Politik

Golkar Tak Mau Rugi, Pengganti Ketua DPRD Samarinda Jangan Kelamaan

person access_time 5 years ago
Golkar Tak Mau Rugi, Pengganti Ketua DPRD Samarinda Jangan Kelamaan

Foto: id.wikipedia

Statusnya pemilik kursi terbanyak di Basuki Rahmat. Realitanya banyak yang tak bertuan.

Ditulis Oleh: Ika Prida Rahmi
Minggu, 25 November 2018

kaltimkece.id Kekuatan pemilik kursi terbanyak di DPRD Samarinda tereduksi. Sejumlah kursi Partai Golongan Karya (Golkar) tak bertuan. Dari empat yang ditinggal, tiga belum terisi. Yang tertinggi ikut menanti nama.

Ketua DPRD Samarinda sebelumnya dijabat Alphad Syarif. Ia melaju ke Basuki Rahmat (alamat Sekretariat DPRD Samarinda) lewat Golkar. Kepindahan ke Partai Gerindra untuk Pemilihan Legislatif 2019, membuat posisi itu ditinggalkan. Belum lagi atas kasus yang saat ini menjerat.

Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Golkar Kaltim akhirnya bereaksi. Sejumlah nama dirembuk antara para kader. Selain mengisi kursi kosong, juga untuk menjabat ketua DPRD.

Sekretaris DPD Golkar Samarinda Sutamsis mengungkapkan bahwa jabatan ketua DPRD Samarinda bukan hanya fokus saat ini. Kekosongan sejumlah kursi di fraksi juga persoalan serius. Saat ini, slot kosong baru diisi Sekretaris DPW Golkar Kaltim Abdul Kadir. Ia dilantik Senin 19 November 2018, menggantikan almarhum Suharna.

"Sekarang Golkar ingin membangun solidaritas. Sama-sama banyak diketahui, anggota fraksi mengalami kekosongan. Kemarin baru diisi Sekjen Golkar Kaltim. Berikutnya tiga posisi kosong kami lakukan pengisian," kata Sutamsis.

Pengisian kursi kosong merupakan cara cepat menentukan nama pengisi ketua DPRD dari fraksi. Golkar Kaltim tengah mempelajari ketentuan hukumnya. Menimbang pengganti definitif atau pelaksana tugas.

"Mana paling menguntungkan partai. Apakah kita tempuh ketua secara definitif atau pelaksana tugas ketua. Karena, masing-masing ada alasan hukumnya. Itu yang kami kaji dulu," ungkap Sutamsis.

Golkar ogah kelamaan. Dibiarkan terlalu lama, kekosongan merugikan partai sendiri. "Kami terus koordinasi dengan ketua DPD I dan DPD II, mana yang terbaik untuk partai. Nama-nama calon pengganti pasti ada di antara kader yang mengisi fraksi DPRD Samarinda," imbuhnya.

Ditambahkan Sekertaris DPW Golkar Kaltim Abdul Kadir, mekanisme pengganti pimpinan ketua DPRD dimulai dari DPD Golkar Samarinda. Pembahasan dilakukan dalam rapat pleno harian yang turut dihadiri DPD Golkar Kaltim.

Dalam pleno tersebut, diputuskan siapa yang direkomendasi menggantikan Alphad. Politisi berambut cepat itu diketahui telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD dari fraksi Golkar. Sekaligus, masuk daftar calon tetap pemilihan anggota DPRD Samarinda 2019-2023 via Partai Gerindra.

"Otomatis dalam posisi hukum dan ketentuan peraturan pemerintah tahun 2018, yang bersangkutan tidak memenuhi untuk mewakili Golkar di lembaga perwakilan," kata Kadir.

Kadir sendiri tak ingin terlalu percaya diri. Namanya memang mengemuka menggantikan posisi tersebut. Namun, sebelum rapat pleno mengeluarkan rekomendasi, tak ada yang boleh jemawa. Terlebih, nama calon yang diusulkan harus memenuhi kualifikasi. Baik persyaratan umum maupun khusus.

"Tunggu saja, segera keluar nama pengganti. Persyaratan umum itu sesuai kualifikasi undang-undang. Kalau persyaratan khusus, dilihat dari rekam jejak di Golkar seperti apa. Misalnya prestasi, dedikasi, loyalitas dan kedisiplinan. Ini menjadi pertimbangan pimpinan untuk merekomendasi,” tutupnya.

 

Babak Baru Alphad

Gejolak kekosongan ketua DPRD Samarinda saat ini tak lepas dari kasus hukum yang menjerat Alphad Syarif. Perkembangannya bahkan telah memasuki babak baru.

Pada 16 November 2018 lalu, berkas hukum dilimpahkan dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI ke Kejaksaan Negeri Samarinda.  Jumat pagi itu juga, Alphad menjalani pemeriksaan. Satu jam ia diperiksa dalam Ruang Pidana Umum kantor yang beralamatkan di Jalan M Yamin itu.

Pelimpahan dan pemeriksaan Alphad mendapatkan penjagaan ketat. Belasan kepolisian bersenjata lengkap disiagakan. Politisi Gerindra itu menggunakan rompi oranye dan didampingi beberapa kuasa hukum. Baru keluar ruangan sekitar pukul 09.00 Wita. Ia langsung ditahan di Rutan Klas II A Sempaja.

Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda Dwinanto Agung Wibowo mengungkapkan, kasus Alphad resmi dilimpahkan kepada pihaknya. Ia dijerat KUHP pasal 378 dan 372 dengan tuntutan penipuan dan penggelapan.

BAP yang telah dilimpahkan selanjutnya dipelajari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Samarinda. Kasus yang kini menjerat Ketua DPRD Samarinda nonaktif tersebut, langsung ditangani tim gabungan JPU dari Kejaksaan Agung dan Kejari Samarinda.

“Setelah dilimpahkan kepada kami, proses hukum selanjutnya dilimpahkan kepada PN untuk penjadwalan persidangan,” kata Dwinanto.

Diperkirakan penjadwalan sidang dilakukan dalam waktu dekat setelah penyusunan dakwaan. “Nanti di pengadilan menghadirkan sederet bukti dan para saksi. Untuk saat ini bukti yang kami miliki yakni tanda pembayaran berupa kuitansi sebanyak sepuluh lembar,” ungkapnya.

Alphad ditetapkan sebagai tersangka penipuan pengurusan sengketa tanah oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri. Kasus itu bermula dari laporan polisi LP/B/1105/XI/2016/ Bareskrim pada 3 November 2016. Pelapor atas nama H Adam Malik.

"Sekitar 8 September 2013 tersangka menawarkan kepada korban, saudara H Adam Malik untuk membantu mengurus sengketa di PN Samarinda. Kasus tanah antara saudara H Maskuni dengan saudari Mirwati yang sedang berperkara di PN Samarinda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam pers rilis, Senin 15 Oktober 2018.

Dalam kasus tersebut, Alphad menjanjikan kemenangan 200 persen dalam mengurus putusan. Ia juga membujuk korban mendapat bagian 70 persen apabila putusan dimenangkan.

Alphad mengungkapkan kepada korban bahwa ada pihak lain akan membeli tanah dengan harga Rp 40 miliar. Korban percaya atas bujuk rayu tersebut. Dalam pengurusan tanah itu, Alphard dan korban menguatkan pengurusan dengan notaris.

"Korban menyanggupi permintaan tersangka dengan mengirim secara bertahap transfer ke rekening milik tersangka, maupun uang tunai. Total berdasarkan LP sebanyak Rp 15 miliar," papar Dedi.

Dengan berjalannya waktu, kasus tanah tersebut tidak dimenangkan Alphad. Korban merugi hingga Rp 15 miliar.

Setelah dua kali dipanggil penyidik, Alphad selalu mangkir tanpa alasan jelas. Penyidik dari Unit II Subdit 1 Tipidter membuatkan surat perintah membawa tersangka dengan mendatangi di Samarinda. Saat itu Minggu, 16 September 2017.

Kepolisian juga meminta izin PN Samarinda melakukan penggeledahan di rumah Alphad. Namun, keberadaan tersangka saat itu tidak diketahui. "Maka tim bekerja sama dengan Resmob Bareskrim melacak keberadaan tersangka melalui IT. Ternyata tersangka di Singapura," paparnya.

Kedatangan Alphad didapati dari data Imigrasi dan manifest maskapai penerbangan. Ia tiba dari Singapura menggunakan pesawat Jet Star pada pukul 20.00 WIB.

"Tim langsung bergegas dari Samarinda menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan selanjutnya melakukan penangkapan bekerja sama dengan Imigrasi dan Polres Bandara. Saat ini tersangka dilakukan penahanan. Berkas perkara sudah dikirim tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tutupnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar