan Kepala Kepolisian Resort Kota Samarinda, Komisaris Besar Polisi Vendra Riviyanto. Pertimbangan polisi tak memberi izin deklarasi adalah potensi ketersinggungan antarkelompok masyarakat. Kepada kaltimkece.id, Vendra mengatakan bahwa polisi berusaha di posisi netral. Bukan hanya deklarasi #2019GantiPresiden, surat izin dari kelompok yang berseberangan pun tak dikeluarkan. 

“Kami menjaga keamanan agar kedua kelompok jangan sampai bersinggungan,” tegas Kapolresta.

Ketua panitia deklarasi #2019GantiPresiden di Samarinda, Sunyoto, masih mengumpulkan data kejadian pada Sabtu siang itu. Sunyoto mengatakan sudah bertemu dengan orang yang merekam video. “Dia siap menjadi saksi,” terangnya. 

Selanjutnya, Sunyoto mencari kedua korban persekusi yang dilucuti pakaiannya. Setelah semua bukti lengkap, pihaknya segera menempuh jalur hukum. Sunyoto menyayangkan, aksi tersebut dilakukan oleh orang yang diduga anggota legislatif yang mestinya lebih mengerti hukum dan aturan. Dia juga menanggapi tuduhan makar di balik gerakan ganti presiden. “Kami hanya menyampaikan pendapat,” tegasnya.

kaltimkece.id berusaha menemui dan menghubungi Ahmad Vananza, anggota DPRD Samarinda yang diduga terlibat persekusi. Sepanjang pagi hingga siang pada Ahad, 16 September 2018, Vananza tak mengaktifkan nomor teleponnya. Pesan singkat kaltimkece.id baru terkirim pukul 18.14 Wita. Ketika dihubungi kembali, telepon seluler Vananza lagi-lagi tidak aktif.

Tahan Diri

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak segera bersuara mengetahui peristiwa tersebut. Kendati dalam posisi sebagai ketua tim sukses Jokowi-Ma’ruf Amin, kubu yang berseberangan dengan gerakan ganti presiden, Faroek menyesalkan perbuatan itu. Dia meminta semua pihak menahan diri dengan tidak berbuat hal-hal yang memancing emosi. 

Menurut pandangan Gubernur, perselisihan di antara pendukung pasangan bakal capres-cawapres tidak sebatas adu argumen lagi. Sudah menjurus kepada tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Faroek menilai, hal itu tidak lepas dari muatan-muatan yang dibawa dalam konteks pilpres. Sebagai contoh, tagar 2019GantiPresiden belum jelas. Sebagian orang bisa menangkap tagar tersebut sebagai gerakan makar. Di sinilah pemicu persekusi. Gubernur khawatir, jika tagar itu terus dimunculkan, gesekan di tingkat masyarakat bawah semakin besar. 

"Sebaiknya jangan ada gerakan tagar di sini. Bukannya dilarang, saat ini belum masa kampanye pilpres. Silakan berbeda pendapat, tapi nanti, pada saat kampanye dimulai yakni 23 September 2018 hingga 21 April 2019. Silakan adu program," jelasnya.

Main Hakim Sendiri

Dari kaca mata hukum, persekusi adalah sebutan lain dari aksi main hakim sendiri. “Disebut dengan istilah eigenrichting,” terang akademisi Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah Hamzah. 

Menurut pengamat dengan panggilan pendek Castro ini, main hakim sendiri jelas dilarang di negara hukum. Kitab undang-undang hukum pidana mengatur delik tersebut dalam bentuk pengancaman, penganiayaan, atau pengeroyokan. Pengancaman diatur dalam pasal 368 KUHP, penganiayaan di pasal 351, sedangkan pengeroyokan di pasal 170. “Pasal yang dikenakan bergantung bentuk persekusi yang dialami korban,” terangnya.

Baca juga:
 

Masih dari perspektif hukum, Castro menyatakan, Indonesia melindungi kebebasan berpendapat maupun menyatakan pendapat. Kebebasan berekspresi tersebut bahkan dijamin konstitusi, bukan sebatas undang-undang. Kebebasan berpendapat termuat dalam dasar negara yakni Undang-Undang Dasar 1945. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, demikian bunyi pasal 28E ayat 3 UUD 1945. 

Jika ekspresi pendapat seseorang berseberangan dengan kelompok yang lain, masyarakat sepatutnya menyikapi dengan akal sehat. Melakukan persekusi terhadap mereka yang berbeda pendapat justru melanggar hukum. Ketika mencurigai seseorang atau kelompok berbuat makar, yang seharusnya dilakukan adalah melaporkan kepada penegak hukum. Pihak berwenang yang memprosesnya, bukan perorangan. 

“Pertanyaannya selanjutnya, kejahatan apa yang dilakukan massa #2019GantiPresiden? Itu ‘kan hanya wujud ekspresi berpendapat. Jika hanya berpendapat, masih jauh dari perbuatan makar,” jelasnya. Castro menilai, gerakan ganti presiden tak ubahnya tagar 2019 tetap Jokowi. 

Jurang Makin Dalam 

Dari sisi psikologi, main hakim sendiri karena perbedaan pendapat biasanya dipicu hal yang sensitif serta berhubungan dengan prinsip. Ketika masyarakat terbelah menjadi dua, setiap kelompok akan merasa dominan dibanding yang lain. 

“Satu kelompok merasa lebih baik dan benar dibanding kelompok yang berseberangan dengan mereka,” terang psikolog klinis dari Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Samarinda, Ayunda Ramadhani. Persekusi kepada satu kelompok justru hanya menambah dalam jurang perpecahan. Aksi balasan sangat mungkin terjadi di wilayah yang memiliki struktur penduduk mayoritas-minoritas dari kedua kelompok tadi. 

“Yang kasihan siapa? Masyarakat yang tidak di kedua kubu itu,” jelasnya. Kaum netral akan menjadi rebutan. Ayunda lantas menyarankan, masyarakat yang masih netral sebaiknya menghindari konflik ataupun terbawa isu yang diembuskan kedua kelompok. Kunci paling utama adalah tetap berpikir rasional. Hanya dengan itulah, perbedaan pendapat justru menjadi hal yang positif bagi bangsa dan negara, bukan sebaliknya. (*)

Dilengkapi oleh: Arditya Abdul Azis
Editor: Fel GM
folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar